Help - Search - Members - Calendar
Full Version: Perkara Antasari Azhar
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Cafe > Kriminalitas
Rob Farell
Source: www.Kompas.com Kamis, 15 Oktober 2009 | 11:09 WIB
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/200...Versi.Pengacara



QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengacara Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, keberatan dengan dakwaan yang disampaikan dalam persidangan minggu lalu.

Keberatan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (15/10) pagi dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan.

Eksepsi yang disampaikan oleh salah satu pengacara Antasari, Juniver Girsang, itu intinya membantah kalau ada agenda mesum antara Antasari dan Rani Juliani di kamar 803 Hotel Gran Mahakam sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga.

Juniver mengakui bahwa kliennya mengenal Rani pada tahun 2006. Saat itu, mantan Ketua KPK itu masih menjadi jaksa di Kejaksaan Agung yang kerap bermain golf bersama para jaksa lain di Padang Golf Modernland Tangerang. Namun pada tahun 2007, ia sudah tidak aktif lagi bermain golf di sana. Dengan demikian, Antasari tidak menjalin kontak lagi dengan Rani.

Namun, pada tahun itu, Rani berusaha mencari nomor ponsel Antasari di lingkungan Kejagung. Setelah lama berusaha, Rani kemudian mengirim layanan pesan singkat (SMS). Ia memperkenalkan diri sebagai caddy. Selanjutnya, Antasari mengangkat telepon Rani karena teringat dengannya.

"Rani (dalam telepon) mengucapkan selamat sebagai ketua KPK. Lalu menawari (Antasari) sebagai member (golf Modernland). Ia mengaku sebagai marketing bukan caddy," ucap Juniver.

Dalam telepon tersebut, Rani juga mengajak Antasari untuk bertemu untuk menawarkan keanggotaan golf. Maka, pada Mei 2008, Antasari bersedia bertemu dengan Rani di Hotel Gran Mahakam karena saat itu kebetulan Antasari juga ada janji bertemu dengan seseorang. Pada waktu hampir bersamaan, Nasrudin mendesak juga ingin bertemu Antasari karena akan menyerahkan dokumen penting terkait kasus korupsi. Antasari pun setuju dan menawarkan untuk sekalian bertemu di Gran Mahakam.

Masih menurut Juniver, karena Rani tiba di hotel lebih awal, maka wanita muda itu yang pertama menemui Antasari di dalam kamar nomor 803. Di situlah Rani menawarkan keanggotaan golf. Namun, 10 menit kemudian, Nasrudin menghubungi Antasari bahwa ia sudah berada di lobi hotel. Kemudian, Antasari meminta Nasrudin bertemu di kamarnya.

"Karena (Antasari) akan ada janji dengan orang lain dan juga janji dengan Nasrudin, maka urusan member ditunda," ungkap Juniver.

Selanjutnya, Antasari mengantar dan membukakan pintu untuk Rani. Saat membukakan pintu untuk Rani, Nasrudin sudah berada di depan kamar. "Saat itu ia pura-pura kaget. Pada kenyataannya mereka berdua datang bersama-sama dengan taksi," ucap Juniver.

Kepura-puraan Nasrudin berlanjut. Menurut Juniver, Nasrudin menanyakan dengan penuh curiga, kenapa Antasari bertemu dengan istrinya, Rani, di dalam kamar. Kemudian, ia mengancam akan mendatangkan wartawan untuk mengekspos dan menghancurkan karier Antasari. Saat itulah (Antasari) baru tahu kalau mereka suami-istri.

"Ternyata Nasrudin tidak membawa dokumen yang dimaksud. Inilah yang aneh. Setelah itu, secara baik-baik, Nasrudin pamit pergi," ungkap Juniver.

Setelah memaparkan kronologi pertemuan Antasari dengan Rani dan juga dengan Nasrudin, Juniver menegaskan bahwa jaksa telah memelintir cerita ini sehingga terkesan pertemuan keduanya berlangsung mesum. "Opini itu sangat keji, fitnah semata. Bagaimana mungkin dalam waktu 10 menit terjadi perbuatan yang tidak senonoh terhadap Rani," ungkap Juniver.

Dalam sidang yang diketuai Herri Swantoro, Juniver mempertanyakan tentang siapa sebenarnya Rani itu? Siapa yang membunuh Nasrudin dan menjebak Antasari?

