Help - Search - Members - Calendar
Full Version: Presiden Harus Transparan "Ngotot" Libatkan Militer
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Cafe > Fresh News > Politik
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Jumat, 21 Agustus 2009 | 19:48 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...ibatkan.militer

Presiden Harus Transparan "Ngotot" Libatkan Militer



SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Pasukan TNI Kodam Iskandar Muda mengikuti latihan antiteror dengan aksi menyelamatkan seorang sandera di gedung PT Telkom NAD, Jalan STA Mahmudsyah, Banda Aceh, Kamis (30/10/2008). Latihan yang diikuti pasukan gabungan berkualifikasi Raider itu berlangsung selama satu menit dan sempat mengagetkan warga yang melintas di kawasan itu akibat letusan senjata api berpeluru hampa.


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta transparan kepada masyarakat soal seberapa serius ancaman terorisme yang ada di Indonesia sekarang ketimbang sekadar menunjukkan sikap bersikeras ingin melibatkan militer (TNI) secara aktif dalam menangani dan memberantas terorisme.

Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramowardhani, Jumat (21/8), dengan penjelasan seperti itu, masyarakat setidaknya bisa paham dan mampu menyiapkan diri menghadapi kondisi dan gradasi keadaan bahaya sebenarnya, yang riil terjadi sekarang terkait ancaman terorisme tadi. Selain itu, Jaleswari juga membenarkan, pelibatan militer dalam isu tersebut memang dikenal dan juga dilakukan di negara lain, bahkan oleh Amerika Serikat (AS).

Walau begitu, kebijakan macam itu harus dilakukan dengan hati-hati dan terkontrol sehingga bisa dipertanggungjawabkan. "Yang namanya melibatkan militer kan harus dilihat dan didasari derajat atau gradasi kegentingan tertentu. Pastinya kejelasan soal itu diperoleh dari intelijen. Nah, bayangan saya, kalau sampai Presiden berkeras seperti sekarang, pasti ada alasan dan latar belakangnya," ujar Jaleswari.

Jangan-jangan, tambah Jaleswari, Presiden Yudhoyono mengotot karena kondisi ancaman terorisme di Indonesia memang sudah teramat genting sehingga sampai membutuhkan militer untuk turun tangan. Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, sah-sah saja kemudian jika presiden bersikeras. Namun, tetap, kebijakan tersebut harus diambil dan diterapkan secara transparan.

Dengan begitu, masyarakat, tambah Jaleswari, bisa bersiap-siap menghadapi kondisi terburuk sekalipun. Tidak hanya itu, transparansi diperlukan agar pelibatan peran TNI, yang tetap harus didasari keputusan politik, juga bisa dilakukan secara terukur. Dengan begitu, tidak perlu terjadi semacam pengekalan gelar kekuatan TNI hingga batas waktu yang tidak ditentukan, yang justru menjadi kekhawatiran masyarakat. "Kalau sampai begitu, bukan tidak mungkin yang namanya gelar kekuatan pasukan TNI dengan mengatasnamakan penanganan terorisme malah akan kembali memunculkan persoalan lama ketika kekuatan militer di masa lalu muncul dan mendominasi hingga ke pelosok-pelosok daerah, yang pada ujungnya mempersempit dan membatasi ruang serta peran publik seperti di masa lalu," ujar Jaleswari.

Lebih lanjut ketidakjelasan alasan soal mengapa militer diterjunkan untuk menangani terorisme dapat memunculkan kecurigaan masyarakat kalau yang terjadi sebenarnya adalah saling berebut peran dan kekuasaan antara aparat keamanan (polisi) dan pertahanan (TNI). Tambah lagi, TNI memang memiliki kemampuan intelijen, tempur, dan penjinakan bahan peledak. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk memburu para teroris dan mengantisipasi serangan mereka. Tidak cuma itu, keterlibatan militer juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama terkait aturan tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Kelebihan lain, TNI diakui pula jauh lebih berpengalaman dan punya keterampilan serta mumpuni dibanding polisi sehingga langkah yang diambil bisa jauh lebih cepat dan efisien. Malah tambah Jaleswari, jangan-jangan jika diterjunkan ke Temanggung, Jawa Tengah, kemarin, TNI hanya membutuhkan waktu dua jam untuk menangkap Ibrohim, salah seorang teroris yang penata bunga di Hotel JW Marriott, hidup-hidup. "Jadi, tidak perlu sampai belasan jam seperti operasi yang dilakukan Densus 88 Anti-Teror kemarin itu, apalagi sampai dihujani tembakan. Namun kekurangannya, cara penanganan oleh militer pasti menggunakan kekerasan yang bukan tidak mungkin akan merugikan masyarakat terutama jika diberlakukan dalam jangka panjang," ujar Jaleswari.

