
Perempuan Remaja dalam Cengkraman Militer
Judul Buku: Perempuan Remaja dalam Cengkraman Militer
Penulis : Pramoedya Ananta Toer
Penerbit :Kepustakaan Populer Gramedia, 2001
Halaman: ix+218
Buku ini adalah salah satu catatan yang diwariskan Pram, ditulis ketika yang bersangkutan menjalani masa tahanan di pulau Buru, dan bercerita tentang nasib dan situasi yang dihadapi perempuan Indonesia pada jaman penjajahan jepang. Bukan cerita yang menyenangkan sebenarnya, namun sebaliknya adalah cerita pilu kepedihan insan perempuan dengan ketidakberdayaannya menghadapi keadaaan.
Awalnya, adalah janji-janji indah yang ditebarkan pihak jepang, dan secara berantai di teruskan oleh aparat-aparat pribumi yang berkuasa masa itu.Perintah jepang disampaikan ke pangreh praja (aparat diringkat keresidenan), dari mereka dilanjut ke para bupati, para bupati ke para camat, dari camat ke lurah. Menurut Sumiyati, salah seorang yang menjadi korban, bahwa janji itu disebutkan: di dalam usaha mempersiapkan rakyat Indonesia ke arah kemerdekaan nanti sesuai dengan kehedak Nippon, generasi muda Indonesia dididik supaya bisa mengabdikan diri dalam kemerdekaan. Sumiyati mendengar janji itu pada 1944, bukan 1943. Di tempat lain janji itu berbunyi akan memberi kesempatan belajar sebagai bidan dan di tempat lain sebagai juru rawat. Tidak mengherankan kemudian yang di kehendaki adalah perawan berumur antara 13-17 tahun, sebagian besar baru lulus SD. (hal 8)
Reaksi atas janji itu beragam, ada yang apatis dan ada yang hanya mencibir. Tapi mengapa jepang berhasil mengangkut para perawan itu? Memang ada beberapa alasan. Pertama, gadis-gadis yang hatinya berisikan cita-cita mulia untuk maju dan berbakti pada masyarakat dan bangsanya, bila tidak mengindahkan kenyataan yang berlaku, akan mudah terpikat. Kedua, keadaan hidup yang mencekik memudahkan orang untuk melarikan diri pada khayalan, sehingga mudah terperangkap. Ketiga, ini yang lebih penting, adalah peran orang tua yang bekerja mengabdi pada jepang. (hal 8)
Kisah yang kemudian terjadi sebagaimana kita bisa baca adalah kepahitan belaka. Tidak pernah janji-janji indah itu terbukti justru sebaliknya menjadikan para perawan itu tak lebih dari pemuas nafsu tentara jepang. Mereka diberi janji, dimanfaatkan dan diperbudak, lalu di buang. Beberapa jejak, ada di pulau Buru, dan dalam masa tahanannya, pram menyempatkan diri menyelisik lebih jauh tentang ini.
Ditulis layaknya sebuah surat cinta, buku ini sangat menarik untuk dibaca dipahami dan dimengerti. Tak terbatas pada peminat sejarah, buku ini, seandainya aku adalah seorang guru SMA, akan kuwajibkan seluruh siswaku membacanya.
Selama perang dunia II, diperkirakan 200.000 perempuan dari negara-negara asia yang pernah diduduki Jepang, seperti Korea Selatan, Taiwan, Indonesia, Filipina, dan Burma, termasuk perempuan Jepang sendiri, Telah dijadikan Budak Seks. Ironisnya, hingga kini pemerintah Jepang tetap menolak untuk bertanggungjawab secara hukum. Alasannya, para korban ada;ah Jugun ianfu (perempuan penghibur) yang bekerja secara sukarela, bukan sebagai budak seks, dan persoalan tersebut melalui perjanjian perdamaian dan pampasan perang. Secara moral, pemerintah Jepang juga telah menebus kesalahan masa lalu itu dengan mendirikan asian women fun pada 1996. Lembaga swadaya masyarakat ini dibentuk untuk mengumpulkan dana masyarakat guna membayar kompensasi para perempuan korban perbudakan seksual balatentara jepang.
Alasan Pemerintah Jepang tersebut tidak diterima oleh kalangan aktifis pembela hak asasi manusia daj perempuan dari berbagai negara yang pernah diduduki Jepang. Merujuk pada konvensi Jenewa1949 dan statuta Roma 1999, mereka menyatakan bahwa perbuatan tentara jepang tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat diajukan ke mahkamah Pidana Internasional.
Untuk itulah pada 8-12 Desember 2000 para aktivis tersebut menyelenggarakan "Pengadilan Rakyat" di Tokyo, diberi nama "Pengadilan Internasional Kejahatan Perang terhadap Perempuan untuk Kasus Perbudakan Seksual Militer Jepang pada Masa perang Dunia II". Secara moral, pengadilan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran kolektif masyarakat internasional.
Menulis resensi, selesai.
Denpasar,
2:46 PM 5/19/2007