Help - Search - Members - Calendar
Full Version: Pengadilan Inggris Menangkan Tommy Soeharto
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Cafe > Fresh News
OhYesOhNo
Source: vivanews.com Kamis, 27 Agustus 2009, 08:56 WIB
Elin Yunita Kristanti
http://korupsi.vivanews.com/news/read/8573..._tommy_soeharto

Pemerintah Vs Tommy Soeharto
Pengadilan Inggris Menangkan Tommy Soeharto
Uang Tommy tak tersentuh. "Apakah akan PK, apa ada perkara baru, atau give up, terserah."




QUOTE
VIVAnews - Pengadilan Kerajaan Inggris pada 10 Juni 2009 menolak permohonan intervensi dari pemerintah Indonesia dalam pencairan uang 36 juta euro oleh Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, melawan BNP Paribas.

Dihubungi terpisah, Jaksa Pengacara Negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda mengaku belum tahu keputusan tersebut. "Saya masih di luar kota. Barangkali [putusan] itu benar, kemarin ada wartawan membacakannya pada saya," kata dia ketika dihubungi VIVAnews, Kamis 27 Agustus 2009.

Lalu, apa yang akan dilakukan kejaksaan? Menurut Yoseph, sebagai pelaksana di lapangan, dia menyerahkan keputusan tersebut pada Jaksa Agung. "Terserah, saya hanya pelaksana lapangan. Apakah akan PK, apa ada perkara baru, atau give up, terserah," kata dia.

Yoseph pun mengaku tak tahu apakah dia akan ditunjuk jadi pelaksana lapangan kembali. Sebab, pada 1 Oktober 2009 nanti dia akan memasuki masa pensiun.

Diakuinya, kendala utama yang dihadapi pemerintah justru persoalan hukum di dalam negeri. "Di Indonesia, kasus Vista Bella kita kalah di tingkat pertama [meski belum berkekuatan hukum tetap], di Inggris yang namanya putusan di tingkat pertama sudah berkekuatan hukum tetap," tambah dia.

Uang Tommy yang bercokol di BNP Paribas sebelumnya dibekukan atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menuduh uang tersebut dikumpulkan dari berbagai tindakan ilegal ketika ayah Tommy, Soeharto, menjabat Presiden.

Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari 2009. Pengadilan Tinggi Guernsey, Inggris lantas mengijinkan kejakasaan untuk mengajukan kasasi (appeal).

Namun usaha itu gagal, putusan kasasi justru membuat pemerintah tak bisa menyentuh uang Tommy.


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: vivanews.com Kamis, 27 Agustus 2009, 10:20 WIB
Ita Lismawati F. Malau
http://korupsi.vivanews.com/news/read/8577...lidasi_internal

Uang Tommy di BNP Paribas
Tommy Menang, Kejaksaan Konsolidasi Internal
"Kami akan pelajari sistim hukum di sana apakah memungkinkan adanya upaya kasasi."




QUOTE
VIVAnews - Pengadilan Kerajaan Inggris menolak permohonan intervensi dari pemerintah Indonesia dalam pencairan uang 36 juta euro oleh Garnet Investment, perusahaan milik Tommy Soeharto, melawan BNP Paribas. Apa tindakan Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)?

"Kami akan koordinasi secara internal dulu. Upaya hukum apa yang bisa dilakukan untuk melawan kembali," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Kamis 27 Agustus 2009.

Jasman menjelaskan putusan itu dikeluarkan pengadilan Inggris setingkat pengadilan tinggi. "Kami akan pelajari sistim hukum di sana apakah memungkinkan adanya upaya kasasi seperti di Indonesia," jelasnya.

Hal itu, kata Jasman, menjadi salah satu upaya yang sedang ditelusuri. "Sampai saat ini, kami belum menerima putusan dari pengadilan itu," tambahnya.


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: vivanews.com Kamis, 27 Agustus 2009, 13:49 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
http://korupsi.vivanews.com/news/read/8587...ara_lawan_tommy

Dua Cara Melawan Tommy Soeharto
Pertama, Kejaksaan akan ajukan PK dan kedua menjajagi kerja sama hukum MLA.




QUOTE
VIVAnews - Kejaksaan Agung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali kalah di Pengadilan Guernsey Inggris terkait uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro. Kejaksaan siapkan dua upaya hukum melawan Tommy kembali.

Pertama, kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin P Situmorang, JPN akan mengupayakan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, kata dia, putusan yang kembali menolak intervensi Indonesia dalam pemblokiran aset Tommy itu ada di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Meski tidak diatur secara teoritis dalam hukum acara di sana, tapi dalam praktik bisa diterima oleh pengadilan di Inggris," jelas Edwin kepada wartawan, Kamis 27 Agustus 2009. "Tentu saja, kaki harus bisa berikan argumentasi hukum untuk itu."

