Help - Search - Members - Calendar
Full Version: Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Dihapus
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Cafe > Fresh News
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Rabu, 9 September 2009 | 21:18 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...k.harus.dihapus

Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Dihapus



SANDRO GATRA
Diskusi "Memangkas Pembungkaman, Memupuk Kebebasan" dalam rangka HUT LBH Pers ke-6 di Jakarta, Rabu (9/9)


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan penghinaan dalam Pasal 311 KUHP sering digunakan untuk membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. Pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kehidupan berdemokrasi sehingga perlu dihapus.

"Pasal-pasal itu telalu sering digunakan sebagai senjata oleh orang-orang yang merasa dirugikan. Itu yang sering menjadi hambatan saat advokasi di pengadilan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana saat diskusi "Memangkas Pembungkaman, Memupuk Kebebasan" dalam rangka HUT ke-6 LBH Pers di Jakarta, Rabu (9/9).

Hendrayana menjelaskan, contoh terbaru akibat pasal pencemaran nama baik yaitu ditetapkannya aktivis HAM, Usman Hamid, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Muchdi PR. Kasus lain juga menyeret Prita Mulya Sari, Iwan Piliang, Khoe Seng Seng, Bensihar Lubis, Risang Bima Wijaya, Upi Asmaradhana, dan kasus-kasus lain.

Padahal, kata dia, pasal itu tidak lagi digunakan di beberapa negara, seperti Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, dan Peru. Bahkan, PBB dalam peringatan Hari Kemerdekaan Pers Dunia di Doha, Qatar, pada 3 Mei 2009, telah mengimbau anggotanya untuk menghapus pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum masing-masing.

Ia menambahkan, hambatan lain yaitu beberapa kasus pers yang diperkara di pengadilan tidak diimbangi pemahaman hakim terhadap pers sehingga mengadili pencemaran nama baik sama dengan pencemaran nama baik pada umumnya.

Hambatan LBH Pers lainnya selama 6 tahun berdiri, ucap dia, adanya kekuasaan yang antikritik dan alergi terhadap pers yang bebas, mafia peradilan yang tidak tersentuh, serta solidaritas komunitas pers yang kurang.

Selain itu, pengaburan pengertian hak jawab yang diatur dalam UU Pers. "Diartikan hak jawab tidak wajib untuk digunakan," ucapnya.

C8-09


Peace.gif peace Peace.gif
OhYesOhNo
Source: Kompas.com Rabu, 9 September 2009 | 22:34 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/0...maran.nama.baik.

Pers Tidak Dapat Dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik




QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal 310 KUHP sering menjadi kontroversi dalam beberapa kasus pencemaran nama baik selama ini. Seperti yang dialami beberapa wartawan, yaitu Upi Asmarandhana, Risang Bima Wijaya, Bersihar Lubis, dan Ahmad Taufik.

Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar berpendapat, pers tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP. Menurutnya, jika menilik dalam ayat 3 pasal tersebut disebutkan bahwa tidak merupakan pencemaran jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum.

Dengan demikian, kata dia, pers tidak dapat dikenakan Pasal 310 KUHP karena menyampaikan pendapat umum. "Jika berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, hal yang disampaikan demi kepentingan umum," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam penanganan atau pemeriksaan perkara terkait delik pers, hendaknya majelis hakim mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers yang mengetahui pers, baik secara teori maupun praktik.

Selain itu, menurut dia, gugatan perdata terhadap perusahaan pers tidak dapat dibenarkan jika penggugat tanpa terlebih dulu melalui mekanisme bantahan hak jawab dan koreksi yang menjadi kewajiban pers.

C8-09


Peace.gif peace Peace.gif
kaos bolong
apa nantinya tidak membuat Pers jadi kebal hukum yah? tulisan juga senjata lho
adanta168
kebebasan pers bagaimanapun juga perlu di batasi......

agar tdk sembarangan dalam menyampaikan berita....
potro
setuju....pasal pencemaran nama baek harus segera dihapus,,,,,gw setuju bgt....
virgin_hunter
gw setuju pasal yg spt ini dihapus, tapi itu juga harus diimbangi pertanggung jawaban pers dlm menulis berita yg sefair n sejujur mgkn.
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.