Kejaksaan Agung mewakili pemerintah menjadi penggugat. Tergugatnya adalah Soeharto dan para pengurus tujuh yayasan. "Soeharto digugat atas kapasitasnya sebagai ketua yayasan," kata Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda (JAM) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yoseph Suardi Sabda di gedung Kejagung kemarin. Yoseph didampingi Kapuspenkum Salman Maryadi.
Di antara tujuh yayasan, Yoseph telah menyerahkan berkas gugatan untuk Yayasan Supersemar. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, berkas yang siap dilimpahkan ke pengadilan akhir bulan ini adalah gugatan untuk Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila (YABMP).
Menurut Yoseph, alasan gugatan adalah peran Soeharto menerima fasilitas keuangan negara, khususnya Yayasan Supersemar, senilai Rp 1 triliun lebih. "Uang itu telah disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara," kata jaksa senior itu. Dari catatan koran ini, total aset yayasan tersebut senilai Rp 1,2 triliun.
Sesuai perundang-undangan dan anggaran dasar (AD), yayasan hanya boleh menggunakan uang untuk kepentingan sosial (atau beasiswa untuk pendidikan). Namun kenyataannya, yayasan justru mengalihkan penggunaannya untuk kepentingan lain. Antara lain, menyetorkan uang ke bank, memberikan uang ke perusahaan swasta, dan meminjamkan uang ke maskapai penerbangan tanpa ikatan atau agunan. "Sebagian uang yayasan malah ada yang tidak kembali," jelasnya.
Dalam berkas gugatan, lanjut Yoseph, kejaksaan menyatakan, perbuatan Soeharto dan pengurus yayasan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Dan, kejaksaan selaku wakil pemerintah menggugat pengembalian uang yang diselewengkan tersebut. Berkas gugatan dibuat dengan mengubah beberapa poin dalam surat dakwaan kasus korupsi tujuh yayasan Rp 1,7 triliun dengan terdakwa Soeharto.
Yoseph menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu lampu hijau dari jaksa agung untuk mendaftarkan gugatan itu ke pengadilan. Saat ini, berkas masih dikaji oleh tim yang dibentuk jaksa agung. "Selain itu, kami perlu surat kuasa khusus (SKK) sebelum maju ke pengadilan," beber pria berkacamata itu. Sesuai pasal 6 Reglement Acara Perdata alias RV, SKK dikeluarkan menteri keuangan atau menteri terkait mewakili presiden atas nama pemerintah.
Salman menambahkan, di antara tujuh berkas gugatan, kejaksaan baru menyelesaikan satu berkas untuk Yayasan Supersemar. "Tergugatnya adalah Soeharto selaku ketua yayasan," ungkapnya.
Terpisah, pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, mengatakan, rencana kejaksaan menggugat kliennya itu dinilai berlebihan dan tak berdasar. Sebab, dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), maka tudingan Soeharto merugikan negara menjadi gugur. "Meski demikian, kami siap menghadapi gugatan tersebut," kata Juan Felix di gedung PN Jakarta Selatan kemarin.
Dalam surat dakwaan pidana pada persidangan Soeharto, disebutkan mantan penguasa Orde Baru itu didakwa menggunakan dana yayasan untuk menutupi kerugian valas Bank Duta USD 419 juta. Selain itu, menggunakan dana yayasan untuk bisnis Tommy Soeharto, Sigit Soeharto, dan Bob Hasan senilai Rp 1,026 triliun.
Dana yayasan juga digunakan membeli tanah di Citeureup, membeli saham Indocement, hibah Bank Duta, dan membeli saham Citra Marga Nusaphala (milik Tutut). Padahal, yayasan beraset Rp 1,2 triliun yang dihimpun dari sumbangan 2,5 persen laba bersih 8 bank negara, termasuk BI, itu dibentuk bergerak di bidang pendidikan. (agm)
---
Note :
Pertanyaannya adalah :
1. Apa serius ? Si Soeharto kan punya data kejahatan korupsi semua bekas bawahannya
2. Apa mempan ? Selama pengadilannya bisa dibeli kaya sekarang mah ... gugat kaya apa juga gak mempan