Help - Search - Members - Calendar
Full Version: Kelemahan UU ITE
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Community > BlueFame's Lounge
dewa cabul
Barusan dapet dari imel ada yg bahas kelemahan UU ITE

sumber: http://reinhardjambi.wordpress.com/2008/03...lemahan-uu-ite/

QUOTE
Seru juga perdebatan tentang keberadaan UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronika) yang telah disyahkan oleh DPR tanggal 23 maret yang lalu, apalagi rekan saya Anggara sudah duluan membahas masalah ini dalam beberapa tulisannya di blognya anggara.org, saya jadi penasaran juga dan saya baca satu – persatu kalimatnya dalam UU tersebut…. Memang secara formil Undang – undang itu bertujuan baik yaitu bermaksud melindungi masyarakat luas yang nantinya akan ”terganggu” karena aktifitas di dunia maya… kalau saya klasifikasi ada beberapa obyek yang dilindungi dalam UU ini :

- Manusia/ orang secara pribadi, dari : penipuan, pengancaman dan penghinaan

- Masyarakat (sekumpulan orang) dari : dampak negatif dari kesusilaan, perjudian dan akibat dari penghinaan SARA

- Korporasi (perusahaan) atau suatu lembaga dari : kerugian akibat penjebolan data rahasia dan keuangannya juga pembuat sofware yang di krack sehingga rugi (hahaha….)

Dari semua ini saya mengerti yang paling banyak ditakutkan oleh para blogger seperti juga mas anggara adalah pasal 27 UU ITE yang berbunyi :

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.


Para blogger mungkin merasa terancam dengan ‘hilang” kebebasan untuk berekspresi dalam tulisan di blog nya… tetapi jangan kuatir ternyata banyak materi hukum formil yang belum jelas untuk penyidikan terhadap seorang tersangka UU ITE ….

KESATU

Misalnya saya seorang penyidik sedang menyidik seorang blogger yang menghina sesorang dan disangkakan melanggar pasal 27 ke (3), kesulitan terbesar bagi saya adalah mencari alat bukti yang dapat dihadapkan di sidang pengadilan, karena menurut pasal 183 dan 184 KUHAP (UU ITE tetap mengacu kepada UU no 8 tahun 1981 ttg KUHAP)

Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

Kita cari alat bukti yang paling umum yaitu “saksi” yaitu seorang yang mendengar, melihat, merasakan seorang tersangka melakukan perbuatannya (mengetik di depan komputer…) …karena ada istilah hukum “unus testis nula testis” artinya “satu saksi adalah bukan saksi” … nah mencari saksi seorang saja susah apalagi lebih dari satu…?

Paling yang bisa saya dapatkan ialah mencari saksi ahli … misalnya pak Roy Suryo yang bisa menjelaskan media dan faktor teknis lainnya tentang internet (IP , situs, server, bandwith, provider dll….), perlu seorang ahli lain yaitu Ahli Bahasa yang mampu menerangkan apa benar kata – kata blogger tersebut bisa dikategorikan menghina sesorang …

Nah ini celakanya dari penyidik… paling bisa didapat alat bukti lainya yaitu alat bukti “petunjuk” misalnya copy tulisan kita yang didapat di internet…., jadi maksimal penyidik hanya bisa menghadirkan alat bukti “Saksi Ahli” dan ‘Petunjuk” …. Hal itu masih sangat riskan dalam mengajukan seorang tersangka ke pengadilan….

KEDUA


Masalah paling krusial ialah “Locus Delicti” atau istilah popularnya ialah TKP (tempat kejadian perkara), hebat benar undang – undang ini, lihat pasal 2 UU ITE :

Pasal 2

Undang Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Nah coba bayangkan kalau kita melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU ITE di luar negeri….? Apa bisa ditangkap kesana… tunggu dulu, belum semua negara mempunyai “perjanjian extradisi” jangankan negara yang jauh… negara terdekat yang seperti Singapura aja belum bisa …

Menurut saya hal yang paling lucu juga…. Internet adalah sebuah sarana tekhnologi yang tidak mengenal “batas negara” …. Kalau kita menggunakan wordpress.com misalnya yang menggunakan server luar negeri .. apakah bisa di katakan TKP nya di Indonesia ? atau sekarang ada sarana “IP Switcher” yang bisa mengaburkan IP kita…. Kalau di IP kita tertulis dari negara lain bagaimana ???? Intinya : kalau penyidik tidak bisa memastikan “Locus Delicti” sebuah kejahatan akan susah sekali untuk memperkarakannya sampai ke sidang pengadilan…..

