Beberapa waktu yang lalu telah terbongkar kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan tersangka seorang PNS, dimana dalam kasus tersebut, tercatat ada 35 korban penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,12 miliar. Disebutkan bahwa kasus penipuan tersebut terjadi sejak tahun 2007. Dalam kasus penipuan ini, tersangka melancarkan aksinya dengan menawari sejumlah korban agar dapat diterima berkerja sebagai PNS di beberapa instansi pemerintah . (Solopos, 29 oktober 2009)
Peristiwa penipuan terhadap para pelamar CPNS tersebut patut menjadi perhatian kita bersama. Bukan hanya bagi para calon pelamar CPNS tetapi juga masyarakat luas agar lebih waspada lagi. Apalagi saat ini banyak Departemen yang telah dan sedang membuka lowongan pekerjaan calon pegawai negeri, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Pemerintah Daerah juga akan segera membuka lowongan pekerjaan bagi calon pegawai negeri sipil.
Salah satu cara untuk menghindari menjadi korban penipuan oknum tertentu yang menawarkan penerimaan CPNS bagi pelamar umum adalah mengenal lebih jauh tentang prosedur dan tahapan penerimaan CPNS dari pelamar umum. Perlu dipahami bahwa untuk menjadi CPNS tentunya ada tahapan dan prosedur yang harus ditempuh oleh seorang pelamar. (dalam tulisan ini hanya difokuskan pada pengadaan PNS dari pelamar umum) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 dalam pasal 2 (1) disebutkan bahwa: “ Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pengangkatan Menjadi PNS.”
Tahapan yang pertama, yaitu perencanaan, merupakan tahapan awal yang ada dalam lingkup internal Pemerintah artinya tidak melibatkan langsung masyarakat, karena dalam tahapan ini termasuk diantaranya adalah penyusunan formasi yang akan dibuka, perencanaan penjadwalan, pembentukkan tim dan penganggaran dalam pelaksanaan pengadaannya.
Setelah adanya penetapan formasi oleh masing-masing Pembina Kepegawaian, baru dimulai tahapan ke 2 dalam proses penerimaan CPNS yaitu pengumuman. Dalam tahapan ini pengumuman dilaksanakan secara terbuka baik melalui media elektronik, cetak maupun papan pengumuman. Proses penerimaan CPNS dengan tanpa pengumuman yang terbuka atau hanya melalui oknum-oknum tertentu yang langsung mendatangi ke rumah atau lewat lisan tentunya patut dicurigai dan perlu untuk segera ditanyakan ke Bagian Kepegawaian baik yang ada di daerah maupun yang ada di pusat untuk konfirmasi kebenarannya dan menghindari bahwa penerimaan CPNS tanpa pengumuman tersebut merupakan rekayasa atau akal-akalan oknum tertentu untuk memperkaya dan memanfaatkan kesempatan meraup keuntungan.
Setelah melewati tahapan pengumuman, yang didalamnya dicantumkan penjadwalan, lowongan formasi, persyaratan dan prosedur yang harus diikuti, tahapan selanjutnya adalah tahapan pelamaran. Dalam tahapan ini bisa dilaksanakan secara langsung artinya pelamar langsung datang ke lokasi pendaftaran atau tidak langsung melalui pengiriman pos atau pendaftaran secara online. Apabila dilaksanakan secara langsung biasanya ketika mendaftar pelamar sekaligus menyerahkan berkas lamarannya, sedangkan bila pendaftarannya secara online, pelamar menyerahkan langsung atau melalui pos sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam pengumuman. Yang patut dicatat dalam tahapan ini tidak ada penyerahan berkas lamaran melalui orang per orang atau oknum tertentu, tetapi dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan tempat dan waktu yang ditentukan dalam pengumuman.
Tahapan yang harus ada dalam proses penerimaan CPNS adalah penyaringan. Dalam tahapan ini penyaringan terdiri dari 2 yaitu penyaringan persyaratan administratif dan penyaringan melalui seleksi tertulis. Tanpa melalui tahapan ini tidak mungkin seseorang dari pelamar umum dapat diterima dan dinyatakan sebagai CPNS pada instansi tertentu. Dan yang perlu di catat sejak dilaksanakannya otonomi daerah, masing-masing daerah atau instansi mempunyai kewenangan sendiri untuk melaksanakan seleksi, artinya seorang yang mengikuti seleksi pada instansi atau pemerintah daerah tertentu penempatannya juga berada pada institusi yang sama. Sebagai misal si fulan mengikuti tes di Kabupaten Kebumen, tentunya apabila diterima si fulan juga akan ditempatkan di Kabupaten Kebumen.
Kemudian setelah melewati tahapan penyaringan, apabila pelamar diterima, pengumuman hasil seleksinya akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik maupun papan pengumuman yang ada di instansi yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan seleksi, (kalau di daerah Badan Kepegawaian Daerah atau Bagian Kepegawaian), dan setelah diumumkan pelamar akan menerima panggilan secara tertulis untuk diarahkan dalam rangka pemberkasan persyaratan pengusulan NIPnya. Selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan akan dibuatkan Keputusan Pengangkatan CPNSnya. Untuk pelaksanaan penerimaannya selalu melalui upacara resmi dan diserahkan langsung oleh pejabat Pembina kepegawaian (kalau di daerah Gubernur atau Bupati atau pejabat yang diberikan kewenangan).
Apabila semua tahapan tersebut telah dilewati, bisa dikatakan bahwa proses penerimaannya adalah benar dan sesuai prosedur, dan satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa dalam proses dan tahapan tersebut, tidak dipungut biaya sepeser pun, sehingga apabila ada oknum-oknum yang menawarkan kelancaran dan kemungkinan untuk dapat memfasilitasi seseorang untuk diangkat menjadi CPNS adalah sebuah kebohongan besar dan tidak perlu dipercayai.