Sidang dengan terdakwa Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Terkait dengan kasus ini, ada persidangan dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang HR Purwoto S Gandasubrata, dan Sigid Haryo Wibisono di ruang Dr Mr Kusumah Atmadja.

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Rob Farell
Source: www.Kompas.com Kamis, 15 Oktober 2009 | 10:08 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/1...ng.Tepuk.Tangan


Antasari Tolak Dakwaan Porno, Pengunjung Tepuk Tangan




QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com — Agenda sidang Antasari Azhar, terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, adalah mendengarkan pembacaan eksespsi yang disampaikan oleh Antasari dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Dalam salah satu eksepsinya, mantan Ketua KPK itu keberatan dengan dakwaan dari jaksa yang menuturkan, hubungan Antasari dengan saksi Rani Juliani mengarah ke hubungan intim, yang disampaikan minggu lalu. Dakwaan itu dianggap tidak etis, menjurus ke porno, layaknya novel picisan.

"Surat dakwaan penuh rekayasa. Terlihat dari cerita saya dengan Rani yang dibuat-buat dan tidak etis," kata Antasari dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Eksepsi ini langsung disambut oleh sebagian peserta sidang dengan tepuk tangan. Tampaknya memberi kesan mendukung Antasari yang kali ini memakai batik merah dipadu celana panjang hitam dan sepatu kulit. Tidak ada seruan, "Huuuuu...."

Melihat hal ini, ketua majelis hakim, Herri Swantoro, yang juga Ketua PN Jaksel menegur pengunjung sidang. "Ini persidangan jangan aplause. Kalau sekali lagi akan saya keluarkan," ungkapnya sambil mengetok palu.

Sidang Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji. Terkait dengan kasus ini juga ada persidangan Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang HR Purwoto S Gandasubrata, dan Sigid Haryo Wibisono di Ruang Dr Mr Kusumah Atmadja. Tampak ratusan orang hadir di ruang sidang. Para petugas pun memberi pengamanan ketat. Bagi yang hendak menyaksikan sidang ini, mesti melewati metal detector dan meninggalkan kartu identitas diri.
Rob Farell
Source: www.Kompas.com Kamis, 15 Oktober 2009 | 12:36 WIB
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/200...idikan.Antasari

Pengacara: Banyak Kejanggalan dalam Penyidikan Antasari


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengacara Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen , menilai ada kejanggalan dalam penyidikan mantan Ketua KPK itu.

"Ada kejangalan penyidikan terhadap Antasari," kata Hotman Sitompul, pengacara Antasari dalam sidang dengan agenda mendengar pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Menurutnya, para penyidik memaksa Antasari menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak benar. Antasari menolak, tapi penyidik memaksanya dengan beralasan untuk kelengkapan administrasi.

Kejanggalan berikutnya, pada hari Senin 4 Mei 2009, dengan sukarela Antasari datang sebagai saksi. Saat itu, setelah diperiksa sebagai saksi dengan berbagai pertanyaan, ternyata Antasari langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berikutnya, Hotman melanjutkan, Antasari dipaksa juga untuk menandatangani surat penangkapan dengan alasan untuk melengkapi berkas-berkas. Kejanggalan terkahir, ia menambahkan, di tahanan Antasari sudah memakai seragam tahanan sedangkan yang lain tidak memakai.

"Antasari orang yang tunduk pada hukum dan kooperatif tapi penyidik (sudah) yakin Antasari sudah bersalah," tandasnya.

Sidang dengan terdakwa Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. H Oemar Seno Adji. Terkait dengan kasus ini juga ada persidangan dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang H.R Purwoto S. Gandasubrata dan Sigid Haryo Wibisono di ruang Dr. Mr. Kusumah Atmadja.

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Rob Farell
Source: www.Kompas.com Kamis, 15 Oktober 2009 | 12:42 WIB
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/1....Telah.Dizalimi

Antasari: Saya Telah Dizalimi!


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembelaannya, Antasari Azhar terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, menyatakan dengan tegas dirinya dizalimi dalam kasus ini.

"Sekian lama saya diam namun dengan cermat, sekalipun dalam kondisi sebagai tahanan yang berada di tahanan narkoba Metro Jaya, saya tetap memperhatikan opini yang berkembang dalam rangka pembunuhan karakter saya dan lembaga KPK," kata mantan Ketua KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).

Menurut Antasari dakwaan yang diarahkan kepadanya sebagai otak pembunuhan Nasrudin tidak terlepas dari tindakannya menjebloskan beberapa orang penting dalam penjara ketika dia masih aktif di KPK.

