Help - Search - Members - Calendar
Full Version: Forex antara judi dan investasi, antara halal dan haram
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > Kamar Dagang dan Industri > Business Board > Forex
agungpambudi81
ada yang punya pendapat forex antara judi dan investasi, antara halal dan haram ?


Pambu

pakdhe popeyes
Kalo menurut pandangan gua, FOREX sama sekali bukan merupakan JUDI. Karena Forex adalah merupakan suatu bidang bisnis yang sah menurut hukum. Dan dalam mengambil keputusan untuk buy atau sell, berdasarkan sebuah study yang cukup matang terhadap market dan berdasarkan kebiasaan2 yg terjadi dimasa yang lalu. Sedangkan kalo judi, misalnya kita mau pasang sebuah nomor, lebih banyak berdasarkan feeling.

Nah kalo masalah halal atau haram, ini masih kontroversi, ada pihak yang mengatakan forex haram, karena yang diperdagangkan adalah uang, sedangkan dalam Islam (bukan bermaksud untuk SARA) memperdagangkan uang adalah haram hukumnya. Tapi ada juga yang bilang halal, karena dalam forex, ga ada fisik uangnya. Jadi halal.

Nah masalah halal dan haramnya, jangan kita perpanjang lagi, tergantung penilaian dari individu masing2. Peace.gif

Salam,

Brisingr
ranger merah
halal
fxcminternational
MUI sih belom bisa mutusin juga, tapi bagi yang anggap haram ya jangan main, sambil menunggu MUI.
Kita berjudi dalam hidup sehari2, berarti hidup kita haram??? Buka toko, waktu mau stok barang(berjudi), kira2 bisa laku ga? kl ga mau ambil resiko ya jangan stok, kalau mau ambil resiko ya stok aja, ntar urusan ga laku atau laku kita juga ga tahu....yang jelas dari awal cuma resiko...resiko kehilangan duit karena salah analisa + ambil keputusan

Arsenal vs Liverpool = sama aja...resiko kehilangan duit kalau salah analisa + ambil keputusan

jadi yang anggap haram jangan main, yang masih menunggu putusan fatwah bisa belajar2 tanpa praktek.
Toni_Montana
menurut saya forex itu HALAL dan bukan judi.. sebab kita berdagang dan bukan taruhan.. kalo sobat BF ada yang masih ragu..
nih saya kasi buktinya..

FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.


Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).


Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M



sumber : http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatw...?id=36&pg=2
fxcminternational
QUOTE (Toni_Montana @ Nov 8 2008, 02:38 AM) *
menurut saya forex itu HALAL dan bukan judi.. sebab kita berdagang dan bukan taruhan.. kalo sobat BF ada yang masih ragu..
nih saya kasi buktinya..

FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.


Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).


Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M



sumber : http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatw...?id=36&pg=2


pdahal forex itu spekulasi, kalo kita buat spekulasi haram donk.......
pakdhe popeyes
Kayaknya ini topic ga usah diperpanjang deh....

Semua balik lagi ke pribadi masing2...

Kalo elo berasa ok dengan konsekuensi opportunity vs risk nya yah ok ok ajah kita invest di forex, kalo ga ya jangan....

Sebab, setelah saya teliti, akan sangat menyangkut SARA. Dan kita di bluefame tidak diperbolehkan untuk membahas atau memperdebatkan segala sesuatu hal menyangkut SARA Peace.gif

= = = C L O S E D = = =
pakdhe popeyes
Kayaknya ini topic ga usah diperpanjang deh....

Semua balik lagi ke pribadi masing2...

Kalo elo berasa ok dengan konsekuensi opportunity vs risk nya yah ok ok ajah kita invest di forex, kalo ga ya jangan....

Sebab, setelah saya teliti, akan sangat menyangkut SARA. Dan kita di bluefame tidak diperbolehkan untuk membahas atau memperdebatkan segala sesuatu hal menyangkut SARA Peace.gif

= = = C L O S E D = = =
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.