Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kembali penyidikan kasus korupsi tata niaga cengkih oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC). Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus pada 1992 hingga 1998 itu segera dipanggil.

"Malam ini (kemarin) akan dirumuskan peran beberapa pihak yang terlibat. Kami juga akan melapor ke jaksa agung," kata Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim yang ditemui di Gedung Kejagung tadi malam.

Tim jaksa merasa optimistis tidak kehilangan barang bukti, mengingat kasus tersebut diselidiki tujuh tahun silam. Saat ini, Kejagung juga sedang menyusun jadwal pemeriksaan. Beberapa nama yang akan dipanggil, antara lain, Tommy Soeharto, mantan ketua BPPC, dan Nurdin Halid, mantan direktur utama (dirut) Inkud. "Siapa pun akan kami panggil," tegas jaksa senior tersebut.

Menurut Salim, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus BPPC dikeluarkan sejak 7 Mei lalu. "Sprindik-nya dikeluarkan sebelum tim jaksa berangkat ke Guernsey, Inggris," katanya.

Menurut catatan koran ini, kasus BPPC sebenarnya pernah disidik kejaksaan pada 2000. Hal itu didasarkan pada sprindik No Print-135/F/F.2.1/11/2000 yang dikeluarkan pada 16 November 2000. Kejagung memang tak pernah mengumumkan sprindik tersebut. Meski demikian, informasi sprindik itu termuat dalam bahan tertulis jaksa agung dalam rapat kerja (raker) dengan komisi hukum DPR pada 18 Juni 2001.

Dalam sprindik tersebut, mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BPPC setelah terindikasi berbuat melawan hukum saat menerbitkan Keppres No 20/1992 dan Inpres No 1/1992 yang memberikan kemudahan monopoli pembelian cengkih oleh BPPC. Sayangnya, kelanjutan penyidikan kasus BPPC kala itu "tenggelam" seiring pergantian beberapa jaksa agung. <------ Nah tuh SOEHARTO-nya nongol ... haha.gif axehead.png

Dalam penjelasan kemarin, Salim sama sekali tidak menyinggung sprindik yang dikeluarkan pada 2000. Dia hanya menjelaskan, penerbitan sprindik 7 Mei 2007 didasarkan pada hasil penyelidikan tim jaksa. Dia juga tak menyebutkan tahun penyelidikan kasus tersebut. Yang jelas, kasus itu pernah diselidiki Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) pada 2000. "Itu pernah ditangani kejaksaan melalui TGTPK," tegasnya.

Tim jaksa yang lama telah menyerahkan laporan yang akan ditindaklanjuti tim baru yang beranggota Djoko Widodo, Sahat Sihombing, Baringin Sianturi, Yusfidli, dan Susdiarto.

Salim menyatakan, tim jaksa menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi. Di antaranya, ada persyaratan yang tidak dilaksanakan terkait dengan Keppres No 20/1992 jo Inpres No 1/1992 tentang Pembentukan BPPC. "Ada ketentuan yang disimpang," ujarnya.

Menurut dia, kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian negara. "Kami menaksir nilainya miliaran rupiah," jelasnya.

Salim mengungkapkan, kejaksaan sengaja mendahulukan penyidikan kasus BPPC dibandingkan kasus program mobil nasional (mobnas) PT Timor Putra Nasional (TPN). Alasannya, pembuktian kasus BPPC paling cepat. "Soal siapa yang menjadi tersangka, kami belum menetapkan. Kami masih mendalami," katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Perdata Kejagung Yoseph Suardi Sabda menyatakan, berkas penyidikan kasus BPPC dibeber dalam persidangan di Guernsey. "Untuk memperkuat kasus BPPC, kami menyertakan laporan ICW (Indonesian Corruption Watch) mengenai kerugian negara atas peran Tommy dalam mengelola BPPC," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, kejaksaan selaku kuasa pemerintah RI memasukkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) kasus TPN untuk memperkuat alat bukti bahwa Tommy masih terlibat kasus pidana di kejaksaan. "Itu sekaligus menanggapi surat Menkum HAM Hamid Awaluddin 5 April 2005 yang menyatakan bahwa Tommy tidak terlibat perkara apa pun di Indonesia," tegas Yoseph.

Di tempat terpisah, Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki pernah menyurati jaksa agung pada 26 Maret lalu agar kejaksaan memproses hukum kasus BPPC. Dalam surat bernomor SK/BP/ICW/III/2007 tersebut, Teten melaporkan temuan ICW pada 2000 tentang dugaan penyelewengan kekuasaan dalam tata niaga cengkih oleh BPPC. "Itu merupakan satu kasus yang bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

----

Notes :
SALUT untuk JAKSA AGUNG yang baru Hendarman Supandji Applause.gif
Semoga tidak hanya SHOW OF FORCE di awal jabatan saja .... tetapi setiap kasus dibawa dan dikawal terus sampai di PENGADILAN Waiting.gif

Kasus yang menanti Keluarga Cendana sudah banyak tuh ....
- Dana Yayasan milik Soeharto
- BPPC / tata niaga cengkeh
- Mobil Timor
- Pembangunan Paiton (mbak Tutut)
- dsb, dsb, dsb ... terlalu banyak Hmmmph.gif

Adili Soeharto dan keluarganya sekarang juga ! Waiting.gif