Help - Search - Members - Calendar
Full Version: Mencontreng : KTP atau Paspor Bisa Digunakan
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Cafe > Fresh News > Politik
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Senin, 6 Juli 2009 | 18:13 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0....bisa.digunakan.

KTP atau Paspor Bisa Digunakan




QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya boleh memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku. Dengan demikian, hak politik calon pemilih yang tidak terdaftar tidak dirugikan.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK, Senin (6/7), atas pengajuan permohonan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono untuk menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden. Pasal-pasal ini hanya membolehkan pemilih yang terdaftar di DPT untuk dapat memberikan hak politiknya pada tanggal 8 Juli mendatang.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD menyatakan sejumlah syarat yang menyertai calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor harus mendaftar terlebih dulu dan menunjukkan kartu keluarga atau sejenisnya.

"Penggunaan KTP yang berlaku hanya dapat dipakai di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya," ujar Mahfud. Selain itu, calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya bisa mencontreng dalam rentang waktu satu jam sebelum batas operasional TPS habis.


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Senin, 6 Juli 2009 | 20:52 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...asil.putusan.mk

KPU Rapatkan Hasil Putusan MK




QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul putusan MK tentang penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang tidak terdaftar, KPU menindaklanjutinya dengan rapat pleno Senin (6/7) malam mulai pukul 20.00 WIB.

Hafiz mengatakan, merupakan suatu kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti hasil putusan MK. "Kami menyambut baik hasil putusan MK tersebut. Namun, tentu hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Karena ini kan menyangkut perihal masalah teknis nantinya di lapangan," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary seusai konferensi pers mengenai penerimaan data dana kampanye masing-masing capres.

Hafiz menambahkan perlu adanya regulator untuk mengatur pelaksanaan teknis bagi warga yang mencontreng menggunakan KTP ataupun paspor. "Misalnya, pemilih yang menggunakan KTP hanya boleh mencontreng satu jam sebelum waktu pemilihan di TPS berakhir," ujar Hafiz.
Sent from Indosat Blackberry powered by

C9-09


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Senin, 6 Juli 2009 | 21:27 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...itik.masyarakat

Putusan MK Kemenangan Politik Masyarakat




QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pemilih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor untuk memilih baru sebagai kemenangan politik bagi masyarakat, namun secara teknis putusan tersebut masih menghadapi berbagai kendala dan belum dapat memecahkan masalah daftar pemilih tetap (DPT).

Demikian dikatakan Hasto Kriatianto, wakil ketua tim kampanye nasional Mega-Prabowo. "Putusan MK tersebut membuktikan kalau pendapat pemerintah yang menilai DPT bukan masalah adalah suatu kesalahan, tapi masalah DPT belum dapat dibereskan," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (6/7).

Hasto juga menilai KPU akan mengalami kesulitan dalam menyiapkan logistik, pasalnya sampai saat ini KPU belum dapat menetapkan DPT.

Selain itu, Hasto juga menerangkan MK, KPU dan pemerintah juga harus melakukan sosialiasasi secara besar-besaran mengenai keputusan baru tersebut. Pasalnya wilayah Indonesia sangat luas dan tidak semua penduduk dapat mengakses putusan tersebut dengan segera.

Lebih jauh Hasto menjelaskan, pada hari H, tim kampanye mengawal secara struktural dan jika ditemukan kecurangan maka hal tersebut akan segera dilaporkan. "Tapi dengan diperbolehkan pakai KTP maka ketegangan akan berkurang," terangnya.
Sent from Indosat Blackberry powered by

RDI


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Senin, 6 Juli 2009 | 22:09 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...kan.masalah.dpt

Effendi Gazali: KTP Selesaikan Masalah DPT



Effendi Gazali


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali, mengatakan, pihaknya yakin bahwa dengan digunakannya KTP dapat menyelesaikan persoalan DPT ganda dan pemilih yang tidak terdaftar.

"Kami yakin KPU dalam satu dua hari ini bisa menyelesaikan DPT dan salah satu jalan keluarnya adalah penggunaan KTP," kata dia di Jakarta, Senin.

Menurut dia, keinginan para pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta tokoh-tokoh nasional untuk memperbaiki DPT merupakan sifat kenegarawanan.

"Ini untuk kebaikan semua agar tidak terulang pada masa yang akan datang," katanya.

