Jumat, 4 Juli 2008
JAKARTA, JUMAT - Sejumlah anggota Komisi II DPR RI mendukung usulan Dewan Perwakilan Daerah yang menyusun draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta demi mendapatkan legitimasi baru atas status hukum keistimewaan Yogyakarta.
"Ini merupakan persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat Yogyakarta terkait status hukum keistimewaan daerahnya. Dan prinsipnya kami sependapat dengan muatan-muatan yang telah ada di dalam draf RUU tersebut," kata salah satu anggota Komisi II DPR RI, Eddy Mihati (Fraksi PDI Perjuangan).
Ia mengatakan itu saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, sebagaimana disebarluaskan Bagian Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI, Kamis malam.
"Urusan keistimewaan, masalah kepemimpinan, pariwisata, pendidikan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang merupakan sesuatu yang tidak mengada-ada. Karena itu, usulan perubahan UU No 3/1950 bisa diterima sebagai bahan masukan yang nantinya akan dibahas bersama-sama di dalam pembahasan draf RUU dari pemerintah," katanya.
Mendesak Dibuat
Bagi Eddy Mihati dan kawan-kawan di Komisi II DPR RI, yang perlu dipikirkan sekarang ialah pada bulan September 2008 mendatang, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan habis masa jabatannya.
"Sehingga perlu sesegera mungkin mencari jalan keluar mengatasi masalah ini," tegasnya. Hal itu penting mengingat draf RUU dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, sampai saat ini belum diterima. Sementara jangka waktu pembahasan RUU membutuhkan waktu tidak sebentar.
"Kendati diperlukan segera, kami mengingatkan agar pembahasan RUU itu pada prinsipnya harus hati-hati dan cermat supaya UU yang akan dilahirkan benar-benar dapat memuat unsur-unsur keistimewaan secara komprehensif," katanya lagi.
Sementara itu, Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) I DPD RI Marhany VP Pua mengungkapkan, pihaknya telah menyusun draf RUU DPD tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini karena pihaknya memandang perlu mengubah UU Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 19/1950 dan UU No 9/1955 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Terkait perubahan UU No 3/1950, Marhany Pua memandang perlu suatu perumusan yang jelas. "Mengingat, pertama, keberadaan UU No 3/1950 merupakan instrumen hukum yang ’legitimit’ dan memiliki efektif dalam melestarikan nilai-nilai keistimewaan, terutama dalam mengisi jabatan Kepala Daerah Provinsi DIY," katanya.
Kedua, keistimewaan DIY yang semula mengejawantah dalam kepemimpinan politik dwi-tunggal Yogyakarta. "Terakhir, atau ketiga, secara yuridis politis pemaknaan keistimewaan DIY selama ini masih menimbulkan multitafsir, mengingat muatan materi tentang keistimewaan dalam UU No 3/1950 tidak diformulasikan secara jelas dan rinci," ujarnya.
Karena itu, Marhany Pua berharap RUU ini dapat didesain menjadi sebuah UU yang baik, sejalan dengan perkembangan zaman, mengakomodasi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta dapat berlaku untuk jangka panjang.
Sumber : Antara