KETIGA

Hal lain yang sangat formil dalam hukum adalah “TEMPUS” atau waktu kejadian perkara… nah kalau penyidik tidak bisa menentukan kapan terjadinya tindak pidana, ya tidak bisa … nah kalau para blogger tidak menggunakan waktu indonesia (GMT + 7) atau mengacaukan tanggal perbuatannya dilakukan (apalagi tidak ada saksi yang mendukung) akan susah sekali penyidik mengajukannya sampai sidang pengadilan…

Nah blogger sekalian …tulisan ini bukannya untuk mengajari berbuat jahat.. tapi inilah sedikit dari permasalahan yang akan dihadapi para penyidik dalam mengungkap perbuatan jahat dalam UU ITE…(masih banyak lagi dan terlalu panjang untuk dijelaskan…) berdasarkan dari pengalaman saya sebagai penyidik…. Masih susah bukan ?

Pada intinya diperlukan MORAL yang baik dari para Blogger agar menghindari perbuatan asusila, perjudian, menghina seseorang dsb dsb dari media dunia maya ini…..

Dan saya pun secara pribadi lebih berpendapat : “janganlah kita meng-kriminalisasi perbuatan yang hanya dianggap melanggar moral”….. semua tergantung pada keimanan kita masing – masing….


Lalu ada lagi :

JANGAN TAKUT, DI INDONESIA BLOGGER TIDAK (PERNAH) DITANGKAP KARENA MENULIS BLOG

QUOTE
Tulisan ini saya buat terinspirasi bincang - bincang saya dengan penggagas BLAWGGER (blog tentang hukum) mas Anggara beberapa waktu yang lalu, mas anggara pada saat itu bilang ke saya “Di Indonesia adalah satu negara di dunia yang paling bebas dalam berekpresi dalam tulisan di blog” selanjutnya ia berkata “bahkan di negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura orang pernah berurusan dengan polisi akibat tulisannya di blog” dan ada contoh lain yang cukup mengagetkan “Di Amerika Serikat negara yang kita pikir kebebasan berekspresinya sudah maju, masih ada orang yang ditangkap karena nge-blog”…. hemmmmh… apa benar ya ? saya coba melakukan riset kecil - kecilan tentang kasus kasus cyber-crime khususnya tetang pembuatan blog yang berimplikasi ke hukum, eh memang tidak pernah terdata…… kalau kasus cyber-crime lainnya (bukan karena pembuatan blog) adalah antara lain :

Pada Bulan Juli 2006 Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,”

Pengungkapan Cyber-terorrism berdasarkan chating yang dilakukan oleh Imam Samudra dengan jaringannya diluar penjara, menggunakan laptop yang diselundupkan oleh sipir penjara krobokan bernama Beny Irawan yang telah pindah ke lapas Purwokerto, dan laptop itu dikirimnya melalui TIKI JNE ke lapas Krobokan, bersama Beny telah ditangkap juga tiga tersangka lainnya.

Tidak pernah ada kasus kriminal di Indonesia karena implikasi menulis blog, kasus - kasus diatas adalah murni cybercrime yang menurut Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :

1. Pencurian Nomor Kredit.
Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)

Pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Jadi……., jangan kuatir ! blogger Indonesia belum ada yang tersangkut kriminal karena menulis blog, coba bandingkan dengan ini ! (contoh di negara lain) :

Pada bulan November 2006 di Al Azhar, Kairo, Mesir seorang mahasiswa bernama Abdul Karim Nabil (22) ditangkap karena tulisan - tuilisannya dianggap menghina suatu agama dalam Blognya…

Pada September 2007 “Blogger” Nay Phone Latt dan seorang pria lain ditangkap oleh rezim Militer Myanmar (Burma) karena mendukung pemberontakan Aung San Syu Kyi tulisan Nay Phone Latt ditulis dalam bahasa Myanmar dalam bentuk novel. Dia menggunakan itu sebagai forum untuk membicarakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, seperti, pemadaman listrik, yang terjadi hampir sepanjang hari dan peningkatan biaya hidup. Tentara sangat terganggu dengan ulah “blogger” selama unjukrasa pendukung demokrasi, ketika mereka menyediakan perincian kekerasan dan membantu berita menyebar di seluruh penjuru negara itu, tempat akses media masih dibelenggu.

