Padahal, pihak bandara, baik Administrator Bandara (Adban) Juanda maupun PT Angkasa Pura, mengaku tidak mengizinkan perubahan warna itu. Tak pelak, muncul kecurigaan terkait masalah tersebut.
Jika mengacu pada aturan, perubahan warna itu terjadi ketika pemeriksaan pesawat oleh tim KNKT belum tuntas.
Pagi kemarin, warna Boeing 737-300 itu berubah menjadi putih polos. Tidak terlihat lagi warna khas serta logo Adam Air di pesawat tersebut. Selain itu, badan pesawat yang patah ditutupi terpal putih.
Dalam UU No 15/1992 tentang Penerbangan, perubahan warna pada pesawat yang baru saja mengalami insiden tidak boleh dilakukan. Tindakan itu sudah masuk pidana dan ada sanksi yang harus diberikan. Dalam UU itu disebutkan, sanksi maksimal adalah kurungan enam bulan atau denda Rp 16 juta.
"Hal ini (perubahan warna, Red) bisa mengaburkan penyelidikan yang dilakukan tim KNKT," kata Sinar Saragih, koordinator pengawasan angkutan udara dan personel besertifikat Kantor Adban Juanda, kepada Jawa Pos kemarin.
Sinar mengaku kaget dengan hal itu. Sebab, pascainsiden tersebut, Adban Juanda sudah mengontak chief executive Adam Air agar tidak menyentuh pesawat itu untuk keperluan investigasi. Selain itu, pihaknya sudah memasang Adban Lines (semacam police line, Red) di sekitar pesawat.
Ada dua kemungkinan mengapa pesawat dicat ulang. Pertama, murni pengamanan citra. Yang kedua, ada upaya menyembunyikan retakan pada pesawat dan mengaburkan penyelidikan. "Kita sudah melaporkan pelanggaran ini ke Dephub," lanjut Sinar.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos, sangat mungkin proses perubahan warna pesawat dilakukan antara Rabu lalu pukul 22.00 sampai Kamis pukul 06.00 WIB.
Pesawat nahas itu dipindahkan ke hangar Merpati Rabu lalu pukul 18.00. Setelah itu, dilakukan penyelidikan awal oleh tim KNKT dan Adban Juanda. Proses itu baru selesai pukul sembilan malam. Setelah itu, pesawat harus dalam keadaan steril. Tidak ada yang boleh mendekat.
Lalu, mengapa pesawat bisa berubah warna? Ini yang menarik. Pihak Adban tidak menempatkan satu pun petugas di sana. Alasannya, selain masuk wilayah steril, di sekitar lokasi sudah ada petugas dari TNI-AL. Pelataran hangar Merpati merupakan wilayah teritorial TNI-AL. "Hari itu semua ada di bawah pengamanan pihak AL," lanjut Sinar.
Diduga mulusnya proses perubahan warna disebabkan adanya kesepakatan antara pihak Adam Air dan TNI-AL sebagai pemilik teritorial. Sebab, Rabu malam pesawat itu ada di hanggar Merpati yang notabene masuk wilayah maskapai ini. Tapi, setelah itu, pesawat digeser ke area pelataran hanggar. "Wilayah itu (pelataran hanggar, Red) sudah masuk kawasan teritorial TNI-AL," ujar salah satu staf hanggar Merpati yang enggan disebutkan namanya.
Wartawan pun tidak mendapat kesempatan untuk melihat dari dekat pesawat itu. Penjagaan sudah dimulai sejak pintu masuk hanggar. Para petugas TNI-AL juga sudah ada di lokasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Armatim Letkol Laut (KH) Toni Syaiful mengaku tidak tahu-menahu dengan masalah itu. "Kita hanya melakukan pengamanan secara umum. Untuk pengamanan penerbangan, itu tanggung jawab pihak bandara," katanya.
Terkait dugaan kongkalikong TNI-AL dengan pihak Adam Air, dia belum bisa berkomentar. "Saya belum mendengar masalah itu. Coba nanti saya konfirmasi ke pihak Lanudal selaku petugas teknis di lapangan," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Presiden Direktur Adam Air Adam Aditya Suherman mengatakan, perubahan warna biasa dilakukan maskapai setelah terjadi kecelakaan. Hal itu agar tidak terjadi stigma buruk di masyarakat mengenai kecelakaan Adam Air. Meski begitu, dirinya mengaku tidak memerintahkan hal tersebut. Senada dengan Dephub, Adam mengaku hal itu tidak melanggar peraturan. "Itu nggak apa-apa, kan tidak melanggar peraturan," katanya.
---
Notes :
Wah ADAM AIR memang punya itikad buruk nih
Dulu begitu tersesat di Tambolaga, NTT, pesawat Adam Air yang diduga navigasinya rusak, langsung diterbangkan ke Sulawesi Selatan (Makasar).
Sekarang begitu patah di Juanda, Surabaya, pesawatnya langsung dicat
Pihak ADAM AIR pasti ingin menghilangkan bukti-bukti yang bermanfaat untuk penyidikan .... DAN HAL INI ADALAH KRIMINAL