MERDEKA !!!!
Saudara-saudaara sebangsa dan setanah air yang saya hormati, cintai dan banggakan......
Mengawali tugas dan kewajiban saya selaku Presiden Republik Indonesia, perkenankan saya memaparkan dan menyampaikan beberpa hal yang terkait dengan rencana pelaksanaan tugas kepresidenan yang segera akan saya laksanakan...
Negara Republik Indonesia adalah sebuah negara yang besar. Besar wilayahnya, jumlah penduduknya, kekayaan sumber dayanya, potensi pengembangannya, bahkan juga permasalahan yang dihadapinya. Untuk itu mutlak dibutuhkan pemimpin yang mau dan mampu memberi perhatian sepenuhnya pada setiap aspek permasalahan dalam pembangunan, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejayaan dan keberhasilan pembangunan di Indonesia dewasa ini mutlak harus dimulai dengan adanya komitmen dari setiap komponen negeri ini untuk senantiasa menempatkan dan mendahulukan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. Untuk itu sebagai Presiden Republik Indonesia, saya akan memulai tugas kerja saya dengan membuat 3 (tiga) jenis komitmen yang akan saya ajukan kepada rakyat, negara dan bangsa Indonesia. Ketiga komitmen yang saya ajukan tersebut akan saya sebut sebagai “
TRI AMUKTI PRASETYA “; yaitu:
1. Sebagai Presiden Republik Indonesia, maka jiwa – raga – tubuh – batin – otak – akal budi – perhatian dan perbuatan saya harus saya dedikasikan seutuhnya kepada rakyat, negara dan bangsa Indonesia. Tidak boleh ada hal-hal di luar kepentingan rakyat, negara dan bangsa yang boleh menyita perhatian saya secara signifikan. Oleh karena itu
saya berjanji tidak akan menikah dan atau terlibat hubungan asmara secara sadar dan sengaja dengan siapapun juga, sebelum saya menyelesaikan tugas dan masa jabatan saya. 2. Sebagai Presiden Republik Indonesia, saya mutlak membutuhkan dukungan yang sebesar-besarnya dari segenap komponen bangsa dan dari seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut telah akan saya dapatkan sejak saat pertama saya menjalankan tugas kenegaraan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, dan akan senantiasa saya dapatkan selama saya dapat menjalankan tugas dan kewajiban saya sebagai Presiden secara benar sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Saya menyadari bahwa dalam pelaksanaannya sangat dimungkinkan saya akan menghadapi berbagai macam permasalahan dan dilema. Hal ini akan berpotensi mengakibatkan terjadonya berbagai konflik kepentingan yang sebenarnya sangat lazim terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi saya tetap harus memiliki suatu dasar prinsip yang jelas yang akan memungkinkan saya untuk mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, rakyat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu
saya berjanji bahwa dalam setiap permasalahan penentuan dan pengambilan kebijakan dan kebijaksanaan, saya akan selalu mengambil tindakan-tindakan yang mendahulukan pemenuhan kepentingan rakyat, bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan-kepentingan lainnya, seberat apapun konsekuensi yang harus kami hadapi nantinya. Dalam pada itu, saya pun harus meminta komitmen dari segenap rakyat dan bangsa Indonesia untuk tetap memberikan dukungan penuh kepada kebijakan dan kebijaksanaan yang saya ambil, sejauh hal tersebut dapat saya buktikan berpihak pada pembelaan kepentingan rakyat (yang lebih besar), bangsa dan negara Indonesia.
3. Sebagai Presiden Republik Indonesia, saya menyadari bahwa bagaimanapun juga saya adalah tetap manusia biasa yang sangat mungkin melakukan kekeliruan, kekhilafan dan kesalahan. Demikian pula dalam setiap tindakan dan setiap pengambilan kebijakan dalam mengatasi permasalahan, dimungkinkan dapat terjadi suatu kesalahan yang kemudian berakibat pada timbulnya kerugian di pihak lain. Sekalipun dalam menjalankan tugas kepresidenan saya dilindungi oleh undang-undang, namun setiap kesalahan dalam bentuk apapun harus menghadapi suatu konsekuensi. Kekebalan yang saya dapatkan sebagai bentuk kewenangan dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam undang-undang hanya dapat menunda pelaksanaan konsekuensi hukum atas kesalahan tersebut hingga tugas dan masa jabatan saya berakhir. Oleh karena itu
saya berjanji bahwa saya akan mempertanggung-jawabkan segala kesalahan yang saya lakukan selama menjalankan tugas, serta sanggup menghadapi dan akan menerima segala bentuk konsekuensi hukum yang timbul, segera setelah tugas dan masa jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia berakhir.Saya berharap seluruh rakyat Indonesia dan segenap komponen bangsa ini dapat memahami dan menerima komitmen-komitmen yang saya ajukan tersebut, serta mau menjalankannya bersama-sama saya untuk kejayaan dan keberhasilan pembangunan di Indonesia.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki karakteristik-karakteristik yang unik dan khusus yang sangat membedakannya dengan negara-negara lain. Sebagian dari karakteristik-karakteristik unik dan khusus itu muncul sebagai kekuatan dan sumber daya yang sangat berperan penting dalam keberhasilan pembangunan di Indonesia.. misalnya keanekaragaman sumberdaya mineral yang tersebar di sepanjang wilayah Indonesia, keanekaragaman hayati baik biota laut maupun daratnya yang menyebabkan timbulnya peluang untuk diversifikasi usaha di Indonesia maupun keanekaragaman etnis dan budaya di wilayah Nusantara yang masing-masing memiliki kekayaan nilai budaya yang tak ternilai disamping ketrampilan-ketrampilan khusus yang secara alami dimiliki oleh masing-masing etnis. Namun tak jarang karakteristik-karakteristik unik dan khusus itu justru menjadi penghambat laju pembangunan. Untuk itu perlu ada kebijakan yang tepat dan terpadu .
