Help - Search - Members - Calendar
Full Version: menikah beda agama
BlueFame Forums: A Blue Alternative Community > BlueFame Love, Sex, and Marriage > Love and Marriage
Pages: 1, 2
kohchuilakpai
Pernikahan Agama Dihalalkan oleh Beberapa 'Cendekiawan Muslim' (catatan:
dalam tanda petik)

Beberapa hari lalu, saya (Adian Husaini, -red) mendapat hadiah buku
kecil yang menarik dari seorang tokoh Islam di Bekasi. Judulnya,
”Perkawinan Antar Pemeluk Agama Yang Berbeda”. Penulisnya seorang guru
besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Daud Ali
(alm.). Buku setebal 32 halaman ini ditulis tahun 1992.

Setelah menguraikan pandangannya berdasarkan hukum Islam dan sejumlah
peraturan hukum di Indonesia, Prof. Daud Ali menarik beberapa
kesimpulan, diantaranya:

(1) Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dengan berbagai
cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang
diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan, karena sahnya
perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah
menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan
Indonesia.

(2) Perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan
dari pola umum perkawinan yang benar menurut hukum agama dan
Undang-undang Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk
penyimpangan ini, kendatipun merupakan kenyataan dalam masyarakat, tidak
perlu dibuat peraturan tersendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara.
Memberi perlindungan hukum pada warga negara yang melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita hukum bangsa dan kaidah
fundamental negara serta hukum agama yang berlaku di Indonesia, pada
pendapat saya selain tidak konstitusional, juga tidak legal.

Demikianlah kesimpulan Prof. Daud Ali tentang perkawinan antar agama di
Indonesia. Penegasan guru besar UI itu perlu kita renungkan, mengingat
saat ini sejumlah guru besar liberal yang mengajar di sejumlah kampus
Islam, seperti Prof. Musdah Mulia dan Prof. Zainun Kamal, justru aktif
membongkar dasar-dasar hukum Islam dalam soal perkawinan, dan
menciptakan hukum baru. Buku Fiqih Lintas Agama yang ditulis oleh
sejumlah profesor di UIN Jakarta dan aktivis liberal juga terus-menerus
disebarkan di tengah masyarakat Indonesia. Buku Fiqih Lintas Agama ini
bukan hanya membolehkan perkawinan antar agama, tetapi melangkah lebih
jauh lagi dengan menganjurkan masyarakat Indonesia agar melakukan
perkawinan antaragama.

Kata buku terbitan Paramadina dan (edisi Inggrisnya oleh) International
Center for Islam and Pluralism (ICIP) ini: “Di tengah rentannya hubungan
antar agama saat ini, pernikahan beda agama justru dapat dijadikan
wahana untuk membangun toleransi dan kesepahaman antara masing-masing
pemeluk agama. Bermula dari ikatan tali kasih dan tali sayang, kita
rajut kerukunan dan kedamaian.”

Sebagai umat beragama, kita tentu sulit memahami logika macam apakah
yang bercokol di otak para guru besar bidang agama ini, sampai
tega-teganya menganjurkan umat Islam melakukan perkawinan antar-agama,
demi membangun kerukunan umat beragama. Lagi pula apakah mereka juga
melakukan hal itu pada keluarga mereka sendiri; pada anak-anak mereka
sendiri?

Lihatlah, apakah nama-nama yang tercantum sebagai penulis Buku Fiqih
Lintas Agama dan penyebar buku ini -- seperti Zainun Kamal, Nurcholish
Madjid, Kautsar Azhary Noer, Syafii Anwar, dan sebagainya -- juga
bersedia menikahkan anak-anaknya sendiri dengan orang yang beragama lain?

Kita patut bertanya-tanya, mengapa sebagian mereka aktif menikahkan
orang lain dengan pasangan beda agama, tetapi justru mereka sendiri
tidak menerapkannya. Ketika putrinya, Nadia Madjid, akan menikah dengan
seorang Yahudi Amerika, Nurcholish Madjid mengirimkan surat
keberatannya. Diantara isinya ialah mensyaratkan calon mantunya itu
harus masuk Islam. ”Kalau memang jadi, dia mutlak harus masuk agama
kita,” tulis Nurcholish Madjid dalam surat bertanggal 13 Agustus 2001.

Bahkan, lebih jauh lagi, Nurcholish memberi syarat yang lebih berat
untuk calon mantunya waktu itu: ”Dan yang lebih penting, bahwa
pengislaman itu tercatat, dengan surat keterangan/tanda bukti yang
mencantumkan nama-nama para saksi resmi (biasanya dua orang, lebih
banyak lebih baik) dan tanda tangan mereka. Karena itu, acara
pengislaman tersebut harus dilaksanakan di sebuah lembaga yang diakui,
seperti Islamic Center setempat, dan dibimbing oleh yang berwenang di situ.”