Jaleswari lebih lanjut menepis kemungkinan kemengototan Presiden Yudhoyono melibatkan militer dalam penanganan terorisme disebabkan oleh semakin kencangnya desakan dari militer agar mereka dilibatkan. Posisi Presiden Yudhoyono menurutnya sangat kuat dalam periode pemerintahan keduanya saat ini.

DWA


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Sabtu, 22 Agustus 2009 | 18:52 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...rus.tahu.aturan.

Presiden dan TNI Harus Tahu Aturan



TRIBUN BATAM/IMAN SURYANTO
Aparat dari Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KPPP), Jumat (29/2), bersiaga dan memperhatikan setiap wisatawan yang keluar masuk melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, sambil membagikan poster buronan teroris Mas Slamet Kastari. Penjagaan pelabuhan diperketat menyusul kaburnya Mas Slamet Kastari teroris Pimpinan Jamaah Islamiyah dari penjara di Singapura.


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS - Baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI Angkatan Darat, keduanya diminta paham sekaligus menaati aturan undang-undang (UU) yang ada sehingga rencana pelibatan militer dalam upaya perburuan dan penanganan terorisme tidak dilakukan serampangan atau melenceng dari ketentuan.

Penilaian itu disampaikan Anggota Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi, Letjen (Purn) Agus Widjojo kepada Kompas, Sabtu (22/8). Agus meminta presiden dan TNI terlebih dahulu mempelajari lebih rinci isi pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jika ayat kedua dari pasal itu memang mengatur tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk mengatasi aksi terorisme, Agus mengingatkan dalam ayat ketiga disebutkan OMSP hanya bisa dijalankan dengan didasari kebijakan dan keputusan politik negara. "Jadi presiden atau pihak lain jangan cuma ngomong saja militer bisa dilibatkan. Silakan, tapi presiden harus keluarkan dahulu keputusan politiknya. Entah berbentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalau mau menggunakan tentara harus sesuai konstitusi. Jangan nanti malah mengorbankan TNI," ujar Agus.

Nantinya keputusan politik itu tambah Agus, berisi rincian kewenangan apa saja yang akan diberikan dan bisa dilakukan oleh TNI dalam menangani masalah terorisme, termasuk juga tenggat waktu pemberlakuan kewenangan tersebut. Menurutnya, paling ideal TNI hanya diberi waktu enam bulan. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kewenangan yang diberikan akan diperpanjang kembali. Dengan begitu keterlibatan militer dalam penanganan masalah keamanan macam kasus terorisme seperti itu tidak berlangsung berlarut-larut sehingga malah bisa menimbulkan persoalan baru.

Agus juga mengingatkan, tentara di negara mana pun tidak pernah dirancang atau dilatih untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Hal itu tetap menjadi kewenangan kepolisian. Dengan begitu, militer tidak punya kewenangan menangkap, seperti selama ini diklaim sejumlah kalangan bisa dan boleh dilakukan TNI. Jadi harus tegas maunya seperti apa. Hanya dengan begitu TNI bisa terlindungi ketika mereka ditugaskan untuk masuk ke dalam wilayah keamanan dalam negeri di masa damai. "Jangan malah TNI disuruh bergerak sendiri, apalagi sampai minta-minta untuk dilibatkan. Memangnya dia merasa lebih jago?" ujar Agus.