Kondisi tanah di wilayah Indonesia yang relatif amat subur, serta latar belakang sebagian besar penduduk Indonesia yg bekerja sebagai petani adalah satu prinsip dasar yang melatar belakangi beberapa kebijakan sebagai berikut.
Indonesia mengalami masalah yg kompleks, dengan pokok masalah utama adalah masalah ekonomi. Kesenjangan ekonomi, tingginya angka pengangguran, tidak stabilnya tingkat harga terutama pada barang-barang kebutuhan pokok, tingginya angka pertumbuhan ekonomi yang semu, menjadi pemicu munculnya masalah-masalah di bidang lain. Untuk itu dibutuhkan pembenahan pada pembangunan bidang ekonomi. Masalah korupsi, peluang-peluang hilangnya keuntungan negara, pengaturan tata niaga pada sektor produksi – industri dan perdagangan harus segera dilakukan. Bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak mutlak harus dikembalikan penguasaannya kepada negara, sehingga dapat dipergunakan untuk sebaik-baiknya kepentingan nasional dan masyarakat.
1. BIDANG EKONOMI 1. Pembenahan Penerimaan Negara dari sektor MIGAS. Seluruh bentuk kerjasama pengelolaan sumberdaya alam dan energi akan ditinjau ulang secara bertahap. Pelaksanaan kerjasama tersebut haruslah memberikan keuntungan terbesar kepada negara hingga 70% dari total keuntungan, serta minimal 10% dari total keuntungan berikutnya menjadi hak penerimaan daerah penghasil sumberdaya alam dan energi tersebut. Bagian keuntungan yang masuk ke kas negara tersebut selanjutnya akan digabung dengan penerimaan negara dari sektor-sektor lain, untuk selanjutnya dipergunakan dalam pembiayaan pembangunan nasional dan belanja negara (dalam hal ini daerah penghasil sumber daya tersebut juga mmiliki hak yang sama secara proporsional dengan daerah-daerah lainnya). Sementara itu daerah penghasil sumberdaya tersebut memiliki hak penguasaan mutlak atas 10 % dari total keuntungan pengelolaan sumber daya tersebut, yaitu sebagai Penerimaan Asli Daerah.
2. Kebijakan Pembangunan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi harus dilakukan dengan menggolongkan kegiatan dalam 2 kelompok besar:
1. Kegiatan Profit Taking, dimana seluruh kegiatan pengelolaan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan devisa sebayak-banyaknya dalam batasan kerangka Pembangunan Berkesinambungan (Sustainable Development). Ini bukan berarti exploitasi dan explorasi besar-besaran atas Sumber Daya Alam dan Energi, melainkan dilakukannya manajemen yang tepat yang menghasilkan efektifitas produksi dan efisiensi biaya produksi .
2. Kegiatan Konservasi dan Pemanfaatan Dalam Negeri; dimana Pemerintah melalui Departemen Sumber Daya Alam & Energi dan Badan Penerapan & Pengkajian Tehnologi bekerjasama secara simultan dalam mengatur ketersediaan BBM, Gas dan Listrik bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Selain itu juga dilakukan upaya untuk menekan tingkat polusi dibawah koordinasi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup, serta menggiatkan upaya penciptaan dan penemuan bahan bakar alternatif melalui berbagai kegiatan penelitian.
3. Peningkatan Penerimaan dari Sektor Pajak. Yaitu dengan memberlakukan pungutan Pajak Orang Kaya (POK). Pajak ini adalah jenis pajak baru yang dikenakan kepada setiap warga negara yang berkehendak untuk mendapat pengakuan sebagai Orang Kaya. Pemberlakuan POK ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak-Hak Istimewa Warga Negara Kelas 1 (satu). Dalam UU tersebut diatur bahwa hanya Warga Negara Kelas 1 lah yang boleh dan dapat menikmati perlakuan khusus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dikarenakan kelompok Warga Negara Kelas 1 ini membayar pajak sebagai bentuk kompensasi karena mereka menikmati lebih banyak fasilitas dan kenyamana hidup dibanding warga negara lainnya. Misalnya:
1. Hanya WN Kelas 1 yang boleh membeli dan memiliki rumah tinggal lebih dari 2 (dua) buah
2. Hanya WN Kelas 1 yang boleh membeli dan memiliki mobil pribadi lebih dari 2 (dua) buah; tidak termasuk mobil penumpang (angkutan) umum
3. Hanya WN Kelas 1 yang boleh membeli dan memiliki barang-barang yang termasuk dalam klasifikasi barang mewah (nilainya mencapai Rp. 400 juta atau lebih) dan atau yang jumlahnya sangat terbatas keberadaannya (limited edition); tidak termasuk barang atau alat-alat produksi
4. Hanya WN Kelas 1 yang boleh memiliki bentuk usaha berbadan hukum aktif lebih dari 2 (dua)
5. Hanya WN Kelas 1 yang boleh memiliki dan menyimpan Harta Kekayaan Tersimpan (pasif) senilai Rp. 1 Milyar Rupiah atau lebih; tidak termasuk Saham (Stocks) dan Obligasi.
