Help - Search - Members - Calendar
Full Version: KPU Bingung Sikapi Putusan MA
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Cafe > Fresh News > Politik
OhYesOhNo
Source: vivanews.com Selasa, 28 Juli 2009, 17:25 WIB
http://politik.vivanews.com/news/read/7852...kapi_putusan_ma

KPU Bingung Sikapi Putusan MA
KPU harus mempelajari dan menghubungkan benang merah lima putusan itu.



Klarifikasi KPU : I Gusti Putu Artha dan Andi Nurpati (VIVAnews/Tri Saputro)


QUOTE
VIVAnews - Sampai hari ini KPU belum punya sikap atas putusan MA. Rupanya, KPU harus mempelajari dan menghubungkan benang merah lima putusan itu.

Selain putusan pengabulan uji materi Zaenal Ma'arif (Partai Demokrat) dan Deddy Djamaludin Malik (PAN), ada juga soal penolakan uji materi yang diajukan Hasto Kristyanto (PDIP).

"Sampai dengan saat ini, KPU sedang menyusun jadwal untuk melakukan pleno," kata Anggota KPU, Andi Nurpati, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 28 Juli 2009.

Sebab, kata dia, KPU masih konsentrasi persiapan menghadapi gugatan di MK soal hasil pemilihan presiden.

Menurut Andi, KPU akan melakukan langkah bertahap meneyelaraskan putusan-putusan lembaga pengadilan itu. Selain kontradiksi antarputusan MA, kontradiksi itu juga antara putusan MA dan MK.

"Satu sisi putusan MK mengatakan peraturan KPU Nomor 15 (tahun 2009) sudah benar sesuai undang-undang. Sedang MA mengenai tahap kedua. Antara putusan dua lembaga hukum perlu kami kaji lebih jauh," katanya.

Andi mengakui banyak saran masuk agar lebih mengacu putusan MK. Menurut UU 10 tahun 2008, secara eksplisit disebutkan bahwa lembaga yang berwenang utk memutus perselisihan hasil pemilu adalah MK.

"Tetapi di MA bukan perselisihan hasil, tetapi mengenai judisial review peraturan KPU," ujarnya.

Rupanya, peraturan itu berdampak kepada mekanisme dan tata cara yang berbuntut kepada penghitungan kursi dan penentuan caleg terpilih. Sebab menyangkut kursi dan calon terpilih itulah persoalan menjadi sensitif. Kini, fokus KPU pada masa berlaku aturan. "Apakah berlaku surut atau tidak," ujarnya.

Andi berharap KPU bisa ambil sikap sesegera mungkin. "Target kami secepatnya. Karena ini implikasinya juga pada DPRD, sementara ada DPRD yang sudah pelantikan pada awal agustus di beberapa tempat," katanya.


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Rabu, 29 Juli 2009 | 12:53 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0....bakal.temui.ma

Minta Kejelasan, KPU Bakal Temui MA



Kompas/Priyombodo
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary (tengah) didampingi anggota (kiri ke kanan) I Gusti Putu Artha, Syamsulbahri, Andi Nurpati, dan Sri Nuryanti.


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meminta penjelasan atas Putusan Mahkamah Agung terkait proses pemilihan legislatif 2009 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyambangi MA pekan ini.

"Ada rencana temui MA. Kalau bisa minggu ini, ya minggu ini," kata Anggota KPU I Gusti Putu Artha, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu ( 29/7 ).

Menurutnya, saat ini KPU masih melakukan kajian atas lima putusan MA terkait proses pemilu legislatif 2009 . Di antaranya, pertama, putusan pembatalan yang menolak uji materiil (judicial review) Hasto Kristiyanto dari PDIP. Kedua, putusan pembatalan pasal 22 dan pasal 23 UU Pemilu yang diajukan Partai Demokrat.

Ketiga, putusan pembatalan peraturan penghitungan suara pemilihan legislatif tahap ketiga yang diajukan Deddy Djamaluddin Malik dari PAN. Keempat, gugatan uji materiil tentang tata cara cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan dari legiator Partai Golkar Sulawesi Selatan. Dan kelima, putusan MA tentang tata cara penghitungan kursi DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota yang diajukan calon legislator M Rusdi dari Malang.