Seperti diwartakan, beberapa waktu sebelumnya Markas Besar TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangannya, Brigjen Christian Zeboa, menegaskan institusinya memiliki kemampuan-kemampuan tempur, intelijen, dan penjinakan bahan peledak, yang sayang jika dibiarkan dalam kondisi idle seperti sekarang. "Enggak usah pakai minta-minta segala. Yang sekarang ini sudah benar. Pemerintah memakai kewenangan polisi dalam menangani masalah dan isu terorisme. Sekarang tinggal bagaimana meningkatkan kemampuan polisinya. Intelijen pun boleh terlibat tapi tetap berkoordinasi," tambah Agus.

Agus juga mengingatkan jangan sampai terjadi lagi prajurit TNI dikorbankan akibat pengambilan keputusan atau kebijakan yang salah, seperti pernah terjadi dalam kasus pembunuhan Ketua Dewan Presidium Adat Papua Theys Huai Eluay pada tahun 2001. Saat itu kemudian diketahui adanya keterlibatan satu tim pasukan elite Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus). Mereka kemudian, menurut Agus, diadili dan dinyatakan bersalah lalu dihukum. Dengan begitu, dia mengingatkan jangan sampai hal serupa terulang dan kembali memakan korban prajurit TNI di lapangan.

Agus juga mengkritik pernyataan sejumlah pihak terkait isu ini, yang menurutnya sudah di luar konteks dan melihat aturan secara sepotong-sepotong. Jadi sekali lagi, sekarang ini masalahnya bukan siapa paling jago. Apa polisi atau Kopassus. Tapi siapa punya kewenangan. "Memangnya kalau misalnya Menteri Kesehatan ikut turun tangan menangani terorisme bisa seperti itu? Tidak bisa kan. Bukan kewenangan dia," ujar Agus.

DWA


Peace.gif peace Peace.gif
ridwanx
QUOTE (OhYesOhNo @ Aug 23 2009, 05:43 AM) *
Source: Kompas.com Jumat, 21 Agustus 2009 | 19:48 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...ibatkan.militer

Presiden Harus Transparan "Ngotot" Libatkan Militer



SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Pasukan TNI Kodam Iskandar Muda mengikuti latihan antiteror dengan aksi menyelamatkan seorang sandera di gedung PT Telkom NAD, Jalan STA Mahmudsyah, Banda Aceh, Kamis (30/10/2008). Latihan yang diikuti pasukan gabungan berkualifikasi Raider itu berlangsung selama satu menit dan sempat mengagetkan warga yang melintas di kawasan itu akibat letusan senjata api berpeluru hampa.


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta transparan kepada masyarakat soal seberapa serius ancaman terorisme yang ada di Indonesia sekarang ketimbang sekadar menunjukkan sikap bersikeras ingin melibatkan militer (TNI) secara aktif dalam menangani dan memberantas terorisme.

Menurut peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramowardhani, Jumat (21/8), dengan penjelasan seperti itu, masyarakat setidaknya bisa paham dan mampu menyiapkan diri menghadapi kondisi dan gradasi keadaan bahaya sebenarnya, yang riil terjadi sekarang terkait ancaman terorisme tadi. Selain itu, Jaleswari juga membenarkan, pelibatan militer dalam isu tersebut memang dikenal dan juga dilakukan di negara lain, bahkan oleh Amerika Serikat (AS).

Walau begitu, kebijakan macam itu harus dilakukan dengan hati-hati dan terkontrol sehingga bisa dipertanggungjawabkan. "Yang namanya melibatkan militer kan harus dilihat dan didasari derajat atau gradasi kegentingan tertentu. Pastinya kejelasan soal itu diperoleh dari intelijen. Nah, bayangan saya, kalau sampai Presiden berkeras seperti sekarang, pasti ada alasan dan latar belakangnya," ujar Jaleswari.

Jangan-jangan, tambah Jaleswari, Presiden Yudhoyono mengotot karena kondisi ancaman terorisme di Indonesia memang sudah teramat genting sehingga sampai membutuhkan militer untuk turun tangan. Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, sah-sah saja kemudian jika presiden bersikeras. Namun, tetap, kebijakan tersebut harus diambil dan diterapkan secara transparan.

