http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...ata.25.provinsi
Hadapi Sidang MK, KPU Fokus Sisir Data 25 Provinsi

KOMPAS.com/Dhoni Setiawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary (tengah) bersama anggota KPU, Andi Nurpati (kiri) serta I Gusti Putu Artha (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Pleno membahas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan penghitungan kursi tahap dua di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8). KPU akhirnya menunda memberlakukan keputusan MA sesuai tenggat waktu yang diberikan 90 hari semenjak putusan diterima.
QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com - Menghadapi sidang sengketa hasil Pemilu Presiden di Mahkamah Konstitusi yang tinggal hitungan hari ini, Komisi Pemilihan Umum "mempersenjatai" diri dengan melengkapi data-data kelengkapan pilpres, seperti rekapitulasi suara dan daftar pemilih tetap. Seperti diberitakan, kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan M Jusuf Kalla-Wiranto mempertanyakan keakuratan data-data yang dimiliki KPU tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, KPU Pusat memanggil para elite KPUD tingkat provinsi guna melakukan kroscek rekapitulasi suara tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Bahkan, khusus untuk 25 provinsi yang digugat oleh peserta pilpres, KPU berencana melakukan pengecekan data hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Ini untuk membuktikan bahwa kami melakukan rekapitulasi secara berjenjang dan sesuai prosedur. Mudah-mudahan hasil pengecekan ulang ini sama dengan data kami saat ini," ujar anggota KPU Andi Nurpati, Minggu (2/8) sore kepada para wartawan di sela-sela rapat koordinasi di Gedung KPU.
Bagi para petinggi KPUD yang belum melengkapi dokumen, mereka diminta untuk berkomunikasi dengan stafnya di daerah. "Dokumen itu harus dibawa ke sini," tambah Andi.
Lantas, apakah ada perubahan? "Sampai pukul 17.00 ini, masih belum. Kami masih melakukan pengecekan tingkat kabupaten," kata Andi.
Sementara itu, terkait pengecekan DPT, KPU telah menyediakan 30 unit komputer. Para petinggi KPUD tingkat provinsi tersebut diminta untuk mengecek ulang data DPT dalam bentuk soft copy. Andi mengaku sejauh ini belum menemukan masalah yang berarti. Hanya beberapa file soft copy yang tidak berhasil dibuka akibat kesalahan teknis.
Melalui kesempatan itu pula, KPU Pusat menjelaskan sikapnya terhadap amar putusan MA terkait dengan perolehan kursi tahap kedua untuk DPR RI. "Kami sampaikan, pada dasarnya kami menghormati putusan tersebut. Namun, putusan tersebut tidak berlaku surut, melainkan prospektif. Jadi, putusan tersebut berlaku sejak diucapkan," kata Andi.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengecekan ulang tersebut masih terus berlangsung. Proses ini kemudian akan dilanjutkan hingga esok hari.
HIN
Tidak tanggung-tanggung, KPU Pusat memanggil para elite KPUD tingkat provinsi guna melakukan kroscek rekapitulasi suara tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Bahkan, khusus untuk 25 provinsi yang digugat oleh peserta pilpres, KPU berencana melakukan pengecekan data hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Ini untuk membuktikan bahwa kami melakukan rekapitulasi secara berjenjang dan sesuai prosedur. Mudah-mudahan hasil pengecekan ulang ini sama dengan data kami saat ini," ujar anggota KPU Andi Nurpati, Minggu (2/8) sore kepada para wartawan di sela-sela rapat koordinasi di Gedung KPU.
Bagi para petinggi KPUD yang belum melengkapi dokumen, mereka diminta untuk berkomunikasi dengan stafnya di daerah. "Dokumen itu harus dibawa ke sini," tambah Andi.
Lantas, apakah ada perubahan? "Sampai pukul 17.00 ini, masih belum. Kami masih melakukan pengecekan tingkat kabupaten," kata Andi.
Sementara itu, terkait pengecekan DPT, KPU telah menyediakan 30 unit komputer. Para petinggi KPUD tingkat provinsi tersebut diminta untuk mengecek ulang data DPT dalam bentuk soft copy. Andi mengaku sejauh ini belum menemukan masalah yang berarti. Hanya beberapa file soft copy yang tidak berhasil dibuka akibat kesalahan teknis.
Melalui kesempatan itu pula, KPU Pusat menjelaskan sikapnya terhadap amar putusan MA terkait dengan perolehan kursi tahap kedua untuk DPR RI. "Kami sampaikan, pada dasarnya kami menghormati putusan tersebut. Namun, putusan tersebut tidak berlaku surut, melainkan prospektif. Jadi, putusan tersebut berlaku sejak diucapkan," kata Andi.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengecekan ulang tersebut masih terus berlangsung. Proses ini kemudian akan dilanjutkan hingga esok hari.
HIN