Help - Search - Members - Calendar
Full Version: Aturan Wajib Pakai Rupiah Belum Bergigi
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Cafe > Fresh News > Ekonomi dan Bisnis
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Selasa, 27 Januari 2009 | 10:11 WIB
http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/27/...h.belum.bergigi

Aturan Wajib Pakai Rupiah Belum Bergigi



KOMPAS/ALIF ICHWAN
Petugas pedagang valuta asing di kawasan Kwitang, Jakarta, Selasa (20/1), menghitung jumlah uang rupiah sebelum ditukar dengan mata uang lain. Kurs rupiah terhadap dollar AS merosot menjadi Rp 11.210/Rp 11.230 per dollar AS dibandingkan dengan hari sebelumnya yang sebesar Rp 11.100/Rp 11.125 per dollar AS.


QUOTE
JAKARTA, SELASA — Kebijakan pemerintah membatasi pemakaian dollar Amerika Serikat (AS) dalam transaksi di dalam negeri rupanya kurang bergigi. Maka, jangan heran bila rupiah tetap saja loyo di atas Rp 11.000 per dollar AS. Hingga kini hanya segelintir instansi pemerintah yang melarang pemakaian dollar. Aturannya pun hanya surat edaran.

Deputi Menko Ekonomi Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady mengungkapkan, baru tiga instansi pemerintah yang telah mengeluarkan aturan itu, yakni Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Komunikasi dan Informatika, serta Kantor Menneg BUMN. "Jadi, sektor riil masih belum punya aturan," kata Edy kemarin.

Di sektor riil, kunci kebijakan ini berada di Departemen Perdagangan. Sebab, instansi di bawah komando Mari E Pangestu ini punya banyak beleid yang bisa menerapkan aturan wajib rupiah itu. Misalnya, undang-undang tentang konsumen dan distribusi barang.

Namun, hingga kini Departemen Perdagangan belum juga merilis aturan itu, baik berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan, surat edaran, atau aturan lainnya. "Kami pernah membahas, dan Bu Menteri (Mari) minta ada kajian dulu," terang Edy.

Maklum, selain meminta pemakaian rupiah, Kantor Menko Ekonomi ingin menerapkan quotation price atau memajang harga dalam rupiah di semua toko ritel. Misalnya di toko yang menjual komputer dan elektronik. "Kewajiban ini agar tidak merugikan konsumen," tutur Edy.

Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan Gunaryo memastikan tidak akan menerapkan aturan wajib rupiah di seluruh sektor perdagangan. "Masalah ini lebih banyak jadi domain Bank Indonesia," ujarnya.

Di kalangan BUMN, Surat Edaran Menneg BUMN yang terbit Desember lalu belum menimbulkan efek. Padahal, perusahaan pelat merah paling banyak memakai dollar dalam transaksi mereka.

Sekretaris Perusahaan PT Pelindo II Hendra Budi masih membahas penerapan SE Menneg BUMN itu. "Kami baru menerima awal Januari ini dan sekarang masih menghitung risiko pelaksanaannya. Kalau salah, risikonya besar sekali," urai Hendra. (Azis Husaini/Kontan)

Uji Agung Santosa,Yohan Rubiyantoro,Hans Henricus B


Peace.gif peace Peace.gif
Gun_awan
Gw stuju neh sudah selayaknya Dollar dibatasi oleh pemerintah demi kemajuan Rupiah kita tercinta..
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.