Dengan begitu, masyarakat, tambah Jaleswari, bisa bersiap-siap menghadapi kondisi terburuk sekalipun. Tidak hanya itu, transparansi diperlukan agar pelibatan peran TNI, yang tetap harus didasari keputusan politik, juga bisa dilakukan secara terukur. Dengan begitu, tidak perlu terjadi semacam pengekalan gelar kekuatan TNI hingga batas waktu yang tidak ditentukan, yang justru menjadi kekhawatiran masyarakat. "Kalau sampai begitu, bukan tidak mungkin yang namanya gelar kekuatan pasukan TNI dengan mengatasnamakan penanganan terorisme malah akan kembali memunculkan persoalan lama ketika kekuatan militer di masa lalu muncul dan mendominasi hingga ke pelosok-pelosok daerah, yang pada ujungnya mempersempit dan membatasi ruang serta peran publik seperti di masa lalu," ujar Jaleswari.

Lebih lanjut ketidakjelasan alasan soal mengapa militer diterjunkan untuk menangani terorisme dapat memunculkan kecurigaan masyarakat kalau yang terjadi sebenarnya adalah saling berebut peran dan kekuasaan antara aparat keamanan (polisi) dan pertahanan (TNI). Tambah lagi, TNI memang memiliki kemampuan intelijen, tempur, dan penjinakan bahan peledak. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk memburu para teroris dan mengantisipasi serangan mereka. Tidak cuma itu, keterlibatan militer juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama terkait aturan tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Kelebihan lain, TNI diakui pula jauh lebih berpengalaman dan punya keterampilan serta mumpuni dibanding polisi sehingga langkah yang diambil bisa jauh lebih cepat dan efisien. Malah tambah Jaleswari, jangan-jangan jika diterjunkan ke Temanggung, Jawa Tengah, kemarin, TNI hanya membutuhkan waktu dua jam untuk menangkap Ibrohim, salah seorang teroris yang penata bunga di Hotel JW Marriott, hidup-hidup. "Jadi, tidak perlu sampai belasan jam seperti operasi yang dilakukan Densus 88 Anti-Teror kemarin itu, apalagi sampai dihujani tembakan. Namun kekurangannya, cara penanganan oleh militer pasti menggunakan kekerasan yang bukan tidak mungkin akan merugikan masyarakat terutama jika diberlakukan dalam jangka panjang," ujar Jaleswari.

Jaleswari lebih lanjut menepis kemungkinan kemengototan Presiden Yudhoyono melibatkan militer dalam penanganan terorisme disebabkan oleh semakin kencangnya desakan dari militer agar mereka dilibatkan. Posisi Presiden Yudhoyono menurutnya sangat kuat dalam periode pemerintahan keduanya saat ini.

DWA


Peace.gif peace Peace.gif


kenapa bapak Presiden tidak melibatkan militer dari awal? seharusnya di kalangan kejaksaan, kehakiman dan pengacara

juga diisi oleh kalangan militer.

pihak TNI juga harus memberi kesempatan kepada perwira2 mereka yg sesuai dg background pendidikan untuk berkarir dg

baik diluar kedinasan, jadi tidak hanya penuh2in bootcamp atau markas dengan kerjaan yg kadang gak jelas.

ridwanx
QUOTE (OhYesOhNo @ Aug 23 2009, 05:45 AM) *
Source: Kompas.com Sabtu, 22 Agustus 2009 | 18:52 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...rus.tahu.aturan.

Presiden dan TNI Harus Tahu Aturan



TRIBUN BATAM/IMAN SURYANTO
Aparat dari Kesatuan Polisi Pengamanan Pelabuhan (KPPP), Jumat (29/2), bersiaga dan memperhatikan setiap wisatawan yang keluar masuk melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, sambil membagikan poster buronan teroris Mas Slamet Kastari. Penjagaan pelabuhan diperketat menyusul kaburnya Mas Slamet Kastari teroris Pimpinan Jamaah Islamiyah dari penjara di Singapura.