6. Hanya WN Kelas 1 yang boleh memiliki dan menguasai Total Harta Kekayaan Tak Bergerak hingga senilai Rp. 2 Milyar atau lebih.
7. ...dan seterusnya.... Dengan kata lain sebagai Warga Negara Kelas 1, amaka akan banyak kemudahan hidup dan kenyamanan yang dapat dinikmati oleh dirinya dan keluarganya.
Pelaksanaan Undang-Undang dan pungutan Pajak Orang Kaya ini diikuti perbaikan pelaksanaan peraturan perpajakan yang lainnya yang mengatur bahwa hanya Pembayar Pajak (Tax Payer) saja yang boleh membeli dan memiliki barang-barang yang menjadi Obyek Pengenaan Pajak Tahunan (misal: kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain). Dengan pengenaan Pajak Orang Kaya ini diharapkan pola hidup konsumtif masyarakat, mencegah kepemilikan barang-narang mewah secara tidak sewajarnya, memacu perekonomian menjadi lebih produktif, serta memberdayakan koperasi sebagai bentuk usaha kolektif, disamping tentu saja meningkatkan penerimaan negara. Dapat dibayangkan penambahan penerimaan negara per tahun jika diasumsikan (misalnya) Nilai Pungutan Pajak Orang kaya itu adalah Rp. 200 juta per Wajib Pajak (WP) per tahun. Dengan memperhatikan pada besaran-besaran penetapan peraturan di atas maka jika diasumsikan jumlah WP mencapai kisaran 1 juta WP, akan didapatkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp. 200 Triliun per tahun!! Jumlah yang cukup signifikan yang akan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas bagi kelompok warga negara yang lain (termasuk pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah tertinggal), termasuk pembangunan ekonomi yang akan dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi lebih banyak lagi penduduk Indonesia. (Konsep ini saat ini sedang dipersiapkan pematangannya agar supaya tetap memenuhi aspek dan kaidah keadilan dan kesetaraan)
4. Pengaturan Tata Niaga Perdagangan untuk Komoditi-komoditi tertentu, terutama Sembako. Hal ini dilakukan guna mencegah monopoli perdagangan oleh perorangan atau kelompok tertentu. Pengaturan ini juga harus diikuti dengan penerapan peraturan perundangan-undangan yang mengatur bahwa setiap tindakan menimbun barang tanpa ijin dapat dikelompokkan sebagai kejahatan ekonomi yang bertujuan menghancurkan negara. untuk itu pelakunya dapat digolongkan sebagai musuh negara dan diancam dengan hukuman sangat berat.
5. Pembangunan Pertanian Pangan Terpadu. Berdasarkan beberapa pengetahuan yang saya miliki, ternyata di bumi Indonesia ini ternayat memiliki beberpa jenis tanaman yang memiliki kandungan unsur-unsur dan zat-zat yang dapat berfungsi sebagai katalis pertumbuhan tanaman lain. Jenis-jenis tanaman tertentu tersebut melalui sistem pengolahan tertentu mampu menggantikan pupuk buatan dalam meningkatkan produktifitas beberapa jenis tanaman produktif lainnya. Selain itu penggunaan tanaman-tanaman ini sebagai pupuk organik bagi tanaman produktif lainnya ternyata juga dapat memperbaiki kesuburan tanah atau mengembalikan kondisi unsur hara tanah. (Saya bermaksud mengembangkan penelitian yang saat ini sudah berjalan tersebut sedemikian rupa sehingga dalam waktu dekat pola pemanfaatannya dapat diterapkan secara luas di daerah-daerah lain di Indonesia. Untuk sementara saat ini penelitian dan percobaannya telah pernah saya lakukan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat dan Kabupaten Aceh Utara & Kabupaten Bireuen di Nangroe Aceh Darussalam). Selanjutnya pembangunan pertanian akan dilakukan dengan penekanan awal pada pencapaian Swa-Sembada Pangan dalam kurun waktu 1 tahun pertama. Untuk itu saya terpaksa akan memberlakukan pelaksanaan tata niaga Pupuk dan Obat-obatan untuk Pertanian. Dengan sangat menyesal saya terpaksa memberlakukan pembatasan terhadap pelaku bisnis di bidang ini, mengingat sangat vitalnya bidang ini bagi kelangsungan pengembangan kegiatan pertanian, dan rawannya sektor ini akan terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan terutama pada pelaksanaan distribusinya.
6. Pembangunan Agribisnis dan Agro-industri yang memiliki daya saing internasional
7. Pemberian insentif pajak kepada Investor Asing yang mau mengembangkan agro-industri di Indonesia sehingga produk pertanian & perkebunan di Indonesia dapat menjadi komoditi andalan di pasar internasional.
