http://www.kaltimpost.web.id/index.php?mib...il&id=28289
QUOTE
JAKARTA - Gemerincing duit dari iklan calon presiden (capres) ternyata bukan segalanya. Kubu pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto merasa mendapat perlakuan diskrimintaif dalam hal penayangan iklan di televisi. Sebab, beberapa materi iklan yang siap tayang justru ditolak. Padahal, iklan itu telah lolos sensor di Lembaga Sensor Film (LSF).
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Megawati-Prabowo, Fadli Zon mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa materi iklan untuk menyosialisasikan visi-misi sang kandidat. Namun, ternyata ada dua jenis iklan yang ditolak karena bertemakan tentang kebangkrutan ekonomi dan kenaikan harga sembako. Penawaran dilakukan sejak dua minggu lalu, dan mereka mendapat konfirmasi kalau ada iklan yang tak bisa tayang sepekan lalu.
“Hanya ada dua stasiun televisi yang bersedia menayangkan. Sisanya menolak karena sensor internal. Padahal kami sudah tanda tangan kontrak,” ujar Fadli Zon yang didampingi Mahendradatta dari Tim Advokasi Mega-Prabowo kepada wartawan di Mega-Prabowo Media Center, Selasa (16/6).
Diuraikannya, iklan-iklan yang disiapkan itu antara lain berjudul “Harga”, “Bangkrut”, “Mencintai”, “Persatuan”, “Maju”, “Tim”, dan “Pekerjaan”. Iklan berjudul “Harga” bisa ditayangkan di Indosiar dan Metro TV. Namun iklan “Bangkrut” hanya naik tayang di Indosiar.
Selain itu, ada kebijakan berbeda-beda dari stasiun televisi dalam penayangan iklan. Seperti iklan “Mencintai”, ditolak oleh jaringan MNC Group seperti RCTI, TPI, dan Global TV. Trans TV dan Trans 7 juga menolak iklan “Mencintai”. Sedangkan iklan berjudul “Pekerjaan” ditolak SCTV, Trans TV, dan Trans 7.
Dalam preview iklan yang dipertontonkan ke wartawan, iklan “Harga” banyak menyoroti kenaikan harga sembako sejak 2004 hingga sekarang. Dalam iklan itu diuraikan harga sembako yang makin tidak terjangkau. Sedangkan dalam iklan “Bangkrut” dipaparkan tentang kebangkrutan negara karena utang luar negeri yang menumpuk.
Lantas mengapa iklan yang sudah lolos sensor dan sudah ditandatangani kontrak tayangnya itu tidak bisa ditayangkan? Fadli Zon mensinyalir ada kekuatan di luar stasiun televisi yang berupaya mengganjal penayangannya.
“Padahal materi iklan itu sudah melalui riset dan kami menggunakan angka-angka maupun fakta yang ada. Materinya bukan black campaign, apalagi fitnah,” tegas Fadli Zon.
Menurut dia, berdasarkan jawaban lisan maupun tertulis melalui surat elektronik yang diterima kubu Mega-Prabowo, ternyata alasan penolakan karena iklan-iklan politik tersebut tidak lolos sensor internal. Meski demikian Fadli Zon tidak mempersoalkan kebijakan pihak stasiun televisinya.
“Kami tidak menyalahkan stasiun televisi karena mereka juga menjadi korban. Memang ada pihak yang tidak berkenan kalau-iklan-iklan ini ditayangkan. Ini ancaman bagi kebebasan berekspresi dan juga ancaman besar bagi demokrasi. Budaya telepon marak lagi,” tudingnya.
Sedangkan Mahendradata mengatakan, justru yang melarang penayangan itu bukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menurut UU Penyiaran memiliki kewenangan melarang suatu jenis tayangan, termasuk iklan. “Larangan ini jelas bukan dari KPI, tapi dari invisible hands,” bebernya.
