Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...n.gugatan.ke.mk
Klaim Selisih 28,8 Juta Suara, Mega-Prabowo Layangkan Gugatan ke MK

Inggried Dwi W
Tim Hukum Mega-Prabowo memberikan keterangan pers mengenai rencana gugatan hasil pilpres, di Jakarta, Senin (27/7) malam
QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan Mega-Prabowo akan melayangkan gugatan sengketa hasil pemilu, Selasa ( 28/7 ) pagi besok, ke Mahkamah Konstitusi. Koordinator Tim Hukum, Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi, bukti-bukti dan para ahli untuk mempertahankan materi gugatan.
"Tapi tidak semua bisa kami sampaikan karena akan menjadi materi yang akan dimohonkan besok," ujar Gayus, dalam jumpa pers di Badan Pemenangan Presiden PDI Perjuangan, Jalan Teuku Cik Di Tiro, Jakarta Pusat, Senin ( 27/7 ) malam.
Anggota tim hukum, Arteria Dahlan, merinci, inti gugatan pada dasarnya keberatan atas Keputusan KPU Nomor 305 tahun 2009 mengenai penetapan rekapitulasi perhitungan suara tahap akhir. Terdapat dua objek yang akan digugat.
"Pertama, kesalahan penghitungan 28 juta 800 ribu suara yang beralih secara tidak sah kepada pasangan nomor dua (SBY-Boediono)," kata Arteria dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti penghitungan suara di 25 provinsi yang akan membuktikan pasangan SBY-Boediono tidak berhak menang dalam satu putaran.
Tim Mega-Prabowo juga akan mencantumkan mengenai ketidakberesan penyelenggaraan pemilu, diantaranya karut marut DPT yang sudah menghilangkan hak politik rakyat. Selain itu pengurangan lebih 68 ribu TPS yang tidak transparan, akan menjadi salah satu butir yang akan masuk dalam gugatan. Pengurangan TPS ini, menurutnya, membuat Tim Mega-Prabowo tidak bisa melakukan pemetaan terhadap pemilih potensialnya.
"Pengurangan TPS itu juga mempengaruhi suara kami. Permohonan yang kami ajukan ke MK bukan mengingkari pernyataan siap kalah dan siap menang, tapi juga meminta penjelasan suara 28 jutaan itu darimana?" ujarnya.
"Tapi tidak semua bisa kami sampaikan karena akan menjadi materi yang akan dimohonkan besok," ujar Gayus, dalam jumpa pers di Badan Pemenangan Presiden PDI Perjuangan, Jalan Teuku Cik Di Tiro, Jakarta Pusat, Senin ( 27/7 ) malam.
Anggota tim hukum, Arteria Dahlan, merinci, inti gugatan pada dasarnya keberatan atas Keputusan KPU Nomor 305 tahun 2009 mengenai penetapan rekapitulasi perhitungan suara tahap akhir. Terdapat dua objek yang akan digugat.
"Pertama, kesalahan penghitungan 28 juta 800 ribu suara yang beralih secara tidak sah kepada pasangan nomor dua (SBY-Boediono)," kata Arteria dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti penghitungan suara di 25 provinsi yang akan membuktikan pasangan SBY-Boediono tidak berhak menang dalam satu putaran.
Tim Mega-Prabowo juga akan mencantumkan mengenai ketidakberesan penyelenggaraan pemilu, diantaranya karut marut DPT yang sudah menghilangkan hak politik rakyat. Selain itu pengurangan lebih 68 ribu TPS yang tidak transparan, akan menjadi salah satu butir yang akan masuk dalam gugatan. Pengurangan TPS ini, menurutnya, membuat Tim Mega-Prabowo tidak bisa melakukan pemetaan terhadap pemilih potensialnya.
"Pengurangan TPS itu juga mempengaruhi suara kami. Permohonan yang kami ajukan ke MK bukan mengingkari pernyataan siap kalah dan siap menang, tapi juga meminta penjelasan suara 28 jutaan itu darimana?" ujarnya.