Pada bulan Agustus 2007, Steven Gan, jurnalis pendiri Malaysiakini.com, aktivis demokrasi yang lantang ditangkap dan digrebek polisi, Mereka menyita 19 komputer. Dengan berbagai kebijakan yang begitu represif, pemerintah Malaysia ternyata tetap saja tak berdaya menghadapi kekuatan demokrasi baru yang berkembang seiring teknologi, yakni kekuatan pro demokrasi yang memanfaatkan internet. Steven Gan mendirikan “Malaysia kini” sebagai situs berita alternatif. Ia menggambarkan: “Pemerintah sebetulnya berupaya pula melakukan pemberangusan terhadap media internet. Sejumlah blogger ditangkap. Jadi begitu banyak penindasan. Ini menunjukan, pemerintah menyadari, monopoli mereka terhadap kebenaran mendapat tantangan dari internet (kaum blogger).

Pada bulan Agustus 2006, Seorang blogger Independent Amerika Serikat Josh Wolf, yang selalu memuat karya - karya video dalam blognya, ditangkap polisi San Francisco karena memuat video mobil polisi yang terbakar pada protes besar - besaran sidang G8, ini menjadi perdebatan hebat juga di Amerika Serikat.


Jadi….. BERBAHAGIALAH KAUM BLOGGER INDONESIA ! nasib anda tidak seburuk rekan - rekan blogger dari negara - negara lain, kalau ditanya : kenapa…….????? saya mempunyai pendapat pribadi akan hal itu ……..

1. Di Indonesia sudah tidak ada lagi undang - undang Security Act/ undang - undang Keamanan negara, atau dahulu lebih dikenal dengan undang - undang Subersif.. Semenjak pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid Undang - undang yang merupakan cermin negara otoriter DIHAPUSKAN… (THANKS FOR GUS DUR…….)

2. Pasal - pasal dalam KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara juga telah dihapuskan…..

3. Di Indonesia keberadaan alat bukti elektronik (sms, website, internet, wawancara jarak jauh, email, rekaman suara ..) belum dapat dikatakan sebagai alat bukti (sesuai pasal 183 dan 184 KUHAP) masih dikatakan sebagai alat bukti petunjuk…… bandingkan kalau seseorang yang melakukan penghinaan dalam media koran atau majalah…..

4. Orang - orang (di Indonesia) yang “terusik” dalam tulisan di Blogger LEBIH BANYAK PASRAH hehehe….. mereka tidak menuntut… karena capeee deeeh (barangkali bisa dikatakan salah satu bentuk keraguan terhadap penegakan hukum di Indonesia… ???? ngga tau juga deh..)

WHAT TO DO AND DON’T BUAT BLOGGER


1. Jangan buat tulisan yang berkaitan dengan terorisme…. (bahaya…!!!!!)

2. Kalaupun terpaksa “menghina” seseorang, lebih baik dikatakan dengan “sinyalemen” saja… kalaupun menggunakan nama … lebih baik pada saat berita itu sudah tersebar di dunia blog… jadi kalau si X mau menuntut…, menuntut yang mana ? hehehe…

3. Jangan Copy Paste tulisan orang/blog orang…… lebih tepat kalupun copy paste jangan “pleg” (dirobah dikit dong kata - katanya hehe) atau menyebutkan sumbernya…..

4. Beware…! memang belum kejadian.. tapi sebaiknya menghindari tulisan yang menghina Agama…. karena masih ada pasalnya (menghina agama) di KUHP, kalaupun terpaksa… pakai nama palsu dan IP palsu hahaha……


Silahkan menyikapi tulisan ini dengan bijaksana!
Boleh berpendapat asal tetap dalam rules!