Dia mengatakan, perbaikan DPT bukan hanya untuk kemenangan salah satu capres namun untuk kebaikan semua pasangan capres. "Jika DPT tidak benar, maka semua calon akan terancam," kata dia.

Sementara itu, mantan calon presiden dari independen Dedi Mizwar, mengatakan, kesalahan DPT bukan hanya sekali ini.

"Menurut saya masalah DPT bukan hanya pada pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi mulai dari pemilu legislatif," katanya.

Menurut dia, banyak calon legislatif yang dirugikan akibat DPT yang tidak akurat. Oleh sebab itu, hendaknya masalah DPT pada pilpres kali ini harus benar-benar diperbaiki, agar kesalahan itu tidak terulang pada pemilu berikutnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, bisa digunakan untuk pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mahfud MD, dalam putusan uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di Jakarta, Senin. Pasal tersebut yakni, Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1).

Sumber : Antara


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Senin, 6 Juli 2009 | 21:32 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...syukur.dan.lega

SBY Merasa Bersyukur dan Lega




QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membereskan DPT pilpres bermasalah. Ia juga merasa lega dengan dibolehkannya penggunaan KTP dan paspor untuk memilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terhadap semua itu terus terang saya sangat bersyukur. Saya merasa lega karena saya ingin pemilihan ini, baik pemilihan legislatif yang lalu, maupun pemilihan presiden mendatang benar-benar dapat berlangsung secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Juga jujur, adil, aman, tertib, dan lancar," ujar SBY di kediamannya Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/7) malam.

Secara pribadi, ia mengakui bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang diharapkannya selama ini. SBY juga memuji bahwa keputusan MK merupakan salah satu solusi atau jalan keluar yang cerdas dan tepat.

"Juga pertolongan Allah yang Insya Allah membawa kebaikan," kata SBY. Secara moral, SBY malah merasa dibantu dengan keputusan tersebut.

Menurut SBY, dengan adanya keputusan tersebut, sirna sudah kekhawatiran kalau ada yang tidak bisa menggunakan hak pilih. Meski tak merasakan ada tuduhan bahwa presiden berbuat macam-macam untuk memengaruhi hasil pemilu, SBY secara moral mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut.
Sent from Indosat Blackberry powered by

WAH


Peace.gif peace Peace.gif
SqueaKy
nah, kalo gitu yang golput2 kerena pindah rumah bisa milih khan.....
kayak mas@danu....
Handy_07
Source : kaltimpost.web.id Selasa, 07 Juli 2009 , 15:06:00
http://kaltimpost.web.id/index.php?mib=ber...il&id=30455


Conteng Boleh Pakai KTP, Bagi yang Tak Tercatat di DPT, tapi di TPS yang Sesuai Alamat


QUOTE
JAKARTA – Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi para pemilih. Salah satu putusan penting itu menyebutkan, warga yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilpres bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan memakai KTP atau paspor.

Sebelumnya, berdasar ketentuan UU Pilpres No 42 Tahun 2008, pemilih pilpres adalah warga yang namanya terdata dalam DPT. Hal itu tercantum dalam pasal 28 dan pasal 111 ayat 1. Pasal 28 menyatakan, warga yang ingin menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih. Berdasar pasal 111 ayat 1 huruf a, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah yang terdaftar dalam DPT tiap TPS.

Atau, ketentuan pasal 111 ayat 1 huruf b, yakni yang terdaftar di DPT tambahan. Dua pasal itulah yang dibatalkan MK dalam sidang kemarin sore. Selanjutnya, pemilih yang namanya tak terdaftar dalam DPT boleh menggunakan KTP dan paspor. ’’Bahwa hak pilih seseorang adalah hak konstitusional yang tidak bisa dilanggar ketentuan administratif,’’ kata Ketua MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, kemarin.

Permohonan uji materiil pasal pembatasan hak pemilih itu diajukan oleh Refli Harun, peneliti Centre for Electoral Reform, dan Maheswara Prabandono, advokat. Keduanya memosisikan warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu legislatif 9 April 2009. Dalam amar putusannya, MK memutus bahwa ada sejumlah ketentuan terkait dengan penggunaan KTP dan paspor.

