BPK: Gaji PNS Jangan Dinaikkan Dulu
Pemerintah lebih baik melakukan perampingan kementerian/lembaga dulu.
Jum'at, 14 Agustus 2009, 13:04 WIB
Umi Kalsum, Agus Dwi Darmawan
Sumber :http://bisnis.vivanews.com/news/read/82200-paskah__gaji_pejabat_bakal_naik_10_kali_lipat
VIVAnews - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang menyarankan pemerintah melakukan perampingan Kementrian/Lembaga dibanding memberikan remunerasi atau kenaikan gaji. Perampingan lembaga lebih penting karena saat ini banyak Kementrian/Lembaga yang fungsinya saling duplikasi.
"Jadi daripada kita menggaji yang duplikasi, pemerintah harus merampingkan itu dulu," kata Baharuddin di DPR, Jumat 14 Agustus 2008.
BPK, kata Baharuddin, beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan Presiden RI untuk membicarakan hal ini. Presiden pun waktu itu mengakui, kalau memang banyak terjadi duplikasi. "Saya bilang kemarin agar ini ditata dulu, nanti kalau kita menggaji banyak-banyak, lalu kita (masyarakat) dapatnya apa," katanya.
Baharuddin mencontohkan bagaimana perselisihan BPKP dan BPK dalam kewenangan tugas memeriksa KPK sampai saat ini belum usai. Dilihat dari segi pengertian, memang ada kesalahan persepsi. "Kalau dibaca Undang-undangnya baik-baik, itu memang hampir sama tugas BPK dan BPKP, jadi mending digabung saja," katanya.
Baharuddin juga mengatakan sebelum menerapkan remunerasi, pemerintah perlu melihat bagaimana laporan keuangan Kementrian/Lembaga tersebut. Kalau bisa, kata dia, laporan keuangan kementrian lembaga juga dilihat sebagai faktor penilai.
"Laporan itu juga bagus masuk dalam penilaian dalam pemberian remunerasi, karena itu menunjukkan kinerjanya beres. Tapi mungkin memang ada yang prioritas-prioritas misal seperti Departemen Keuangan yang memberikan remunerasi cukup bagus ke Ditjen Pajak," katanya.