Menurutnya, kubu Mega-Prabowo akan memperjuangkan agar iklan-iklan itu tetap bisa ditayangkan. Sebab, ada UU tentang Pengawasan Persaingan Usaha yang melarang bersikap diskriminatif dalam hal usaha. “Nanti akan kami kaji lagi dengan memakai UU Persaingan usaha,” tegasnya.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Megawati-Prabowo, Fadli Zon mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa materi iklan untuk menyosialisasikan visi-misi sang kandidat. Namun, ternyata ada dua jenis iklan yang ditolak karena bertemakan tentang kebangkrutan ekonomi dan kenaikan harga sembako. Penawaran dilakukan sejak dua minggu lalu, dan mereka mendapat konfirmasi kalau ada iklan yang tak bisa tayang sepekan lalu.
“Hanya ada dua stasiun televisi yang bersedia menayangkan. Sisanya menolak karena sensor internal. Padahal kami sudah tanda tangan kontrak,” ujar Fadli Zon yang didampingi Mahendradatta dari Tim Advokasi Mega-Prabowo kepada wartawan di Mega-Prabowo Media Center, Selasa (16/6).
Diuraikannya, iklan-iklan yang disiapkan itu antara lain berjudul “Harga”, “Bangkrut”, “Mencintai”, “Persatuan”, “Maju”, “Tim”, dan “Pekerjaan”. Iklan berjudul “Harga” bisa ditayangkan di Indosiar dan Metro TV. Namun iklan “Bangkrut” hanya naik tayang di Indosiar.
Selain itu, ada kebijakan berbeda-beda dari stasiun televisi dalam penayangan iklan. Seperti iklan “Mencintai”, ditolak oleh jaringan MNC Group seperti RCTI, TPI, dan Global TV. Trans TV dan Trans 7 juga menolak iklan “Mencintai”. Sedangkan iklan berjudul “Pekerjaan” ditolak SCTV, Trans TV, dan Trans 7.
Dalam preview iklan yang dipertontonkan ke wartawan, iklan “Harga” banyak menyoroti kenaikan harga sembako sejak 2004 hingga sekarang. Dalam iklan itu diuraikan harga sembako yang makin tidak terjangkau. Sedangkan dalam iklan “Bangkrut” dipaparkan tentang kebangkrutan negara karena utang luar negeri yang menumpuk.
Lantas mengapa iklan yang sudah lolos sensor dan sudah ditandatangani kontrak tayangnya itu tidak bisa ditayangkan? Fadli Zon mensinyalir ada kekuatan di luar stasiun televisi yang berupaya mengganjal penayangannya.
“Padahal materi iklan itu sudah melalui riset dan kami menggunakan angka-angka maupun fakta yang ada. Materinya bukan black campaign, apalagi fitnah,” tegas Fadli Zon.
Menurut dia, berdasarkan jawaban lisan maupun tertulis melalui surat elektronik yang diterima kubu Mega-Prabowo, ternyata alasan penolakan karena iklan-iklan politik tersebut tidak lolos sensor internal. Meski demikian Fadli Zon tidak mempersoalkan kebijakan pihak stasiun televisinya.
“Kami tidak menyalahkan stasiun televisi karena mereka juga menjadi korban. Memang ada pihak yang tidak berkenan kalau-iklan-iklan ini ditayangkan. Ini ancaman bagi kebebasan berekspresi dan juga ancaman besar bagi demokrasi. Budaya telepon marak lagi,” tudingnya.
Sedangkan Mahendradata mengatakan, justru yang melarang penayangan itu bukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menurut UU Penyiaran memiliki kewenangan melarang suatu jenis tayangan, termasuk iklan. “Larangan ini jelas bukan dari KPI, tapi dari invisible hands,” bebernya.
Menurutnya, kubu Mega-Prabowo akan memperjuangkan agar iklan-iklan itu tetap bisa ditayangkan. Sebab, ada UU tentang Pengawasan Persaingan Usaha yang melarang bersikap diskriminatif dalam hal usaha. “Nanti akan kami kaji lagi dengan memakai UU Persaingan usaha,” tegasnya.