Peace.gif
bagoes_kha
Nice post Om dewa (sekalian aja kalu UU ITE Di Tiadakan karena melanggar hak dan kebebasan warga negara),mana ada Orang yg mau internetan Di atur2 oleh pemerintah (Cozz InterneT adalah kebebasan BerEkspresi)
poetotti
Bisa kasih tau gak , apa alasan pemerintah mengeluarkan hal2 bulls**T macam ini ????
rasasnya ada perbedaan deh antara orang di atas 18 tahun dan di bawah 18 tahun !! jelas sekali !!!!
masa harus merugikan semua pihak gini ????
youtube , rapid , dll di block juga karena apa , ada yg tau gak ???
apa hubungannya youtube sama UU ???
toh di sana ga ada film xxx !! setahu gw banyak hal yg "berguna" yg gw dapet di sana....
video2 sepak bola , lesson guitar , live performance band2 , show2 acara luar negeri , video lucu2 ...
apa alasan yg tepat buat ngeblok situs itu ???
OMG .................... kenapa kenyataan selalu disangkal dgn cara yg tidak fair !!!
bocahgembul
well..

ini sekali lagi membuktikan bahwa UU ini disusun tanpa persiapan dan analisis yang matang terhadap kondisi di lapangan..kalo sampe ternyata UU ini sulit untuk diimplementasikan nantinya (terkait dengan ketentuan KUHAP diatas) maka sama aja UU ini jadi MACAN OMPONG, nafsu aja besar tapi tenaga kurang...

makin keliatan juga kan kalo UU ini sebenarnya belum layak diundangkan..mungkin ada kepentingan2 yang turut bermain di belakangnya sehingga akhirnya UU ini diundangkan (proyek buat almamater Pak Menteri mungkin??)..

Makannya pak, gak usah sok2 cari nama biar dibilang kerja...malah jadi bikin malu sendiri kan??

PROJECT-D
QUOTE (bagoes_kha @ Apr 8 2008, 10:22 AM) *
Nice post Om dewa (sekalian aja kalu UU ITE Di Tiadakan karena melanggar hak dan kebebasan warga negara),mana ada Orang yg mau internetan Di atur2 oleh pemerintah (Cozz InterneT adalah kebebasan BerEkspresi)


takkan lama lagi bro.. bentar lagi kan PEMILU 09.. pasti UU ITE itu dicabut HeHe.gif
asal hati2 dlm memilih calon aja, biar gk kebablasan spt skrg ini.. Hypnotized.gif


poetotti
setuju bro....
kayaknya itu cuma aksi SOK aja , supaya dibilang kerja...
padahal , orangnya sendiri ga tau apa2 n apa dampaknya !!!!!
rakyat menderita pak !!!!!!!!!!!!!!!!!!!
okeh , youtube boleh diblokir , tapi bebaskan kami dari fee internet alias internet gratis seumur hidup plus bandwitch 10.000 kbps !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
bagoes_kha
QUOTE (nessaholic @ Apr 8 2008, 10:37 AM) *
QUOTE (bagoes_kha @ Apr 8 2008, 10:22 AM) *
Nice post Om dewa (sekalian aja kalu UU ITE Di Tiadakan karena melanggar hak dan kebebasan warga negara),mana ada Orang yg mau internetan Di atur2 oleh pemerintah (Cozz InterneT adalah kebebasan BerEkspresi)


takkan lama lagi bro.. bentar lagi kan PEMILU 09.. pasti UU ITE itu dicabut HeHe.gif
asal hati2 dlm memilih calon aja, biar gk kebablasan spt skrg ini.. Hypnotized.gif