8. Pengembangan industri perikanan laut melalui budidaya perikanan laut dengan pembentukan cluster-cluster pembudi-dayaan beberapa jenis ikan laut di sepanjang garis pantai laut dalam di wilayah NKRI
9. Menggalakkan kembali pelaksanaan Pengiriman Tenaga Mitra Kerja Pemerintah ( dahulu dikenal dengan nama TKS Butsi). Tenaga Mitra Kerja Pemerintah ini akan dikontrak selama sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk ditempatkan di daerah pedalaman dan daerah-daerah tertinggal lainnya. Tenaga Mitra Kerja Pemerintah ini akan diberi gaji/penghasilan bulanan dan kebutuhan penunjang hidup lainnya selama bertugas. Selanjutnya kepada mereka akan diberikan opsi untuk memiliki hak atas tanah (SHM) seluas tertentu, jika kelak setelah selesai masa tugasnya, berkeinginan untuk melanjutkan masa kontrak kerjanya untuk periode berikutnya.
B. BIDANG HUKUM 1. Korupsi harus disikapi dengan sangat serius dan harus dianggap sebagai tindakan yang bertujuan menghancurkan negara. Oleh karena itu pelaku Korupsi harus dianggap dan diperlakukan sebagai musuh negara. Karena pelaku korupsi cenderung menempatkan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan nasional (negara dan bangsa) dan kepentingan masyarakat. Untuk itu mutlak harus diberlakukan hukuman berat kepada pelakunya. Pelaku korupsi di atas Rp. 500 juta harus dihukum mati apabila terbukti bersalah dan tidak mendapat grasi dari Presiden. Pelaku korupsi di atas Rp. 50 juta harus dikenakan hukuman kurungan sekurang-kurangnya 15 tahun penjara dan denda sekurang-kurangnya 50% dari nilai korupsi serta hukuman kerja sosial selama masa yang sama dengan masa tahanan yang akan dijalani setelah selesai masa hukuman badan dan atau dapat diwakili oleh keluarganya (ditebus). Keluarga pelaku korupsi yang telah dijatuhi hukuman., sudah seharusnya ikut bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang dilakukan tersebut. Proses peradilan pada kasus korupsi juga harus diganti. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, maka dalam sidang di Pengadilan, Terdakwa kasus Korupsi harus dapat membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan. Metode pembuktian terbalik ini mutlak harus dilakukan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
2. Perbaikan kebijakan di bidang Hukum mutlak harus segera dilakukan. Kewenangan atas pengaturan keten-traman dan ketertiban di tengah masyarakat, mutlak harus dikembalikan ke Kepolisian RI. Kemandirian POLRI mutlak harus disegerakan seiring dengan peningkatan keprofesionalitasan POLRI baik sebagai lembaga maupun para anggotanya sebagai petugas pelaksana. Untuk itu perlu ada tolok ukur yang jelas yang membedakan antara aparatur penegak hukum dan masyarakat biasa. Sebagai aparatur penegak hukum maka haram hukumnya untuk lalai apalagi tidak mengetahui aturan hukum dan perundang-undangan. Dengan demikian maka setiap pelanggaran hukum oleh aparatur penegak hukum harus dianggap sebagai penodaan, pelecehan dan penghinaan terhadap hukum dan perundang-undangan. Sanksi hukum terhadap aparatur penegak hukum yg melakukannya haruslah lebih berat daripada jika pelakunya adalah masyarakat biasa. Dalam hal ini maka jajaran Kejaksaan dan Kehakiman termasuk dalam aparatur penegak hukum yang dimaksud.
3. Perbaikan lain dalam bidang Hukum adalah dengan kembali menanamkan pada masyarakat bahwa penjara harus diyakini dan dipahami merupakan tempat yg sangat tidak mengenakkan. Dengan demikian anggapan yang tumbuh di tengah masyarakat bahwa kehidupan di balik jeruji besi dapat tetap sama dengan di alam bebas harus dihilangkan. Penjara harus dikembalikan kepada kondisi awal sebagai tempat para pelanggar hukum dan pelaku kejahatan untuk menjalani hukuman atas apa yg dilakukannya, lengkap dengan hilangnya sebagian hak-hak untuk menerima dan menikmati kenyaman hidup sebagaimana masyarakat bebas untuk kurun waktu tertentu. Para narapidana harus dapat dengan jelas merasakan perbedaan yang sangat menyolok antara kenikmatan hidup sebagai orang bebas dan ketidaknyaman hidup sebagai orang hukuman. Selain itu harus ada pembatasan masa menempati tahanan dalam Rumah Tahanan Negara (penjara) yang ada di suatu kota. Bagi para tahanan tindak kriminal yang masa hukumannya lebih dari 5 tahun, tidak akan di tempatkan pada RTN biasa. Mereka akan diikutkan pada Program Pengabdian Tanah Air, dimana mereka akan dimungkinkan menerima pengurangan hukuman badan apabila mereka telah dapat melakukan pengabdian kepada bangsa dan negara yaitu dengan melakukan pembangunan di pulau-pulau kecil yang belum berpenghuni. Adapun bagi para narapidana dengan masa hukuman kurang dari 5 tahun, maka akan ada perubahan dalam hal pemberian remisi atau pengurangan hukuman masa tahanan. Pada dasarnya masa hukuman tidak seharusnya dapat dikurangi begitu saja, karena hal ini merupakan pelecehan terhadap proses penjatuhan hukuman. Yang dapat dilakukan adalah mengubah sebagian masa tahanan dari hukuman tahanan badan menjadi kesempatan menjalani hukuman dengan melakukan pekerjaan sosial bagi masyarakat.