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS - Baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI Angkatan Darat, keduanya diminta paham sekaligus menaati aturan undang-undang (UU) yang ada sehingga rencana pelibatan militer dalam upaya perburuan dan penanganan terorisme tidak dilakukan serampangan atau melenceng dari ketentuan.

Penilaian itu disampaikan Anggota Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi, Letjen (Purn) Agus Widjojo kepada Kompas, Sabtu (22/8). Agus meminta presiden dan TNI terlebih dahulu mempelajari lebih rinci isi pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jika ayat kedua dari pasal itu memang mengatur tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk mengatasi aksi terorisme, Agus mengingatkan dalam ayat ketiga disebutkan OMSP hanya bisa dijalankan dengan didasari kebijakan dan keputusan politik negara. "Jadi presiden atau pihak lain jangan cuma ngomong saja militer bisa dilibatkan. Silakan, tapi presiden harus keluarkan dahulu keputusan politiknya. Entah berbentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalau mau menggunakan tentara harus sesuai konstitusi. Jangan nanti malah mengorbankan TNI," ujar Agus.

Nantinya keputusan politik itu tambah Agus, berisi rincian kewenangan apa saja yang akan diberikan dan bisa dilakukan oleh TNI dalam menangani masalah terorisme, termasuk juga tenggat waktu pemberlakuan kewenangan tersebut. Menurutnya, paling ideal TNI hanya diberi waktu enam bulan. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kewenangan yang diberikan akan diperpanjang kembali. Dengan begitu keterlibatan militer dalam penanganan masalah keamanan macam kasus terorisme seperti itu tidak berlangsung berlarut-larut sehingga malah bisa menimbulkan persoalan baru.

Agus juga mengingatkan, tentara di negara mana pun tidak pernah dirancang atau dilatih untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Hal itu tetap menjadi kewenangan kepolisian. Dengan begitu, militer tidak punya kewenangan menangkap, seperti selama ini diklaim sejumlah kalangan bisa dan boleh dilakukan TNI. Jadi harus tegas maunya seperti apa. Hanya dengan begitu TNI bisa terlindungi ketika mereka ditugaskan untuk masuk ke dalam wilayah keamanan dalam negeri di masa damai. "Jangan malah TNI disuruh bergerak sendiri, apalagi sampai minta-minta untuk dilibatkan. Memangnya dia merasa lebih jago?" ujar Agus.

Seperti diwartakan, beberapa waktu sebelumnya Markas Besar TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangannya, Brigjen Christian Zeboa, menegaskan institusinya memiliki kemampuan-kemampuan tempur, intelijen, dan penjinakan bahan peledak, yang sayang jika dibiarkan dalam kondisi idle seperti sekarang. "Enggak usah pakai minta-minta segala. Yang sekarang ini sudah benar. Pemerintah memakai kewenangan polisi dalam menangani masalah dan isu terorisme. Sekarang tinggal bagaimana meningkatkan kemampuan polisinya. Intelijen pun boleh terlibat tapi tetap berkoordinasi," tambah Agus.

Agus juga mengingatkan jangan sampai terjadi lagi prajurit TNI dikorbankan akibat pengambilan keputusan atau kebijakan yang salah, seperti pernah terjadi dalam kasus pembunuhan Ketua Dewan Presidium Adat Papua Theys Huai Eluay pada tahun 2001. Saat itu kemudian diketahui adanya keterlibatan satu tim pasukan elite Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus). Mereka kemudian, menurut Agus, diadili dan dinyatakan bersalah lalu dihukum. Dengan begitu, dia mengingatkan jangan sampai hal serupa terulang dan kembali memakan korban prajurit TNI di lapangan.

Agus juga mengkritik pernyataan sejumlah pihak terkait isu ini, yang menurutnya sudah di luar konteks dan melihat aturan secara sepotong-sepotong. Jadi sekali lagi, sekarang ini masalahnya bukan siapa paling jago. Apa polisi atau Kopassus. Tapi siapa punya kewenangan. "Memangnya kalau misalnya Menteri Kesehatan ikut turun tangan menangani terorisme bisa seperti itu? Tidak bisa kan. Bukan kewenangan dia," ujar Agus.