Justru itu br00 Siapa yah calon presiden Yang bener2 Bagus Untuk Tahun depan?? (yang bisa ngasih kebebasan berinternet,yang memajukan perkembangan Internet dalam negeri,yang ngga munafik,yang Bukan rekan2 dari Si Sury0),walllaaahh gwe aja masih bingung siapa yah calonnya (soalnya tiap pemilu dan pilkada gwe ga pernah milih siapa2)
poetotti
plus presiden yg membebaskan biaya internet , dan mengusahakan menaikkan bandwitch !!! ^^
eiger
wow.. pencerahan yg baik bro dewa Kiss.gif
lucu juga ya UU ITE ini HeHe.gif
konon pembahasan nya ampe makan waktu 5 tahun,tp kok isinya kayak yg terburu2.
menurut gw seh mending bikin UU ttg virus maker aja, sekalian aparat cyber crime bekerja dong lacak & adili pembuat virus lokal.
ini jelas merugikan & mengganggu masyarakat luas.
Peace.gif
Blazing Arrows
@bagoes_kha...

Mending juga bikin calon independen yang muka mesum Devil.gif

Gw jamin.. Pasti menang Laughing.gif

Prambors a.k.a. Dragon Buster
QUOTE (Blazing Arrows @ Apr 8 2008, 11:03 AM) *
@bagoes_kha...

Mending juga bikin calon independen yang muka mesum Devil.gif

Gw jamin.. Pasti menang Laughing.gif


bener bang setubuh
vladimir
biasa tuh.....pemerintah adalah KUMPULAN ORANG KOLOT
dewa cabul
@poetotti
Rasanya youtube diblok bukan karena pornografi, melainkan adanya file film Fitna, pemerintah memblokirnya supaya meredakan ketgangan antar umat beragama di indonesia. Cuman emang bener, sayang sekali hanya karena 1 hal, akhirnya banyak hal2 yg berguna ilang BigGrin.gif

@all
Justru ini semoga bisa dijadikan koreksi buat pemerintah, bahwa pembahasan UU yang bertele-tele dan menghabiskan biaya yg tidak sedikit ini masih banyak kelemahannya.
Aneh, kok bisa pada ga tau ya orang2 yg merundingkan UU ini HeHe.gif
Bounty Hunter
QUOTE
WHAT TO DO AND DON’T BUAT BLOGGER

1. Jangan buat tulisan yang berkaitan dengan terorisme…. (bahaya…!!!!!)

2. Kalaupun terpaksa “menghina” seseorang, lebih baik dikatakan dengan “sinyalemen” saja… kalaupun menggunakan nama … lebih baik pada saat berita itu sudah tersebar di dunia blog… jadi kalau si X mau menuntut…, menuntut yang mana ? hehehe…

3. Jangan Copy Paste tulisan orang/blog orang…… lebih tepat kalupun copy paste jangan “pleg” (dirobah dikit dong kata - katanya hehe) atau menyebutkan sumbernya…..

4. Beware…! memang belum kejadian.. tapi sebaiknya menghindari tulisan yang menghina Agama…. karena masih ada pasalnya (menghina agama) di KUHP, kalaupun terpaksa… pakai nama palsu dan IP palsu hahaha……


apa mungkin ini yg menyebabkan bbrp blog yg td gw mau browse g bs kebuka y??? Thinking.gif
SecretAdmirer
QUOTE
QUOTE (nessaholic @ Apr 8 2008, 10:37 AM) *
QUOTE (bagoes_kha @ Apr 8 2008, 10:22 AM) *
Nice post Om dewa (sekalian aja kalu UU ITE Di Tiadakan karena melanggar hak dan kebebasan warga negara),mana ada Orang yg mau internetan Di atur2 oleh pemerintah (Cozz InterneT adalah kebebasan BerEkspresi)


takkan lama lagi bro.. bentar lagi kan PEMILU 09.. pasti UU ITE itu dicabut HeHe.gif
asal hati2 dlm memilih calon aja, biar gk kebablasan spt skrg ini.. Hypnotized.gif


Justru itu br00 Siapa yah calon presiden Yang bener2 Bagus Untuk Tahun depan?? (yang bisa ngasih kebebasan berinternet,yang memajukan perkembangan Internet dalam negeri,yang ngga munafik,yang Bukan rekan2 dari Si Sury0),walllaaahh gwe aja masih bingung siapa yah calonnya (soalnya tiap pemilu dan pilkada gwe ga pernah milih siapa2)


Enyong manut wae lah.... Tounge.gif
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.