4. Pemberlakuan Undang-Undang Anti Fitnah, Penghasutan & Provokasi. Keberagaman etnis dan budaya serta perbedaan tingkat pendidikan dalam masyarakat sering kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Berbagai konflik horizontal yang terjadi di tengah masyarakat seringkali muincul sebagai akibat tindakan penghasutan, fitnah dan provokasi oleh sekelompok orang saja. Akan tetapi dampaknya sangat terasa bagi masyarakat yang menjadi korbannya. Hal ini sangat kontra produktif dengan kegiatan prmbangunan progresif yang saya rencanakan. Untuk itu saya akan segera memberlakukan Undang-Undang Anti Fitnah, Penghasutan & Provokasi yang akan mengancam pelakunya dengan hukuman yang berat, yaitu hukuman buang ke salah satu dari sekian banyak pulau-pulau tak berpenghuni di wilayah Negara Indonesia ini. Undang-Undang ini juga akan memaksa setiap warga negara untuk bertanggung jawab atas segala bentuk ucapan dan pernyataan yang dikeluarkannya.
5. Pengenaan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku tindak kejahatan:penipuan, pemerkosaan dan pembunuhan berencana. Saya tidak akanmenjelaskan lebih jauh tentang hal ini, karena saya yakin hal ini sudah sangat jelas. Saya hanya menginginkan bahwa setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara mendapatkan jaminan perlindungan yang maksimum, sehingga meeka dapat beraktifitas dengan tenang, tanpa rasa takut.
6. Pemberlakuan Undang-Undang Anti Kejahatan Ekonomi yang akan menjamin keamanan dan kepastian para pelaku kegiatan ekonomi di Indonesia dari ancaman kejahatan kerah putih, khususnya mengenai keamanan dana keuangan masyarakat. Saat ini Undang-Undang tersebut masih dikaji dan dipersiapkan. Diharapkan UU tersebut sudah dapat diberlakukan pada tahun kedua pemerintahan saya, seiring dengan kesiapan piranti kebijakan serta aparatur pelaksana penegakannya.
7. Pemberlakuan Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia. Saya menentang keras setiap tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan mencari untung dengan memperdagangkan manusia. Hal ini terutama saya tujukan kepada para pelaku bisnis Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan para pelaku bisnis hiburan malam. Saya akan berusaha sekuat tenaga agar siapapun yang terlibat dalam kegiatan perdagangan manusia ini mendapat hukuman gantung sampai mati. Hal ini agar siapapun yang tinggal di wilayah Negara Indonesia sadar dan paham bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki derajat dan nilai yang tinggi dan sangat tidak pantas diperdagangkan sebagaimana layaknya hewan ternak. Adapun untuk mereka yang terlibat di dunia hiburan malam, saya ingin menyampaikan pesan bahwa pada dasarnya saya sangat tidak menginginkan sosok perempuan yang notabene kaum Ibu saya – orang yang sangat saya hormati – mendapat perlakuan yang tidak senonoh dan kurang manusiawi. Namun tidak banyak yang dapat saya lakukan jika sosok perempuan itu sendiri, dengan alasan tertentu, mengijinkan dirinya diperlakukan demikian. Akan tetapi saya tidak akan mentolerir jika perempuan diperjualbelikan tanpa kehendaknya sendiri. Pemberlakuan Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menjadi bentuk keberpihakan Pemerintah Republik Indonesia kepada para pekerjanya di luar negeri.
C. BIDANG PENDIDIKAN 1. Kebijakan pembangunan di bidang Pendidikan juga menjadi hal mutlak yang harus segera dilakukan. Adanya indikasi kuat bahwa ketidak berhasilan pembangunan salah satunya terutama karena rendahnya pemahaman di tengah masayarakat mengenai kegiatan pembangunan itu sendiri. Masyarakat masih belum dapat mendapatkan informasi yang benar dan tepat dalam rangka pemenuhan kebutuhan mereka. Masyarakat masih sangat mudah ditipu, dibohongi dan menerima pembodohan yang pada dasarnya dilakukan demi kepentingan individu atau kelompok tertentu. Masyarakat harus dapat menerima pendidikan yang sesuai dengan tujuan nasional yaitu mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu pendidikan tidak boleh lagi menjadi suatu ajang yang dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain. Pendidikan harus kembali menjadi tanggung jawab negara.