Warga negara Indonesia yang belum mendaftar dan terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan KTP bagi WNI yang tinggal di Indonesia atau paspor bagi WNI yang berada di luar negeri. ’’Untuk KTP, harus dilengkapi KK (kartu keluarga) atau dokumen lain,’’ jelasnya. Selanjutnya, KTP yang dimiliki tidak sembarangan bisa digunakan WNI. Mahfud menyatakan, pemilih yang belum terdaftar harus menggunakan KTP-nya sesuai alamat RT dan RW yang tertera (baca grafis).

Pada ketentuan lain, sebelum menggunakan hak pilih, MK memutus bahwa pemilih yang belum terdata dalam DPT harus mendaftar dulu melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat. ’’Pendaftaran menggunakan KTP atau paspor baru dilakukan sejam sebelum pemungutan suara berakhir,’’ ungkapnya membacakan putusan.

Mengapa MK membatalkan ketentuan kewajiban terdaftar sebagai pemilih itu? Hakim konstitusi dalam pembacaan pendapat MK menyatakan, hak memilih merupakan hak konstitusional warga (rights to vote). Hal itu telah tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28C ayat 2 UUD 1945. ’’Pembatasan atau peniadaan hak memilih adalah pelanggaran HAM,’’ tegas Arsyad Sanusi, salah seorang hakim MK, yang membacakan putusan kemarin.

Terlebih, ketentuan konstitusi telah menyebutkan bahwa WNI yang berusia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak memilih dan dipilih. Pasal 28 dan pasal 111 ayat 1 dalam UU No 42 Tahun 2008 tersebut merupakan sebuah aturan administratif yang bersifat menghambat hak pilih. ’’Padahal, hak pilih seseorang tidak bisa dihambat oleh batasan aturan atau ketentuan administratif,’’ ujarnya.

MK menimbang bahwa hak pilih merupakan ketentuan konstitusi. Diperlukan sebuah solusi, sehingga penggunaannya tidak dihalangi. ’’Penggunaan KTP dan paspor merupakan satu alternatif,’’ kata Arsyad. Namun, ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam peraturan KPU. ’’MK juga menilai ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam sebuah perppu, mengingat hal itu berpotensi dibatalkan dalam political review di DPR,’’ jelasnya.

Karena itulah, demi keadilan, MK langsung menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan penggunaan KTP dan paspor untuk pemilu tersebut. ’’Ketentuan ini bisa langsung dilaksanakan KPU selaku penyelenggara pemilu sesuai putusan MK yang bersifat self executing,’’ tuturnya. Sidang MK terkait dengan uji materiil pembatasan terhadap pemilih itu berlangsung cepat.

Sidang perdana dimulai pukul 10.00 WIB kemarin. Pukul 17.00 WIB, MK langsung menetapkan putusan. Arsyad menegaskan, ketentuan itu bisa dilakukan MK sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat 9 UU MK. ’’Mengingat urgensi putusan ini, MK melakukan sidang cepat,’’ ungkapnya.

KPU MELAKSANAKAN KPU

langsung merespons putusan tersebut. Dalam keterangan pers di kantornya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK tersebut. Dalam putusannya, MK telah menjelaskan teknis-teknis yang harus dilaksanakan KPU. ’’Kami akan melaksanakan putusan MK,’’ tegas Hafiz kepada wartawan.

Itu berarti warga yang mungkin belum terdaftar dalam DPT bisa memakai KTP atau paspor untuk menggunakan hak pilihnya. Hafiz menegaskan, putusan tersebut sesegera mungkin disosialisasikan kepada seluruh elemen penyelenggara pemilu. ’’Mulai KPU daerah sampai petugas KPPS harus tahu,’’ katanya. Sesuai putusan MK, pemilih yang belum terdata dalam DPT harus mendaftar sejam sebelum pemungutan suara berakhir.

Sesuai peraturan KPU, pemungutan suara di TPS dimulai pukul 08.00 hingga berakhir pukul 13.00 waktu setempat. ’’Itu berarti pemilih yang belum terdaftar harus mendaftar paling lambat pukul 12.00,’’ tegasnya. Bagaimana dengan kebutuhan logistik? Hafiz menyatakan bahwa KPU tidak akan menambah logistik, mengingat waktu yang mepet.

Logistik yang ada saat ini akan dimaksimalkan, yakni sekitar 176 juta surat suara ditambah kelebihan dua persen di setiap TPS. ’’Harus cukup karena tidak mungkin menambah, mengingat waktunya,’’ ujarnya. Anggota KPU Andi Nurpati saat ditemui setelah sidang MK mengungkapkan, untuk mengantisipasi penambahan pemilih, KPU bisa memaksimalkan sebaran TPS di satu RW.

