[font="Comic Sans MS"][/font]
Hormat buah kawan Zwa...
Sobat mungkin kam semua su tau ka ?
Tahun 2008 ini, Pemprov Papua Barat akan membangun jalan Trans Papua Barat yang menghubungkan kabupaten2 dan kota di propinsi ini. Jalan tsb memiliki panjang 1.625 km dan melewati delapan fungsi hutan (su termasuk Cagar Alam dan Hutan Lindung). kata pemprov. kontraktornya adl CCCGC. Ltd dar China... Wakil Gub dan Kadis Hutan pemprov, mengatakan bahwa merekan akan mencoba untuk meminta Menhut memberikan ijin pinjam pakai kawasan (tapi akan menjadi alih fungsih kawasan)... Kayu-kayu dari proyek ini akan diberikan kepada kontraktor tersebut sebagai salah satu bentuk pembayaran.
Dari hasil hitungan kami (JASOIL) :
Panjang Jalan 1.625 / 1.625.000 meter dan minimal lebar jalan 40 meter (badan jalan 10 mtr, sisa 30/2 bahu jalan).
Untuk setiap 250 meter panjang jalan, areal hutan akan dibuka sebesar 1 ha atau sama dengan 250 mtr x 40 mtr =10.000m2 = 1 hektar
Artinya utk panjang jalan 1.625 km, luas hutan yang akan dibuka mencapai 6.500 ha. Dd menggunakan hasil study Yalhimo, Cifor, dan Unipa tahun 2006 ttg Potensi Hutan Papua Barat, potensi kayu jenis rimba campuran di Papua Barat mampu menghasilkan 34 m3/ha.
Sehingga untuk luasan 6.500 ha, potensi kayu rimba campuran yg dihasilkan adalah 221.000 m3. Jika harga dasar kayu tsb di pasar lokal adalah 1,2 juta, maka total nilai kayu dari proyek ini adalah 265,2 milyar.
Utk pasar internasional harga kayu jenis ini / m3 adalah 800 US dollar, atau sekitar 7.520.000 (kurs 9.400) ---> total nilai kayu tersebut 1.66 trilyun. Bagaimana dengan merbau.
Coba kawan kam pikir dan tanggapi mega proyek ini dulu, dg patokan pada :
1. Dampak / manfaat ekonomi bagi rakyat dan daerah
2. Dampak bagi perlindungan SDA di Papua (terutama Hutan Hujan Tropis)
3. Dampak / mamfaat politik
4. Dampak bagi masy adat Papua (Hak atas tanah dan SDA)
5. menurut kam semua apa lagi...
Zwa... bagaimana ko pu tanggapannya ?