2. Pemberlakuan Pajak Pendidikan yang mengenakan jumlah besaran tertentu kepada setiap Kepala Keluarga per tahunnya, misal Rp. 500.000,- per tahun per KK. Suatu jumlah yang relatif kecil jika dibandingkan dengan rata-rata pengeluaran para orangtua per bulan dewasa ini untuk biaya sekolah anak-anaknya. Dengan membayar Pajak Pendidikan ini maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Lanjutan Atas secara gratis di Sekolah Negeri.. Semua Sekolah yang “hanya” memberikan pendidikan sesuai dengan standar pendidikan nasional harus dijadikan sekolah negeri dan murid-muridnya tidak dikenakan biaya lagi (gratis). Dengan demikian Sekolah swasta hanya diijinkan untuk sekolah-sekolah yang memiliki kelebihan program dan kualitas dibandingkan dengan sekolah negeri. Konsep ini pada dasarnya akan memilah jenis sekolah menjadi 2 jenis yaitu:
1. Sekolah Negeri (Public School)’ dimana setiap siswa dapat bersekolah dengan gratis, dengan hanya mewajibkan para siswanya untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Hal ini sekaligus akam memberikan rambu-rambu agar setiap anak usia sekolah di Indonesia tidak lagi memandang remeh pendidikan di sekolah. Ada keprihatinan yang mendalam melihat fenomena yang ada dewasa ini, dimana seorang siswa dengan mudahnya mengatakan tidak mau masuk sekolah karena malas, bete, gurunya gak asik dan sebagainya. Dengan diterapkannya kebijakan ini nantinya, maka setiap siswa yang terbukti melanggar peraturan hingga tahap tertentu dapat dikeluarkan dari sekolah dan tidak akan dapat diterima di sekolah negeri lainnya. Dengan demikian jika siswa tersebut ingin tetap melanjutkan sekolah, dia harus bersekolah di sekolah swasta (partikelir) yang tidak gratis. Diharapkan para orangtua juga kemudian akan mau menyisihkan waktunya guna ikut memantau pendidikan anaknya. Adanya sekolah negeri ini juga akan memastikan bahwa setiap anak usia sekolah pasti dapat bersekolah. Tidak akan ada lagi alasan tidak punya biaya untuk bersekolah.
2. Sekolah Swasta (Private School); adalah sekolah umum yang dikelola oleh sebuah lembaga swasta, yang memberikan pendidikan di atas standar pendidikan di Sekolah Negeri. Para pengelola dapat menambah program pendidikannya dengan berbagai pendidikan plus seperti Bahasa Inggris, komputer, dan sebagainya. Setiap siswa harus mengeluarkan biaya sekolah sendiri untuk bersekolah di sekolah Swasta ini, dengan demikian siswa tersebut melepaskan haknya untuk menerima pendidkan gratis di Sekolah Negeri. Para Orang Tua yang memilih menyekolahkan anaknya di Sekolah Swasta ini tetap harus memenuhi kewajibannya membayar Pajak Pendidikan per tahun.
Adanya pajak Pendidikan ini di sisi lain juga akan memberikan kemampuan kepada pemerintah untuk melakukan kontrol penuh terhadap pelaksanaan pendidikan nasional. Jika kita asumsikan ada 50 juta KK di Indonesia (rasio 1:5 untuk setiap 1 KK dari total + 250 juta penduduk), dan diasumsikan 80% dari mereka bukan tergolong dalam Keluarga Pra Sejahtera (memiliki kemampuan untuk membayar Pajak Pendidikan yang hanya kurang dari Rp. 50.000,- per bulan) , maka setiap tahunnya akan dapat diperoleh penerimaan + Rp. 20 Triliun Dengan pendanaan yang bersumber dari penerimaan pajak pendidikan tersebut, Pemerintah akan dapat memberikan gaji dan tunjangan yang baik dan sesuai kepada para guru. Dengan demikian Pemerintah dapat meminta para guru untuk memfokuskan perhatian pada pekerjaan dan tanggungjawabnya sebagai guru.& pendidik. Dengan demikian maka setiap siswa akan menerima pengajaran yang baikdan perhatian yang cukup dari para guru. (tidak ada lagi guru yang “ngobyek” pada saat jam kerja). Selain itu pemerintah juga akan memiliki pendanaan yang cukup bagi penempatan guru-guru di daerah pedalaman dan atau daerah tertinggal lainnya.
3. Pendirian Yayasan Generasi Emas Indonesia. Indonesia adalah negara besar yang masih memiliki masa depan yang panjang, untuk mutlak dibutuhkan generasi penerus yang dipersiapkan dengan serius dan baik. Untuk itu saya akan membentuk sebuah yayasan yang akan memberikan beasiswa penuh sampai ke tingkat pendidikan tertinggi bagi para pemuda-pemudi Indonesia yang telah memiliki pencapaian khusus. Yayasan ini akan memantau bakat-bakat dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh anak-anak muda Indonesia terutama pada bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk selanjutnya memberikan sarana bagi mereka dalam mengembangkan bakat & kemampuannya itu hingga ke jenjang maksimum. Sumber pendanaan bagi yayasan ini akan saya sediakan sendiri dan tidak akan membebani keuangan negara. Sebagaimana diketahui bahwa kebutuhan hidup saya sehar-hari selaku Presiden RI telah dijamin dan disediakan oleh negara. Oleh karena itu maka penghasilan saya sebagai Presiden nyaris tidak dipergunakan langsung.40% dari total penghasilan dan penerimaan saya sebagai Presiden tersebut, akan saya alokasikan untuk pembiayaan yayasan tersebut. Tentu saja tidak cukup hanya dengan hal tersebut, saya akan mengajak rekan-rekan dan semua kenalan saya untuk ikut serta mendanai yayasan tersebut, tentu saja jika mereka telah mendapat penjelasan yang komprehensip dan merasa yakin akan arah pelaksanaan yayasan tersebut.
