Sumber : kompas.co.id Jumat, 10 Oktober 2008 | 21:02 WIB
http://kompas.com/read/xml/2008/10/10/2102...penjara.2.tahun

Terdakwa Korupsi RS Jiwa Surakarta Dituntut Penjara 2 Tahun

SOLO, JUMAT - Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta dr Dwi Priyo Hartono dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM ) Bidang Kesehatan tahun 2004, Jumat (10/10). Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Syafruddin juga menuntut Dwi segera ditahan dan membayar denda Rp50 juta.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp673.101.293 yang dibayar tanggung renteng oleh tiga terdakwa lainnya, yakni dr Siti Nuraini Arief, SpKJ, dr Hendrina A Kuhuwael, SpKJ, dan dr Rukma Astuti. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Sugiwidarto, jaksa membebaskan Dwi dari dakwaan primEr karena unsur melawan hukum tidak terbukti. Namun Dwi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Dua pekan lalu jaksa melayangkan tuntutan kepada terdakwa dr Siti Nuraini Arief, SpKJ dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Kasus ini bermula saat RSJD mengajukan permohonan dana PKPS BBM sebesar Rp2,334 miliar meski tidak mengalami defisit keuangan. Permohonan ini disetujui Departemen Kesehatan.

Dana PKPS BBM yang diperoleh RSJD Surakarta lantas disetor ke kas daerah Provinsi Jateng sebagai pendapatan sehingga mendapat pengembalian dana 30 persen atau senilai Rp731 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp673 juta dibagikan ke seluruh pegawai sebagai uang jasa.

Sri Rejeki
Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
------------------------------
Dokter Spesialis Kejiwaan melakukan tindak korupsi, apa jiwanya juga sudah tidak sehat? kenapa bisa lulus ujian Spesialis Kejiwaan bila jiwanya ga sehat gitu? Peace.gif