DWA


Peace.gif peace Peace.gif


kewenangan intelijen juga untuk menegakkan hukum. tapi kelemahan pihak TNI yg aq temui baru satu. Belum menemukan

sistem satu komando dalam menangkal berbagai bentuk ancaman yg merongrong keamanan dan stabilitas negara.

terbunuhnya Ketua Dewan Presidium Adat Papua Theys Huai Eluay pada tahun 2001 merupakan sistem satu komando

intelijen tidak jalan dan perlakuan diskriminasi terhadap etnis Papua.
potro
source:detik.com/Minggu, 23/08/2009 13:18 WIB
http://www.detiknews.com/read/2009/08/23/1...an-pp?991101605

Jakarta - Langkah pemerintah untuk melibatkan TNI dalam menangggulangi terorisme merupakan langkah maju yang pantas disambut baik karena terorisme merupakan ancaman kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar hukum pelibatan TNI ini cukup jelas, yaitu Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dalam pasal 7 undang-undang di atas tegas dinyatakan tugas pokok TNI terdiri dari dua hal, yaitu operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam hal operasi militer selain perang bahkan disebutkan pula tentang operasi untuk mengatasi terorisme," kata wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza kepada detikcom Minggu (23/8/2009).

Menurut Yusron, agar TNI dapat lebih aktif berperan menanggulangi terorisme, pemerintah perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna menjabarkan undang-undang tersebut. Penjabaran ini sangat diperlukan karena di samping bisa menjadi landasan hukum juga dapat berguna untuk mencegah munculnya kecemasan dan reaksi yang tidak perlu dari masyarakat.

"Sebagai misal, kecemasan bangkitnya kembalinya TNI seperti di masa lalu, baik dalam hal operasi militer di Aceh dan Timor Timur, atau pun peran TNI yang terlalu luas dalam bidang-bidang non militer dan pemerintahan," paparnya.

Selain itu, sosialisasi sampai batas-batas yang memungkinkan terhadap rencana pemerintah melibatkan TNI juga diperlukan. Hal ini karena operasi militer cenderung mengandung unsur-unsur rahasia yang tidak mungkin pemerintah dapat transparan sampai seratus persen.

"Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tidak harus diartikan Polri lemah dan tidak cakap. Sebab, penanggulangan terorisme memang bukan hal yang mudah. Adidaya Amerika Serikat sendiri pun sampai sekarang belum sanggup menuntaskan masalah krusial ini," jelas adik Yusril ini.

Yusron berharap TNI dan Polri bisa lebih merapatkan barisan dalam menghadapi terorisme yang menjadi musuh bersama. Namun begitu, pemerintah perlu pula menempuh langkah-langkah lain, misalnya mencegah munculnya teroris-teroris baru.

"Pembinaan generasi muda agar tidak 'salah jalan', jelas diperlukan. Termasuk menggunakan pendekatan-pendekatan keagamaan yang baik dan benar," pungkas Yusron yang menjadi Wakil Ketua Komisi DPR bidang pertahanan ini.
geisha
menurut gw gak semuanya harus ditransfarankan....ada yang boleh dan ada yang tidak...
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Senin, 24 Agustus 2009 | 20:16 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Wisnu Dewabrata
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...eh.secara.lisan

Pelibatan TNI Tidak Boleh secara Lisan



KOMPAS/RENE L PATTIRADJAWANE
Anggota Satuan-81 Kopassus berada di atas helikopter sebelum menyerbu Hotel Borobudur, Jakarta, yang baru dikuasai teroris pada Latihan Gabungan TNI-Polri dalam Penanggulangan Teroris, Minggu (21/12/2008).


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta berhati-hati dalam menugaskan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk ikut terlibat dalam penanganan terorisme. Apalagi jika hal itu dilakukan tanpa didasari produk aturan hukum yang jelas atau malah sekadar diperintahkan secara lisan.

Penugasan militer secara serampangan dalam penanganan terorisme dikhawatirkan tidak hanya menimbulkan perbenturan kewenangan dengan Kepolisian RI (Polri), tetapi bukan tidak mungkin malah berbenturan dengan prinsip penegakan hak asasi manusia. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim dan sejumlah anggota Komisi I seperti Sidharto Danusubroto dan Andreas Pareira dari Fraksi PDI-P dan Theo L Sambuaga dari Fraksi Partai Golkar, Senin (24/8), saat dihubungi Kompas.