Misalnya, jika ada 30 pemilih tambahan di satu RW, petugas KPPS bertugas menyebarkan mereka ke sejumlah TPS di RW tersebut. ’’Masalah kami saat ini adalah sosialisasi karena waktunya sangat mepet,’’ katanya. Dalam hal ini, yang diprioritaskan tetap pemilih yang terdaftar dalam DPT lebih dulu. ’’Semoga cukup,’’ ujar Andi.
Handy_07
Source : Kaltimpost.web.id Selasa, 07 Juli 2009 , 15:05:00
http://kaltimpost.web.id/index.php?mib=ber...il&id=30454


Yang di Luar Daerah Tetap Sulit, Contreng Menggunakan KTP


QUOTE
KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang tak terdaftar dalam DPT disambut baik oleh ketiga kubu capres-cawapres. "Ini step by step. Dengan keputusan MK ini, bola panas ada di KPU. Kalau mereka tidak siap dengan logistik, mereka yang nanggung dosa," kata Tim Sukses JK-Wiranto, Alvin Lie Alvin.

Meski merespons baik, namun Alvin masih memiliki ganjalan terkait penggunaan KTP itu. "Masih ada kendala. Pemegang KTP harus balik ke daerah asli. Sedangkan waktu tinggal Selasa, 7 Juli saja. Apa terkejar? Yang kuliah dan kerja harus urus izin, cari tiket dan juga ongkos jalan," ujar Alvin. Memang, menconteng berbekal KPT harus di TPS sesuai alamat di KTP.

Idealnya, lanjut Alvin, sebaiknya pemilik KTP yang tidak terdaftar di DPT diizinkan nyonteng di tempat domisili yang ditempati sekarang. "Memudahkan pemilih, bukan persulit mereka. KPU harus ingat, segala kekisruhan ini adalah akibat dari ketidakbecusan mereka," katanya. Alternatif lain, lanjut Alvin, tentu dengan menunda Pilpres agar pemilih dari daerah lain bisa urus surat pindah untuk menconteng di domisili sekarang.

Kubu Mega-Prabowo menyikapi putusan MK dengan menambah fasilitas komputer KPU untuk menyelesaikan permasalahan DPT. "Kita datangkan 100 komputer, untuk tenaga operatornya dari tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto," kata Koordinator Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo Bidang Teknologi Informasi dan Relasi dengan KPU, Arif Wibowo di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Tim Mega-Prabowo terpaksa membawa 100 komputer ke KPU karena 25 komputer yang dimiliki KPU kurang bertenaga. Komputer yang dimiliki KPU kurang mampu untuk digunakan penyisiran DPT secara cepat. Sekitar 80 komputer telah dipasang dan siap dinyalakan. Sedang sisanya masih menunggu meja. Seluruh komputer diletakkan di ruang rapat utama lantai dua.

Komputer-komputer tersebut mulai berdatangan sekitar pukul 19.30 WIB. Hanya saja saat dinyalakan, di layar muka komputer tertera lambang Partai Gerindra, tempat Prabowo bernaung. Tim Mega-Prabowo dan JK-Wiranto akan melakukan pembenahan DPT. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan nama-nama ganda dan warga negara yang tidak memiliki hak pilih.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Sukses SBY, Bara Hasibuan, mengatakan, keputusan soal penggunaan KTP dan paspor bagi warga yang tak terdaftar dalam DPT menambah keyakinan bahwa SBY menang dalam satu putaran semakin besar. Bara menjelaskan, keputusan MK tersebut merupakan terobosan penting. Sebab dengan cara itu, orang-orang yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pilpres 2009.

Dan tidak sedikit dari orang-orang tersebut adalah pendukung SBY-Boediono. "Jadi tidak benar jika kami merasa senang atau diuntungkan dengan kekacauan DPT. Dengan adanya keputusan MK tersebut kami akan mendapatkan tambahan suara yang signifikan," tegas Bara. Secara khusus SBY menggelar jumpa pers menanggapi putusan MK. “Saya merasa lega dengan adanya putusan itu,” tuturnya.

Dengan putusan MK itu, SBY berharap pilpres benar-benar berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil. Juga, aman dan tertib. Dia mengajak kandidat lain untuk bersaing secara baik.
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.