Kompas, Jumat, 13 Juni 2008

BANDAR LAMPUNG, JUMAT - DPRD Lampung mempertanyakan temuan 300.000 penduduk Lampung yang memiliki hak pilih dan tidak terdaftar sebagai mata pilih untuk pemilihan Gubernur Lampung 2008. DPRD Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk memperpanjang masa pendaftaran mata pemilih dan memperbaiki pendataan pemilih yang amburadul.

Pernyataan demikian mengemuka dalam dengar pendapat antara Komisi A DPRD Lampung dengan pengurus KPUD Lampung di Gedung DPRD Lampung, Jumat (13/6).Anggota Komisi A Riza Mihardi dalam acara dengar pendapat itu mengatakan, 300.000 penduduk Lampung yang tidak terdaftar itu ditemukan di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang.

Banyaknya penduduk yang tidak terdaftar terjadi karena aparat kelurahan atau pamong RT tidak sungguh-sungguh melakukan pendataan dan verifikasi data. Riza menyontohkan di Bandar Lampung. Petugas kelurahan atau RT di Bandar Lampung melakukan pendataan dari penduduk yang mengurus kartu keluarga baru, sedangkan keluarga dengan kartu keluarga lama diabaikan. "Apabila keluarga itu tidak mengurus kartu keluarga tidak didata," ujar Riza.

Temuan Komisi A lainnya menyebutkan, di 11 kabupaten/kota di Lampung tingkat kepedulian kelurahan dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk menempel dan menyosialisasikan daftar pemilih sementara (DPS) rendah. Di Kabupaten Way Kanan dan Lampung Timur misalnya, tingkat kepedulian kelurahan menempel DPS di kelurahan supaya masyarakat bisa mengecek data dirinya sebagai mata pilih hanya 20 persen.

Sedangkan tingkat keaktivan PPS menyosialisasikan DPS hanya 30 persen. "Bagaimana masyarakat bisa pro aktif mengecek dirinya sudah terdaftar atau belum apabila kelurahan dan PPS tidak aktif?" ujar Riza.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Lampung Syabirin HS Koenang dalam kesempatan yang sama mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) 3 September 2008, pendataan pemilih secara akurat dan jelas sangat diperlukan. Belajar dari pengalaman pemilihan gubernur di daerah lain, kita tidak menginginkan terjadinya kekisruhan sebelum dan sesudah pemilihan, ujar Koenang.

Untuk itu, Komisi A meminta KPUD Lampung untuk segera memperbaiki sistem pendataan mata pilih, melakukan pendataan dan pendaftaran secara betul-betul, serta tidak terburu-buru menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPUD Lampung CH Gultom mengatakan, sesuai tahapan Pilgub Lampung 2008, sejak 26 Mei 2008 hingga 15 Juni 2008 KPUD Lampung melakukan pendataan, pendaftaran, dan verifikasi mata pilih di tingkat kelurahan. Panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan kemudian menetapkan DPS menjadi DPT PPS.

Selanjutnya dari tanggal 15 Juni 2008 hingga 10 Juli 2008 merupakan tahapan verifikasi dan penetapan dari DPT PPS menjadi DPT PPK di tingkat kecamatan, dan verifikasi serta penetapan DPT PPK menjadi DPT kabupaten/kota. Pada 10 Juli 2008 KPUD Lampung kemudian menetapkan DPT dari kabupaten/kota menjadi DPT Lampung.

Menurut Gultom, selama masa pendataan dan verifikasi menjadi DPT akhir, masyarakat diminta untuk terus pro aktif mendatangi kantor kelurahan dan mendaftarkan dirinya. "Selama masa pendaftaran dan verifikasi ini, sikap aktif masyarakat sangat dibutuhkan," ujar Gultom.

Sesuai tahapan tersebut, KPUD Lampung memastikan tidak bisa memperpanjang masa pendaftaran dan pendataan, serta menunda penetapan DPT. Penetapan DPT merupakan dasar KPUD Lampung mencetak kartu pemilih dan surat suara. Apabila penetapan DPT diundur akan berpengaruh pada pelaksanaan pilgub.