Oktober 28, 2009 - 18:10
SERANG (Pos Kota) – Kopka Sution, oknum anggota Batalion 320 Badak Putih Pandeglang, di vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II/08 Jakarta pertengahan bulan ini.
Majelis hakim berpendapat, Sution secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“Sution terbukti mendalangi pembunuhan terhadap istrinya sendiri Neng Ina alias Neneng,” kata Kol Laut P Simorangkir, ditemui wartawan di Makorem 064 Maulana Yusuf Serang, usai sidang terhadap 17 terdakwa anggota TNI dari berbagai kesatuan, Rabu (28/10). Dalam kasus Sution, Simorangkir bertindak sebagai Ketua Majelis hakim.
Dijelaskan Simorangkir, selain Sution, pihaknya juga telah menjatuhkan hukuman kepada Prada Wendriyanto Wartabone, dari kesatuan yang sama, yang turut membantu Sution melancarkan aksinya. “Wartabone dihukum 18 tahun penjara,” katanya.
Selama menjalani proses persidangan, kedua terdakwa ditahan di Instalasi Tertuna Tertib Militer, di Cimanggis, Bogor, Jawa Barat. Menurut Simorangkir, atas vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding.
Selama belum ada keputusan hukum yang final dan mengikat, keduanya belum akan diberhentikan dari kesatuannya.
Seperti diberitakan Pos Kota sebelumnya, Neng Ina, istri anggota TNI Batalyon Infantri (Yonif) 320 Badak Putih, Pandeglang, Banten dibantai 2 pria bertopeng di rumahnya, di Kampung Pasauran, Cinangka, Serang, Banten, Minggu 1 Pebruari 2009 sekitar pukul 03:00.
Belakangan diketahui pelaku pembunuh itu adalah Prada Wendriyanto Wartabone, oknum 320 Badak Putih dan Bripda Hermanta Subakti, oknum polisi Polsek Cadasari. Keduanya melakukan pembunuhan atas perintah suami korban yakni Kopka Sution. (haryono/dms)
-----------Akhirnya "bau bangkai" itu tercium juga, harusnya hukuman bagi dia itu adalah hukuman mati coz sudah menghilangkan nyawa seseorang dengan berencana