http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/...-190484,id.html
Jangan Iri, Tahun Depan Gaji Pegawai Negeri Naik Terus

QUOTE
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ini merupakan kabar baik bagi pegawai negeri dan aparatur negara. Gaji para birokrat itu akan kembali naik tahun depan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai Rp 161,7 atau naik sebesar 28 triliun (21 persen) dari anggaran tahun lalu. "Kenaikan untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Presiden dalam pidato kenegaraan di Sidang Paripurna Luar Biasa DPR yang mengagendakan keterangan pemerintah atas RUU RAPBN 2010 beserta nota keuanganya, di Gedung DPR, Senin (03/08).
Menurut Presiden, alokasi anggaran antara lain untuk meningkatkan penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiunan rata-rata sebesar 2 5 persen, pemberian gaji dan pensiunan bulan ke 13, kenaikan uang makan/lauk pauk bagi TNI polri dari Rp 35 ribu ke 40 ribu per hari kerja serta kenaikan uang makan PNS dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu / hari keja.
Yudhoyono menyebutkan perbaikan penghasilan pegawai yang telah dilaksanakan pemerintah selama periode 2004/2009, maka pendapatan PNS golongan terendah telah dapat ditingkatkan 2,5 kali, yaitu, dari Rp 674 ribu per bulan pada 2004 menjadi Rp 1, 721 juta per bulan pada 2009.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik pada 2010 mendatang,pemerintah merencanakan untuk memberikan renumerasi pada beberapa kementrian/lembaga yang telah dan sedang melakukan reformasi birokrasi. "Diharapkan pada 2011, proses reformasi birokrasi akan tuntas dilaksanakan pada seluruh kementrian dan lembaga," katanya.
Khusus untuk guru, dalam dana perimbangan 2010 terdapat komponen realokasi tunjangan profesi sebagai DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru sebesar 8,9 triliun. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 41 tahun 2009 tentang tun prof guru dan dosen. Tunjangan diberikan kepada guru dan dosen yang bersertifikat.
Disamping itu, hal ini juga untuk melanjutkan kebijakan diambil pada tahun 2009 tentang penghasilan guru golongan terendah sebesar 2 juta per bulan. Maka, RAPBN 2010 juga masih dialokasikan penyesuasian berupa tambahan tunjangan kependidikan bagi guru sebesar Rp 7,9 triliun. "Kita semua berharap dengan ditingkatkanya alokasi anggaran ini maka kesjahteraan guru dan dosen akan semakin membaik, dan akhirnya mutu pendidikan kita akan meningkat lebih tinggi lagi," katanya.
GUNANTO E S
Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai Rp 161,7 atau naik sebesar 28 triliun (21 persen) dari anggaran tahun lalu. "Kenaikan untuk memperbaiki kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Presiden dalam pidato kenegaraan di Sidang Paripurna Luar Biasa DPR yang mengagendakan keterangan pemerintah atas RUU RAPBN 2010 beserta nota keuanganya, di Gedung DPR, Senin (03/08).
Menurut Presiden, alokasi anggaran antara lain untuk meningkatkan penghasilan aparatur negara dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok dan pensiunan rata-rata sebesar 2 5 persen, pemberian gaji dan pensiunan bulan ke 13, kenaikan uang makan/lauk pauk bagi TNI polri dari Rp 35 ribu ke 40 ribu per hari kerja serta kenaikan uang makan PNS dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu / hari keja.
Yudhoyono menyebutkan perbaikan penghasilan pegawai yang telah dilaksanakan pemerintah selama periode 2004/2009, maka pendapatan PNS golongan terendah telah dapat ditingkatkan 2,5 kali, yaitu, dari Rp 674 ribu per bulan pada 2004 menjadi Rp 1, 721 juta per bulan pada 2009.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik pada 2010 mendatang,pemerintah merencanakan untuk memberikan renumerasi pada beberapa kementrian/lembaga yang telah dan sedang melakukan reformasi birokrasi. "Diharapkan pada 2011, proses reformasi birokrasi akan tuntas dilaksanakan pada seluruh kementrian dan lembaga," katanya.
Khusus untuk guru, dalam dana perimbangan 2010 terdapat komponen realokasi tunjangan profesi sebagai DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru sebesar 8,9 triliun. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 41 tahun 2009 tentang tun prof guru dan dosen. Tunjangan diberikan kepada guru dan dosen yang bersertifikat.
Disamping itu, hal ini juga untuk melanjutkan kebijakan diambil pada tahun 2009 tentang penghasilan guru golongan terendah sebesar 2 juta per bulan. Maka, RAPBN 2010 juga masih dialokasikan penyesuasian berupa tambahan tunjangan kependidikan bagi guru sebesar Rp 7,9 triliun. "Kita semua berharap dengan ditingkatkanya alokasi anggaran ini maka kesjahteraan guru dan dosen akan semakin membaik, dan akhirnya mutu pendidikan kita akan meningkat lebih tinggi lagi," katanya.
GUNANTO E S