"Membuat beberapa pihak menjadi gerah, kegerahan itu bisa dirasakan dengan adanya gerakan-gerakan antara lain upaya melakukan penjebakan yang diopinikan untuk mempermalukan saya dan pembunuhan karakter yang pada umumnya pelemahan terhadap lembaga KPK," ujar Antasari yang memakai batik merah yang dipadu celana panjang hitam.

Kemudian iapun mengutip majalah Misteri No 458 yang di dalam satu rubriknya diungkap adanya upaya untuk menyantet ketua KPK dengan menyuruh orang. Yakni atas perintah salah satu konglomerat dengan imbalan Rp 250 juta. Selain itu, Antasari menambahkan, ada juga upaya pihak tertentu untuk mengganggu keluarganya dengan kata-kata yang tidak patut seperti kotoran manusia.

"Namun demikian terhadap hal-hal tersebut tidak ada kepanikan atau ketakutan dalam diri saya dan keluarga karena kurang lebih 27 tahun sebagai abdi negara sudah terbiasa menghadapi hal tersebut dan menilai sebagai resiko, sebagai amanah untuk memberantas korupsi," ucapnya.

Sidang dengan terdakwa Antasari berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji yang dipimpin oleh Ketua Hakim Majelis Herri Suwantoro. Terkait dengan kasus ini juga ada persidangan dengan terdakwa Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Williardi Wizard di Ruang Sidang HR Purwoto S Gandasubrata dan Sigid Haryo Wibisono di ruang Dr Mr Kusumah Atmadja.

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Rob Farell
Source: www.Kompas.com Kamis, 15 Oktober 2009 | 15:59 WIB
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/200....soal.Sutradara

Antasari Diminta Buktikan soal "Sutradara"


QUOTE
JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin meminta Antasari dan tim kuasa hukumnya bisa membuktikan di persidangan adanya sutradara yang membuat skenario besar dengan tujuan menjatuhkan Antasari sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui skandal seksual dengan Rani Julani dan penghabisan nyawa Nasrudin.

Persidangan kali ini merupakan sidang kedua, yang mengagendakan pembacaan surat keberatan (eksepsi) dari terdakwa Antasari dan kuasa hukumnya atas dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (8/10) sepekan yang lalu.

"Kalau memang kuasa hukumnya mengatakan ada sutradara, maka mereka harus berani mengatakan nama sutradaranya. Sehingga itu benar-benar bisa dikatakan ada skenario. Tentu harus bisa dibuktikan," kata Syamsudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Syamsudin, seharusnya dalam sidang, kuasa hukum yang menuding adanya konspirasi dalam kasus terbunuhnya Nasrudin, harus secara gamblang menyebut nama dan identitas 'sutradara' tersebut. "Minimal kan ada harus ada indikasinya, bahwa itu memang ada suatu skenario. Minimal, apakah ada keterlibatan personal, institusi atau pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, apa pun keberatan dan sanggahan yang disampaikan Antasari dan kuasa hukumnya, bukan lah hal pokok yang menjadi dasar penilaian hakim ketua sidang. Justru, adil tidaknya sebuah proses persidangan akan terlihat saat proses sidang memasuki agenda pemeriksaan materi. "Itu (eksepsi) formatif saja. Biasa-biasa saja. Ngapain penasaran dengan begituan. Kan nanti, fairness tidaknya persidangan itu, apabila sudah memasuki proses pemeriksaan materi," paparnya.

Saat persidangan, Antasari yang duduk di kursi pesakitan menyampaikan keberatannya soal dakwaan JPU. Menurutnya, dalam kasus ini ada skenario yang lebih besar dilakukan seorang "sutradara" dalam rangka menjatuhkan dirinya sebagai ketua KPK. Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum. (Persda Network/CR2)
Death_note
Sebenarnya ini orang yg bisa gerah petinggi 2x RI termasuk jaksa agung BigGrin.gif , sudah banyak pejabat tinggi yg di adili karena ke sigapannya BigGrin.gif . sangat di sayangkan jika memang membunuh untuk seorang wanita sad.gif itupun jika terbukti ... , sebab sekarang KPK makin melepem sejak di tinggal antasari , berharap tuduhannya tidak terbukti dan beliau menjabat kembali . Biar para petinggi NKRI pada gerah semuanya haha.gif
alunk
salut buat hakim yang menolak eksepsi antasari...
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.