Help - Search - Members - Calendar
Full Version: Inilah Daftar Tilang Kendaraan Bermotor
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Cafe > Fresh News
dcL
Source: Vivanews.com Senin, 26 Oktober 2009, 11:22 WIB
http://metro.vivanews.com/news/read/99961-...ilang_kendaraan


Langgar Rambu Didenda Rp 500 Ribu

Inilah Daftar Tilang Kendaraan Bermotor

Sanksi denda itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.





QUOTE
Pipiet Tri Noorastuti

VIVAnews - Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu.

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).

- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

- Setipa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).

- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
• VIVAnews


Semoga polisi dapat menegakkan hukum ini dengan baik dan benar, dan bukan menggunakannya sebagai alasan untuk meninggikan uang damai.

ps: ada yang tau ga, kalo UU baru ini masih ada slip tilang biru ga?

Peace
arifx2
wah supir angkot pasti kena terus kalau peraturan berlaku, atau ini khusus untuk pemilik pribadi??
silverbee
klo menurut gw ne ya..sebenanya memeberi uang damai atau ndak sih tergantung kita sendiri kalo kita kasih uang damai ya sama dengan memberikan peluang kepada petugas tambah semakin kurang baik soalnya akan membuat ketagihan kali ya.. MoneyEyes.gif jadi lebih baik jangan pakai uang damai lebih baik di tilang aja daripada tambah memperburuk hukum semakin kacau dan seenaknya aja,kasihan yang jadi sasaran tilang berikutnya Peace.gif
nYiaQ
ah... paling2 nanti di jalan yang berlaku hukum tawar menawar...

sampe sekarang tiap kali di stop polisi, gak pernah tuh tilangnya yang sesuai peraturan...

polisi maunya duit, yang ditilang gimana urusan cepat selesai aja....

oh iya lupa... gw pernah ditilang trus gw minta slip biru...

katanya udah gak berlaku lagi... peraturan lama ya?
chacoure
Thanx bro... infonya sangat bermanfaat....
Semoga penegakan hukum di Indonesia semakin baik...
die bli
wew.. Shocked.gif
banyak amit denda nya neh..
keknya rakyat indonesia makin kaya aja neh semua.. ampe segitunya kena denda...
gemana kalo gag sanggup bayar nya.. masuk penjara nebusnya ckckckck
dcL
@paijo jangan pake gan lah, saya bukan juragan.
Kita semua sama
peace
JustTry
DPR jg ngerti, polisi perlu 'jatah makan' tambahan..
sama kyk mereka yang perlu 'uang jajan' dari kiri kanan..

dasar wakil setan.. punya amanah bukannya dijaga..
jadimafia
ahh, emang bener gt bisa dterapkan di indonesia...
Almost
Wahh musti cpet2 dpt sim ne!! Wa dh 3 kali gax lulus2 hhe. . Yg prtma krna kurang 1 soal bwat lulus teori yg trakhir ggal coz ke lpaan musti nyalain lampu terang. . Hhe. . T.T
kakang
hmmm.... rakyat makin kaya ato petugas yang makin kekurangan yak? HeHe.gif

bagus juga agar pemakai jalan makin tertib, namun bisa juga malah petugas narik "uang damai" sesukanya,

"daripada 1 juta dipengadilan mnding disini aja 200 ribu, gimana!! " <<--- gawat nech ... Waiting.gif
amplified
gak bawa SIM denda 1 juta ?? baru tauuuu.....hehehe padahal ada yah keterangannya di belakang SIM, dasar emang ga pernah merhatiin
transway
thanks for share
elBandito
ada yang tau gak klo ngelanggar 3 in 1 itu denda resminya berapa?
gw pernah kena tuh, diancem katanya dendanya klo sidang sampe 3 juta, trus sim gw ditahan kira2 2 minggu. jadi sidangnya baru dua minggu lagi.
gw ga percaya,trus minta polisinya nunjukin tarif denda yang resmi, eh dia ga mau nunjukin.
trus polisinya minta 500rb, trus turun 250rb. akhirnya deal di 75rb.
gw kasi 50 ribuan sama 20 ribu dua lembar. dia balikin sim sama stnk trus bilang, wah ga ada kembaliannya nih.
gw bilang aja, ambil aja kembaliannya mudah mudahan halal. ha9x
apraticz
itukan dendanya maksimal, kalo minimalnya berapa duit ya?
gimana tentuin jumlah denda maksimal atau minimalnya.... kalo polisi kan pasti maunya jumlah maksimal terus....
financebbs
QUOTE
- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).


Sepertinya di jalan-jalan masih banyak yang seperti tersebut di atas Thinking.gif
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.