"Kami sedang melakukan pendalaman. Beri kmi waktu sehingga kami bisa betul-betul mengambil keputusan yang terbaik dan tepat. Kami harus hati-hati ini masalah hidup dan mati," kata Putu.

ANI


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Selasa, 28 Juli 2009 | 15:33 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...asil.berantakan.

Putusan MA Menyebabkan Hasil Berantakan




QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan tahap kedua menyebabkan ketimpangan (disproporsionalitas) yang luar biasa. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Centro for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay, Selasa (28/7).

"Putusan MA membuat kita dihadapkan pada situasi yang rumit dan mengancam hasil pemilu menjadi berantakan. Jika dilaksanakan akan terjadi malproporsionalitas," kata Hadar ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta.

Menurutnya, Indonesia menganut sistem proporsional, di mana perolehan kursi seharusnya seimbang dengan perolehan suaranya. Misalnya, tambah Hadar, bila putusan MA diterapkan, Partai Hanura yang mendapat perolehan suara 3,77 persen hanya mendapat perolehan kursi sebesar 0,89 persen di parlemen. Begitu juga dengan Partai Gerindra yang mendapat perolehan suara sebesar 4,46 persen hanya memperoleh sekitar 1,43 persen.

"Ini kan Hanura jadi kurang 1 kursi. Intinya, jika diterapkan melanggar prinsip dari pemungutan suara, yaitu one man, one vote, serta one value," tuturnya. Namun, kata Hadar, putusan MA ini tidak berpengaruh pada perolehan kursi yang ada di DPRD kota ataupun kabupaten.

ANI


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Sabtu, 1 Agustus 2009 | 21:43 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...R.Tidak.Berubah.

Akhirnya, Kursi DPRD Dan DPR Tidak Berubah



ani
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat koordinasi dengan tim advokasi untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu presien di Mahkamah Konstitusi (MK), diruang rapat di lantai 1 gedung KPU, Kamis (30/7) ini. Komisioner KPU I Gusti Putu Artha memimpin rapat ini.


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menggelar pleno 3 jam lebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan pernyataan menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menimbulkan pro dan kontra.

Kendati memutuskan untuk melaksanakan putusan MA, namun KPU berpendapat bahwa putusan MA tersebut tidak berlaku surut dan baru berlaku 90 hari semenjak putusan tersebut disampaikan ke KPU.

"KPU mempelajari, mengkaji dan menelaah serta melihat dari beberapa aspek, maka kami sampai pada beberapa kesimpulan. KPU sangat menghargai, menghormati dan siap melaksanakan MA," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, ketika jumpa pers di Media Center KPU, Jakarta, Sabtu (1/8).

Hafiz menegaskan pihaknya akan melaksanakan putusan MA dan merevisi peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang pedoman teknis, penetapan dan pengumuman hasil pemilu, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Namun, tambah Hafiz, KPU menggunakan batas maksimal ketentuan putusan MA yang berlaku 90 hari sejak dikirimkan ke KPU. Diketahui, KPU menerima salinan putusan MA tersebut pada 22 Juli 2009 dan akan habis pada 22 Oktober 2009 .

"Hal ini berarti, hingga kini peraturan KPU masih berlaku sebelum dilakukan revisi. Dan putusan MA yang meminta kita merevisi peraturan itu baru berlaku 90 hari," ujar Hafiz.

Karena itu, seluruh peraturan KPU masih akan berlaku hingga kini. Dengan kata lain, putusan MA tersebut tidak akan mempengaruhi perolehan kursi di tingkat DPRD karena seluruh proses tahapan pemilu legislatif hampir selesai dilakukan KPU. KPU tinggal melakukan pelantikan caleg terpilih saja, dan diketahui ada beberapa daerah yang mulai melantik caleg terpilih pada 3 Agustus 2009 nanti.

Hafiz juga meghimbau bagi seluruh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan pelantikan caleg terpilih di tingkat DPRD.

"Silahkan tetap menjalankan proses pelantikan karena seluruh proses tentang tahapan pemilu sudah selesai dilakukan KPU. DPRD tetap dilantik," ujarnya.

Adapun untuk kursi DPR, KPU juga menyebut untuk saat ini tidak mengalami perubahan. Baik untuk penghitungan tahap satu maupun penghitungan tahap dua.