D. BIDANG PERTAHANAN & KEAMANAN 1. Pemberlakuan peraturan yang mengembalikan konsentrasi kekuatan tentara ke barak ( Back to Basic ). Mutlak harus dipahami bahwa kekuatan angkatan perang yang selama ini diperani oleh tentara, sering diidentikkan dengan kekuasaan. Pemahaman yang salah ini seringkali dimiliki tidak saja oleh masyarakat sipil, namun justru oleh anggota tentara itu sendiri. Hal yang demikian seringkali kemudian menjadikan timbulnya benturan-benturan baik antara oknum dalam kesatuan atau angkatan yang satu dengan kesatuan atau angkatan yang lain dalam tubuh internal tentara sendiri, maupun antara oknum tentara dengan oknum anggota kepolisian. Bahkan seringkali terjadi benturan antara oknum tentara dengan anggota kepolisian yang sedang bertugas. Satu-satunya cara untuk menekan atau mencegah agar tidak terjadi benturan-benturan tersebut adalah dengan mengembalikan tentara kepada khittahnya, yaitu ke barak prajurit. Dengan demikian maka tanpa penugasan resmi, tidak dibenarkan anggota tentara aktif berada di luar kesatriannya dalam kapasitas kedinasannya sebagai tentara. Ini berarti bahwa jika karena suatu hal di luar tugas kedinasan, seorang anggota tentara aktif berada di tengah masyarakat umum di luar kesatriannya, maka anggota tentara tersebut mutlak harus diperlakukan sebagai anggota masyarakat biasa. Konsekuensinya, jika kemudian anggota tentara tersebut melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, maka ia akan diperlakukan sebagaimana warga masyarakat biasa.. bahkan jika kemudian dia terbukti melakukan kesalahan, maka hukumannya akan bertambah berat, karena dia berbuat kesalahan di luar penugasan.
2. Pembagian konsentrasi kekuatan Tentara secara lebih merata ke seluruh penjuru tanah air. Akan dibangun markas-markas kesatuan baru yang akan disebar ke seluruh wilayah tanah air. Hal ini dimaksudkan agar kekuatan tentara terdapat di seluruh pulau-pulau utama di Indonesia. Dengan demikian jika sekiranya sewaktu-waktu kekuatan tentara dibutuhkan untuk melindungi kepentingan nasional, maka dapat dengan cepat dikirim pasukan ke sasaran. Hal ini terutama ditujukan kepada TNI-AD sebagai inti kekuatan utama angkatan perang di wilayah daratan. Markas-markas tentara yang baru tersebut diharapkan akan terdapat di setiap wilayah eks Komando Resort Militer (KOREM) secara terpusat. Dengan demikian maka dimungkinkan bahwa anggota TNI dapat lebih mudah diawasi dan dibina. Hal ini juga akan mampu memberikan tekanan awal kepada kelompok-kelompok separatis yang mungkin akan berusaha menyusun kekuatan untuk merongrong kewibawaan pemerintah Republik Indonesia.
3. Perbaikan dan Penyempurnaan ALUTSISTA. Seiring dengan penarikan kembali kekuatan TNI ke barak-barak prajurit, maka fungsi utama TNI pun harus segera dipulihkan yaitu dengan membangun kembali kekuatan angkatan perang terutama dalam hal sistem persenjataan. Prioritas utama yang dilakukan adalah dengan pengadaan kapal-kapal perang baru guna menandai kembali berkibarnya semboyan “JALESVEVA JAYAMAHE” – justru di laut, kita jaya. Untuk itu akan segera dijalin dan dibina kerjasama dalam hal pengadaan persenjataan dan perlengkapan militer dengan berbagai negara seperti Cina, Jepang, Rusia, Jerman, Perancis, dan Iran. Tentu akan banyak pertanyaan timbul mengapa Iran? Ada beberapa hal yang sangat perlu kita pelajari dari Iran, yaitu kemampuannya dalam penguasaan fisika, perekayasaan uranium dan penyerapan nano-tehnologi. Kesemuanya itu dapat mereka kuasai tanpa banyak orang tahu pada awalnya (stealth mode)
4. Pelaksanaan Program INDONESIA BANGKIT – AGENT OF CHANGE, AGENT OF DEVELOPMENT. Program ini adalah sejenis kompetisi yang direncanakan akan diikuti oleh Perguruan Tinggi dan Universitas di Indonesia. Inti dari program ini adalah memberikan tantangan kepada team peserta untuk merencanakan dan melakukan kegiatan di suatu daerah yang termasuk kategori daerah terpencil dan daerah tertinggal. Team peserta yang berasal dari suatu institusi perguruan tinggi atau universitas di Indonesia akan beranggotakan 60 (enam puluh) orang. Anggota team peserta adalah civitas akademika dan boleh menyertakan maksimal 10 (sepuluh) oarang alumni. Masing-masing team akan diterjunkan selama 100 (seratus) hari di lokasi sasaran dengan sebelumnya mendapat kesempatan observasi, perencanaan dan persiapan selama 20 (dua puluh ) hari sebelum penerjunan. Masing-masing team akan dibekali dengan kebutuhan hidup penunjang selama 100 (seratus) hari dan uang sebanyak maksimal Rp. 100 juta. Uang tersebut dapat dibelanjakan apapun yang dianggap dapat berguna bagi daerah tersebut atau hal lain yang menunjang kegiatan selama penerjunan. Peserta diharapkan dapat melakukan kegiatan pembangunan atau apapun yang pada intinya membawa perubahan ke arah kemajuan dan perbaikan kualitas hidup bagi daerah tersebut serta warga yang tinggal di dalamnya. Peserta diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Setelah team peserta dapat menyelesaikan minimal 4 tantangan wajib pertama dalam waktu 40 hari pertama, maka kepada team peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan penggantian anggota team dan berhak mendapatkan tambahan modal kegiatan sebesar Rp. 100 juta lagi. Selain itu team peserta juga akan diberi hak untuk menunjuk 1 (satu) orang duta besar yang dapat mempromosikan rencana kegiatan yang sedang dilakukan kepada pihak-pihak yang bersimpati kepada team peserta tersebut. Duta besar tersebut diperbolehkan menyampaikan proposal untuk mendapatkan 1 (satu) jenis bantuan program dari beberapa paket bantuan program yang akan disediakan. Duta Besar tersebut juga dapat merekrut 2 (dua) orang selebritis untuk membantu usaha pengalangan bantuan bagi program yang sedang dilaksanakan. Disamping itu, Duta Besar tersebut juga diberi ijin untuk mendapatkan simpati dari 1 (satu) orang tokoh nasional atau komponen bangsa yang akan dapat mengusulkan 1 (satu) jenis paket pembangunan untuk daerah tersebut pasca program.
