Bro, ini ada sedikit informasi buat rekan2 yang ingin mengadukan Caleg atau Pejabat Negara yang Berperilaku Busuk......
http://antikorupsi.org/indo/content/view/13322/19/
Ganti Polbus Membuka Posko Pengaduan
GERAKAN NASIONAL TIDAK PILIH POLITIKUS BUSUK (GANTI POLBUS) MEMBUKA POSKO PENGADUAN CALEG/POLITIKUS BUSUK (DPR RI/DPRD PROPINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA)
Gerakan Nasional Tidak Pilih Politikus Busuk (GANTI POLBUS) mengundang partisipasi masyarakat luas untuk menyampaikan informasi/data tentang calon legislatif/politikus busuk, baik caleg DPR RI, caleg DPRD Propinsi maupun caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Kriteria Caleg/Politikus Busuk
I. Definisi Politikus Busuk
1. Koruptor
Koruptor adalah setiap orang yang secara sendiri atau bersama-sama karena jabatan dan kekuasaannya melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum sehingga menyebabkan adanya kerugian negara dan masyarakat, baik dari sisi anggaran negara maupun kebijakan yang menguntungkan pribadi ataupun kroni.
2. Penjahat HAM
Penjahat HAM adalah seorang pejabat publik yang secara sendiri atau bersama-sama yang melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, yaitu tindakan-tindakan—baik secara langsung maupun tidak langsung—yang membatasi, mengurangi maupun melanggar hak-hak dan kebebasan dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman serta perlakuan lain yang tidak manusiawi, hak atas integritas fisik (bebas dari penangkapan/penahanan sewenang-wenang), hak atas rasa aman, kebebasan berpendapat, berkumpul dan berekspresi, hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan, dan hak untuk mendapatkan peradilan yang fair.
3. Penjahat Lingkungan
Penjahat Lingkungan adalah seorang yang secara sendiri atau bersama-sama melakukan tindakan perampasan atau penghilangan hak atas lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang dilakukan secara langsung melalui pengaruh, kekutan modal, kekuatan politik dan kekuasaan (posisi-jabatan) didalam suatu badan usaha/pemerintahan atau TNI – POLRI yang menimbulkan dan/atau mengakibatkan pengrusakan atau pemusnahan secara terus menerus lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat (ecocide).
4. Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pelaku kekerasan terhadap perempuan adalah seseorang yang secara sendiri atau bersama-sama melakukan kekerasan fisik dan atau mental di dalam lingkup domestik (rumah tangga) maupun lingkup publik yang melingkupi kekerasan seksual, kekerasan ekonomi, terlibat dalam perdagangan perempuan dan anak, mengeluarkan serta membuat kebijakan publik yang menimbulkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5. Pelaku Kejahatan Narkoba
Pelaku tindak pidana narkoba adalah seseorang yang secara sendiri atau bersama-sama melakukan pengedaran atau penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang bertentangan dengan ketentuan hukum, melindungi praktek tersebut serta memodali bisnis narkoba.
II. Kriteria Operasinonal Politikus Busuk
1. Kriteria Operasional Korupsi
a) Melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau kelompok/kroni dengan melawan hukum.
b) Mencuri uang rakyat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan menggunakan kekuasaannya sebagai pejabat negara
c) Membuat kebijakan publik yang menyebabkan mahalnya pelayanan kepada masyarakat dan distorsi ekonomi
d) Tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah kekayaannya secara wajar
2. Kriteria Operasional Pelanggaran HAM
a) Mereka yang bertanggung jawab langsung terhadap pelanggaran hak asasi manusia (melakukan penangkapan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penculikan, dan eksekusi di luar hukum).
b) Mereka yang menggunakan kekuasaannya untuk menghambat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.
c) Mereka yang menggunakan kekuasaan yang mereka miliki untuk menciptakan pelanggaran HAM baru (memerintahkan untuk melakukan melakukan penangkapan, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penculikan, dan eksekusi di luar hukum).
d) Mereka yang tidak memiliki kemauan kuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. (melarang/menghambat hak berekspresi dan berpendapat, melakukan pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran HAM seperti; Penggusuran, PHK massal, buruh migran, dan pemenuhan atas hak-hak dasar; Pendidikan, kesehatan air minum dan lain sebagainya).
3. Kriteria Operasional Pelanggaran Lingkungan Hidup
a) Terlibat langsung dalam tindak pengrusakan lingkungan dan penghilangan hak rakyat.
b) Terlibat pada pembuatan kebijakan yang merusak lingkungan dan penghilangan hak rakyat.
c) Melakukan tindakan pembiaran dan kebohongan publik terhadap pengrusakan lingkungan hidup dan penghilangan hak rakyat.
d) Terlibat dalam perusahaan-perusahaan perusak lingkungan penghilangan hak rakyat.
e) Memberikan dukungan kepada instansi atau perusahaan untuk melakukan atau memberi dampak pada pengrusakan lingkungan penghilangan hak rakyat.
4. Kriteria Operasional Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
a) Terlibat dalam kekerasan rumah tangga
b) Melakukan tindak kekerasan Seksual
c) Melakukan Kekerasan Ekonomi terhadap perempuan
d) Terlibat dalam perdagangan perempuan dan/atau anak.
e) Memproduksi serta membuat kebijakan publik yang menimbulkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
5. Kriteria Operasional Pelanggaran Narkoba
a) Menggunakan Narkoba dengan melanggar hukum.
b) Menjual dan/atau mengedarkan Narkoba
c) Memodali bisnis Narkoba
d) Dengan kekuasaan yang dimiliki melindungi bisnis Narkoba dan atau menghambat proses hukum terhadap kasus Narkoba.
Posko Pengaduan caleg/politikus busuk juga menerima pengaduan atas dugaan ijasah palsu dan pelanggaran pidana umum lainnya yang dilakukan caleg/politikus busuk.
Cakupan Informasi/Data
Informasi atau data mengenai caleg/politikus busuk yang akan diserahkan kepada Posko Pengaduan sekurang-kurangnya harus menyertakan lampiran bukti tertulis, baik pemberitaan di media massa, bukti proses hukum (dilaporkan, tersangka, terdakwa) dan lampiran bukti tertulis lainnya yang mendukung informasi tersebut.
Informasi Lengkap Hubungi : www. antikorupsi.org