ANI


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Minggu, 2 Agustus 2009 | 04:27 WIB
Oleh: Sonya H Sinombor dan Sutta Dharmasaputra
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0....tentukan.sikap

KPU Tentukan Sikap



KOMPAS/ALIF ICHWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary (kiri) didampingi anggota KPU, Andi Nurpati (tengah) dan I Gusti Putu Artha, bersiap menjelaskan hasil rapat pleno di ruang Media Center KPU, Jakarta, Sabtu (1/8) malam.


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum yang digelar, Sabtu (1/8), memutuskan menindaklanjuti beberapa amar putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan perolehan kursi tahap kedua untuk Dewan Perwakilan Rakyat.

Dari lima amar putusan MA yang ditindaklanjuti KPU adalah penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik serta Pemilihan Umum Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2009.

Selain itu, KPU menindaklanjuti amar putusan MA yang lain, yakni melakukan revisi/perubahan keputusan KPU tersebut. Revisi diupayakan KPU selama tenggang waktu 90 hari sebelum putusan MA dinyatakan berlaku demi hukum.

Dengan sikap ini, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, selama belum ada perubahan/revisi atas keputusan KPU tersebut, semua keputusan dan ketentuan, termasuk peraturan yang dikeluarkan KPU di tingkat mana pun, tetap dinyatakan sah dan berlaku.

”Tidak ada perubahan apa-apa. Jadi yang berlaku sekarang dinyatakan tetap berlaku,” ujarnya kepada pers semalam di KPU, seusai rapat pleno KPU yang berlangsung sejak Sabtu pukul 15.00 hingga sekitar pukul 19.30.

Didampingi para komisioner KPU, Abdul Hafiz menyatakan, pleno KPU mempelajari, mengkaji, dan menelaah putusan MA No 15/2009 dari berbagai aspek, serta membahas rekaman pertemuan KPU dengan Ketua MA dan sejumlah hakim agung di MA, Rabu lalu.

Ia menyatakan, KPU sangat menghormati, menghargai, dan siap melaksanakan putusan MA.

”Di samping itu juga ada beberapa putusan yang lain terkait beberapa pasal yang termuat dalam Peraturan KPU No 15/2009,” ujarnya.

Kendati demikian, Hafiz tidak menjelaskan lebih lanjut sikap KPU terhadap putusan MA yang menyatakan Peraturan KPU No 15/2009 tentang Pedoman Teknis, Penetapan, dan Pengumpulan Hasil Pemilu, Tata Cara Penetapan Kursi, Penetapan Calon Terpilih, dan Penggantian Calon Terpilih dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009 pembentukannya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

”Dengan demikian, segala keputusan, segala ketentuan, termasuk peraturan Komisi Pemilihan Umum di tingkat mana pun, tetap dinyatakan sah dan berlaku sebelum ada perubahan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum,” kata Hafiz.

Menurut KPU, putusan MA tidak berlaku surut dan tenggang waktu yang diberikan untuk melakukan revisi/perubahan adalah 90 hari, terhitung putusan tersebut diterima KPU.

”Oleh karena itu, kawan-kawan di daerah bisa melakukan tindak lanjut dan eksekusi atas keputusan yang sudah diambil,” ujar Hafiz.

Terkait dengan revisi terhadap Putusan KPU Nomor 259/2009, KPU berjanji segera melakukan sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pembagian kursi perolehan partai politik tahap III. KPU belum melaksanakan putusan MK tersebut karena di beberapa daerah masih dilakukan pemungutan suara dan penghitungan ulang.

Sinkronisasi tersebut dilakukan KPU sambil menunggu putusan MK terkait Pasal 205 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.

Sementara itu, Zaenal Ma’arif, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat yang permohonan uji materinya dikabulkan oleh MA, juga mendukung kesimpulan rapat pleno KPU. Zaenal menafsirkan bahwa rapat pleno KPU secara tegas mengatakan akan menghormati dan menghargai putusan MA.

”Saya yakin dengan statement itu KPU akan menaati putusan MA. Kita anggap bagus. Ini luar biasa,” katanya.

Sumber : Kompas Cetak


Peace.gif peace Peace.gif
~cleopatra~
udah diambil keputusan kayaknya, memang tidak berlaku surut, mudah2an semua pihak bisa menerima.
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.