Upaya kedua, sambungnya, dengan kerja sama hukum Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Kejaksaan Agung di Inggris. "Isinya permintaan untuk reksa bantuan hukum pidana," jelasnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menjajagi peluang hukum ini. "Agar bisa terwujud, dalam tiga bulan kedepan kita harus buktikan ke Jaksa Agung sana bahwa di Indonesia ada proses itu," jelasnya. "Kita lihat saja."

Sementara ini, kata Edwin, Kejaksaan akan mempelajari putusan Pengadilan Inggris itu. "Sampai sekarang kami belum dapat salinan putusan."


Peace.gif peace Peace.gif
hummy
Weleh..welehh..welehh

Whew.gif

gw ga begitu ngerti masalah Hukum tapi ini membuktikan
Pemerintah Indonesia kesekian kalinya "kalah bertarung" oleh "pengusaha hitam",

CrystalMaiden
waduh,,
pemerintah kurang kuat nih,,
kalo bisa dapet 36 juta euro manteb tuh buat ngwbangun indonesia
geisha
yang jelas kalau pemerintah bisa kalah ini hal yang memalukan....maling bisa melenggang didepan hidung sendiri....
OhYesOhNo
Source: detik.com Kamis, 27/08/2009 23:45 WIB
Novia Chandra Dewi - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2009/08/27/2...ggris?881103605

Pihak Tommy Minta Pemerintah Taati Putusan Pengadilan Inggris




QUOTE
Jakarta - Pemerintah Indonesia dinyatakan kalah dalam putusan Pengadilan Kerajaan Inggris (Court of Buckingham Palace) terkait pencairan uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Atas putusan itu, pihak Tommy meminta pemerintah menaati putusan tersebut.

"Iya, sudah menang dan selesai. Putusan harus ditaati," kata kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2009).

Menurut Kaligis, upaya hukum yang dilakukan Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan pengadilan di London tidak mengenal langka hukum berupa PK atas penolakan appeal (kasasi).

"Tidak kenal PK di London. Itu putusan ratu. Sudah final," ungkapnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Court at Buckingham Palace menolak intervensi pemerintah Indonesia untuk pencairan uang Tommy 36 euro atau sekitar Rp 514 miliar. Putusan pada 10 Juni 2009 ini menguatkan putusan pengadilan Guernsey yang menerima permohonan banding Garnet Investmen pada 9 Januari 2009.

Kejagung sendiri mengaku akan mengambil lagkah hukum selanjutnya dengan mengajukan PK atas aspek perdata. Langkah lain yakni berkomuniksai dengan Finance Intelijen Service (FIS) untuk meminta agar pemblokiran itu tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan dengan menjajaki, adanya perjanjian MLA (Mutual Legal Assistence) untuk reksa bantuan pidana dengan kejaksaan di London.

(nov/lrn)


Peace.gif peace Peace.gif
dcL
Kalo Tomy intervensi pengadilan UK kayaknya susah walaupun mungkin, tapi kalau Tomy intervensi yang mewakili indonesia supaya bikin kasusnya tidak solid masih mungkin Thinking.gif Thinking.gif Thinking.gif
SandalOfAthena
sepertinya sih tim pemerintah aja yg kurang jago

mungkin ga bisa bahasa inggris? Thinking.gif haha.gif
rheinhardt
kl menang di pengadilan berarti tommy ga jahat dong.
maddox101
Wah, kacau nih... Kita merdeka khan karena perjuangan sendiri, bukan karena "dikasih" ama inggris seperti beberapa negara lain yang kita kenal... Buat apa kita tunduk sama inggris?
sanchaisanchai
yoo wisss mas...kalo duit yg di inggris kagak dapet ambil aja yg ada di negeri sendiri...setuju????




hummy
QUOTE (rheinhardt @ Aug 28 2009, 01:10 PM) *
kl menang di pengadilan berarti tommy ga jahat dong.



Komen yg bagus, sangat masuk akal .. smile.gif
Pengadilan Inggris bukannya pengadlan sembarangan kaya kita punya.,

tapi Tommy menangkan perkaranya bukan berarti dia tidak jahat, tapi dia pintar

Peace.gif
mansz
Jaksa nya kali yg setengah hati nuntutnya sehingga dalam persidangan ga ngasih bukti yg kuat ato ada main mata sama tomy, biar daper jatah ....tapi ga tau juga deng
sipaid lidah


semuanya bs terjadi sih emang dasar si tomynya yg pinter ngibul kaya bapanya!


suicide_anim.gif
yantth
bagi saya, kalau sudah menempuh jalan hukum, ya itu namanya keadilan. bukan menang atau kalah.
kalau "kalah" kok sepertinya pihak yang menang melakukan kecurangan ya.. bingung..
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.