QUOTE (Empal Brewok !!! @ Mar 13 2008, 05:23 PM)

QUOTE (andre-m @ Mar 13 2008, 03:29 PM)

1.] katakanlah sy profit bersih ( ambil contoh ) 1M
berarti diambil pajak
10% x 50 jt = Rp. 5 juta
15% x 50 jt = Rp. 7,5 juta
30% x 900 jt = Rp. 270 juta
----------------------
TOTAL PAJAK = Rp. 282.5 juta !!! dari total profit bersih Rp. 1 M
2.] kalo deviden tdk ad, coz owner n modal semua dr kantong sy sendiri jd nda kena pajak ini.
kl pajak ditahan tuh mksdnya gmn ya?
3.] bhn tambang kan termasuk barang tdk kena pajak, jd pastinya tdk ad PPn ( pajak per+an nilai )
kl mksdnya PPh ( pajak penghasilan ) itu apakah yg sdh sy itung di no.1 itu
begitu yah.. betul tidak, wuih besar bgt ya pa ? lom lagi kl ad pajak2 yg lainnya..
mhn pencerahan ap betul itungan sy..
kmdian lg, bagaimana caranya org pajak tau profit bersih saya ?!
sebelumnya thanks bgt.
1.
Penghitungan pajak memang seperti no. 1 di atas. memotong laba bersih (profit setelah dipotong biaya-biaya dan pembayaran hutang dan bunga).
2.
Mekanisme pembagian dividen walaupun menggunakan duit sendiri biasanya diadakan RUPS dulu untuk laporan pertanggung jawaban tahunan Direksi untuk keuangan tahunan.
Yang kemudian dilanjutkan dengan keputusan pemegang saham (investor) mengenai posisi direksi dan komisaris (penggantian/perpanjangan), bonus maupun gaji direksi dan komisaris,
dan, keputusan penggunaan laba apakah ditahan (retained earning) untuk digunakan kembali (reinvested) atau dibagikan ke pemegang saham (dividen). Nah, dividen ini dipotong 15% berdasarkan PPh ps. 23 td.
Hanya mungkin karena bos empal sendiri sebagai komisaris dan direksi mungkin mekanismenya gaji bos empal aja dibikin setinggi langit sehingga tidak perlu ada pembagian dividen. tp nanti gaji boss juga harus dipotong pajak juga.
3.
PPn penjualan 10% juga gak perlu yah boss? yang boss maksud kali PPnBM (barang mewah).
setiap pengeluaran dan pemasukan kan ada bukti potongnya boss. anyway, kenapa orang pajak bisa tau lebih baik tanya ke konsultan bos. kalau PT. kecil mungkin mereka gak audit, tp kalau besar dan mencurigakan bisa diaudit PT.nya bos.