Apabila team peserta tersebut dapat menyelesaikan paket tantangan kedua dalam kurun waktu 30 hari berikutnya, maka team peserta tersebut akan diberi kesempatan untuk menerima sumbangan dalam bentuk apapun secara terbuka dari masyarakat luas yang akan dapat digunakan bagi kepentingan program pembangunan yang sedang diperjuangkan di daerah tersebut. Seluruh kegiatan dan penggunaan dana dalam program ini akan diawasi dan diaudit oleh Auditor Independent dari Kantor Akuntan Publik terkemuka
Seluruh kegiatan dalam kompetisi ini akan diliput dan ditayangkan oleh Stasiun Televisi Nasional, dan akan diupayakan dapat ditayangkan setiap hari. Dengan demikian akandapat dibayangkan bahwa selama tidak kurang dari 100 (seratus) hari, masyarakat Indonesia akan ditumbuhkan kesadarannya (awarness) bahwa di Indonesia ini ada beberapa daerah yang selama ini mungkin sama sekali tidak dikenal, dan saat itu sedang diadakan kegiatan pembangunan oleh sekelompok orang yang bekerja sama dengan warga setempat untuk mewujudkan suatu perubahan bagi daerah tersebut. Selama 100 (seratus) hari penduduk Indonesia akan dibangkitkan kepeduliannya dan keberpihakannya kepada kegitan tersebut hingga akhirnya mungkin akan dapat ikut berpartisipasi langsung.
Jika diasumsikan kegiatan ini akan diikuti oleh setidaknya 25 (dua puluh lima) institusi perguruan tinggi, maka itu berarti dalam kurun waktu tidak lebih dari 5 (lima) bulan akan ada 25 daerah tertinggal yang bergerak memperjuangkan perubahan nasib. Bahkan bukan tidak mungkin kemudian daerah tersebut dapat dientaskan dari ketertinggalannya.
Jika program ini dapat berjalan baik maka dapat diharapkan selama kurun waktu 2 periode masa jabatan Presiden RI, akan dapat diperjuangkan pengentasan tidak kurang dari 400 (empat ratus) daerah tertinggal. Ini tentu saja hanya dengan mengasumsikan pelaksanaan program semata-mata. Namun diharapkan akan dapat tercipta efek domino dari kegiatan ini. Selain itu, lebih diatas dari segalanya, akan dapat dibangkitkan kesadaran masyarakat Indonesia akan Wawasan Nusantara dan akan dapat lebih tercipta semangat Persatuan dan Kesatuan. Semoga !!
Demikianlah pemaparan rencana kerja saya selaku Presiden Republik Indonesia. Saya ingin mengajak Saudara-saudara sebangsa dan setanah air untuk bersama-sama berdo’a memohon ridho dari ALLAH swt – Tuhan Seru Sekalian Alam, Yang Maha Berkehendak dan Yang Maha Penyayang, agar niat dan cita-cita yang Insya ALLAH baik ini dapat terlaksana tanpa suatu hambatan yang berarti. Amiin...!
Saya menyadari bahwa dalam pelaksanaankerja saya kelak akan ada kekurangan dan kerugian yang di derita oleh pihak tertentu, saya menyadari bahwa saya sangat mungkin harus melakukan sesuatu hal yang bisa jadi bukan merupakan hal yang baik, tetapi terpaksa harus saya lakukan. Untuk itu segera setelah saya menyelesaikan tugas, keajiban dan masa jabatan saya, saya akan mempertanggungjawabkan dan menerima konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Sebelumnya dengan segala kerendahan hati, ijinkan saya memohon maaf atas hal tersebut.
Semoga kiranya Bangsa Indonesia tetap jaya dan sejahtera......... MERDEKA !!!!!