"Harus diingat TNI tidak dilatih untuk menegakkan hukum, melainkan untuk bertempur melawan musuh. Dikhawatirkan mereka akan kembali seperti di masa lalu saat militer masih banyak berurusan dan ikut campur dengan persoalan masyarakat sipil," ujar Ifdhal.

Menurut Ifdhal, seharusnya kalangan militer bisa menarik banyak pelajaran dari sejumlah pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi akibat mereka masih terlibat aktif dan ikut campur persoalan-persoalan sipil. Pelanggaran macam itu rentan terjadi kembali ketika misalnya, TNI kembali mengejar, memburu, serta menangkapi orang-orang sipil yang masih diduga pelaku terorisme. Apalagi jika koridor hukum untuk melakukan semua tindakan tersebut tidak jelas.

"Memang dalam UU TNI diatur soal operasi militer selain perang untuk menangani terorisme. Namun, hal itu tetap harus diperjelas lagi dengan aturan main yang jelas seperti aturan pelibatan (rule of engagement), batasan, serta bagaimana perannya nanti terhadap fungsi dan kewenangan Polri," ujar Ifdhal.

Dalam kesempatan terpisah, Sidharto mengingatkan, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah produk hukum lex specialis di mana kewenangan ada di tangan kepolisian dalam konteks penegakan hukum. Kewenangan mulai dari menangkap, menahan, menginterogasi, menyita, menyegel, atau pro justicia lainnya.

"Lha, kalau TNI memangnya kalau mereka tangkap, interogasi, lalu hasilnya mau diserahkan ke mana? Belum lagi semua masalah itu dipastikan terkait dengan HAM. Apalagi militer bukan bagian dari proses hukum (pro justicia)," ujar Sidharto.

Lebih lanjut Sidharto juga mengkritik keras pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, yang seperti diwartakan sebelumnya, menyatakan ada tidaknya putusan politik untuk TNI dalam hal penanganan antiteror sebagai sebuah perdebatan legal formal yang mubazir. Bahkan militer Amerika Serikat, mereka menggelar perang terhadap terorisme tidak di negaranya sendiri tapi di Afganistan, Pakistan, dan Irak.

"Kalau di dalam negeri tetap ditangani institusi sipil yang namanya Homeland Security Department pascaperistiwa serangan 911 dengan menterinya malah seorang wanita," ujar Sidharto.

Hal senada juga disampaikan Andreas Pareira dan Theo L Sambuaga. Keduanya menegaskan perlunya produk hukum hitam di atas putih sebagai dasar pelibatan militer dalam upaya penegakan hukum pemberantasan kejahatan terorisme.

"Perintah yang didasari produk hukum yang jelas dari pemerintah justru untuk melindungi TNI sebagai pelaksana amanat. Jangan sampai prajurit TNI di lapangan nanti yang akan disalahkan jika terjadi kesalahan. Saya kira cara-cara kerja masa lalu harus ditinggalkan," ujar Andreas.


Peace.gif peace Peace.gif
sanchaisanchai
iya sihdari kasus penggrebekan 17 jam di temanggung kayak nya kita harus berpikir ulang nyerahin kasus terorisme ke TNI juga...banyak lo yg mencibir cuman buat lumpuhin satu org harus pake ratusan aparat sampe 17 jam lagi....kayak dagelan ya kalo di liat liat
badass77
Serba salah.. Jika TNI dilibatkan penuh tanpa payung legal-formal (baca: UU), kesannya jadi kurang transparan.. Tapi kalo ditetapkan dengan UU, bisa jadi akan kontra-produktif krn itu berarti akan membuat TNI involved secara kontinyu shg bisa tumpang tindih dengan fungsi polisi...
GODStalker
Hehehe..TNI di anak tirikan keknya chaong.gif
Kasih kesempatan dunk ke TNI untuk membuktikan kemampuan mereka.
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.