Jakarta - Sekitar 60 hingga 70 persen anggaran pendidikan dari Rp 44,1 triliun yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), ternyata habis untuk pelayanan dan kebutuhan birokrasi yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan maupun peningkatan mutu pendidikan. Artinya, meskipun amanat konstitusi dipenuhi, yakni anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN, tetap saja tidak akan mengubah mutu dan kualitas pendidikan nasional. "Jadi angka 20 persen untuk anggaran pendidikan ternyata tidak berarti apa-apa. Karena, porsi terbesar bukan untuk pelayanan publik," ungkap Koordinator Analisis dan Kajian, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto, saat berbincang dengan SP, di Jakarta, Kamis (2/8).
Yenny mengatakan, dokumen rencana kegiatan anggaran kementerian/lembaga (RKA/KL) Depdiknas 2007 dengan alokasi anggaran Rp 44,1 triliun, faktanya sebagian besar anggaran masih habis digunakan untuk berbagai program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Anggaran sebesar itu, kata Yenny, habis untuk pelayanan dan kebutuhan birokrasi. Misalnya, diklat teknis pegawai, peningkatan kapasitas kelembagaan, administrasi kepegawaian, dan sebagainya.
Rp 7,5 triliun
Yenny mengatakan, anggaran yang benar-benar berkaitan langsung dengan program pendidikan hanya sebesar Rp 7,5 triliun. Ini meliputi rehabilitasi sekolah, beasiswa, perpustakaan, dan lain-lain," katanya.
Dengan melihat penggunaan anggaran pendidikan seperti itu, lanjutnya, sudah dapat dipastikan nantinya walaupun angka 20 persen tercapai, hal itu tindakan akan memberikan pengaruh apa-apa terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pertimbangannya, Yenny melanjutkan, sudah pasti sebagian besar anggaran akan tetap digunakan untuk urusan birokrasi yang tidak ada kaitannya langsung dengan peningkatan kualitas dan sarana/prasarana pendidikan.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi membantah pernyataan tersebut. Dia menegaskan, besarnya anggaran sudah melalui prosedur yang ketat termasuk persetujuan DPR. "Penetapan dan alur penggunaan anggaran ditetapkan melalui mekanisme ketat. DPR mengetahui dan menyetujui," katanya.
Bambang mengemukakan, justru anggaran untuk program bantuan operasional sekolah (BOS) mendapat porsi yang besar. Yakni, sekitar Rp 10 triliun. [142/W-12]
=========================================
Busyet dah ...
Gimana Pendidikan Indonesia mau maju ... klo alokasinya hanya buat diklat teknis pegawai, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan administrasi kepegawaian. ...
Dah jadi pegawai ... masih ikutan capacity building ...
Klo kejadiannya kayak begini ... mutu pendidikan di Indonesia akan selalu kalah ...