Diperbaharui pada: 30 Mei, 2008 - Published 11:02 GMT

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa eksekusi terpidana mati kasus bom Bali 2002, yaitu Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudera, akan dilaksanakan di Cilacap, Jawa Tengah.
Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia, Untung Sugiyono, mengatakan sesuai undang-undang eksekusi semestinya dilakukan di wilayah Bali atau tempat ketiga terpidana tersebut disidangkan. Namun menurut Untung, dengan alasan keamanan, Departemen Hukum dan HAM, menerima permintaan Kejaksaan dan memutuskan untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus bom Bali 2002 di Cilacap. Mabes Polri sendiri dilaporkan telah menyiapkan regu tembak untuk mengeksekusi ketiga terpidana mati tersebut. Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti kapan hukuman mati akan dilaksanakan.
Para pejabat terkait selama ini mengatakan eksekusi bisa digelar setelah terdapat putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudera. Ini adalah pengajuan PK yang ketiga kalinya oleh ketiga terpidana mati tersebut, setelah PK sebelumnya ditolak Mahkamah Agung. PK kedua dicabut oleh kuasa hukumnya sendiri, yaitu Tim Pengacara Muslim, dengan alasan Pengadilan Negeri Denpasar menolak menghadirkan para terpidana mati tersebut ke hadapan pengadilan PK.
Kasus bom Bali pertama terjadi pada bulan Oktober 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang.