Kita tahu, apa yang kemudian terjadi pada kasus perkawinan antara Nadia
Madjid dengan David, seorang Yahudi Amerika. Kita tidak pernah tahu,
bagaimana sebenarnya sikap Nurcholish Madjid terhadap buku Fiqih Lintas
Agama ini. Yang jelas buku ini diterbitkan sebelum dia meninggal dunia.
Namanya tercantum sebagai salah satu Tim Penulis di buku ini. Yang kita
tahu kemudian, tahun 2006, ICIP yang dipimpin Dr. Syafii Anwar – sahabat
dekat dan pengikut setia Nurcholish Madjid – malah menerbitkan edisi
bahasa Inggris dari buku yang jelas-jelas merusak aqidah dan syariat
Islam ini. Dalam edisi bahasa Inggris yang diberi judul ”Interfaith
Theology” ini, nama Nurcholish Madjid tetap dicantumkan dalam jajaran
penulis, setelah nama Zainun Kamal, seorang guru besar UIN Jakarta yang
juga berprofesi sebagai ’penghulu swasta’ dalam perkawinan antar-agama.

Kita perlu benar-benar memperhatikan pemikiran dan perilaku para
penganjur perkawinan antar-agama dari kalangan dosen-dosen UIN dan
aktivis liberal ini. Sebab, sadar atau tidak, melalui pemikiran dan
tindakan tersebut, mereka sebenarnya sudah melakukan sebuah tindakan
yang merobohkan bangunan masyarakat Islam dari dasarnya, yaitu merusak
institusi keluarga Muslim. Padahal, dari keluarga inilah diharapkan akan
lahir generasi masa depan yang tangguh, yang tentu saja harus didasari
dengan keimanan yang kokoh. Jika di tengah keluarga ini kedua orang
tuanya berbeda keimanan, bagaimana mungkin akan terbangun generasi anak
yang shalih menurut Islam?

Karena itulah, perkawinan antar-agama bukan hanya menjadi masalah bagi
Islam, tetapi juga bagi agama-agama lain. Dalam bukunya, Prof. Daud Ali
mengutip ketentuan perkawinan antar-agama pada sejumlah agama di
Indonesia. Agama Katolik dengan tegas menyatakan bahwa ”Perkawinan
antara seorang Katolik dengan penganut agama lain tidak sah” (Kanon
1086). Namun demikian, bagi mereka yang sudah tidak mungkin dipisahkan
lagi karena cintanya sudah terlanjur mendalam, pejabat gereja yang
berwenang, yakni uskup, dapat memberi dispensasi (pengacualian dari
aturan umum untuk suatu keadaan yang khusus) dengan jalan mengawinkan
pemeluk agama Katolik dengan pemeluk agama lain itu, asal saja
kedua-duanya memenuhi syarat yang ditentukan dalam kanon 1125 yakni:

1. yang beragama Katolik berjanji (a) akan tetap setia pada iman
Katolik, dan (b) bersedia mempermandikan dan mendidik semua anak-anak
mereka secara Katolik.

2. Sedangkan yang tidak beragama Katolik berjanji antara lain (a)
menerima perkawinan secara Katolik (b) tidak akan menceraikan pihak yang
beragama Katolik, © tidak akan menghalangi pihak yang Katolik
melaksanakannya imannya dan (d) bersedia mendidik anak-anaknya secara
Katolik.

Karena akan menimbulkan berbagai konflik dalam keluarga, maka menurut
agama Katolik, perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama
hendaklah dihindari. Demikian kutipan dari buku Prof. Daud Ali.

Dr. Al. Purwohadiwardoyo MSF, dalam bukunya yang berjudul ”Perkawinan
Menurut Islam dan Katolik, Implikasinya dalam Kawin Campur”,
(Yogyakarta: Kanisius, 1990), menulis sebagai berikut:

“Menurut hukum gereja katolik, perkawinan mereka (kawin campur.pen) itu
bukanlah sebuah sakramen, sebab salah satu tidak beriman kristen. Hukum
gereja katolik memang dapat mengakui sahnya perkawinan mereka, asal
diteguhkan secara sah, namun tidak mengakui perkawinan mereka sebagai
sebuah sakramen (sebuah perayaan iman gereja yang membuahkan rahmat
berlimpah. Pen). (hal. 18-19).

Lebih jauh dikatakan dalam buku ini:

“Kesulitan lain muncul dalam hal memberikan pendidikan kepada anak-anak
mereka. Pihak Katolik mempunyai kewajiban untuk mendidik anak-anak dalam
semangat katolik, bahkan ia harus berusaha sekuat tenaga untuk membaptis
mereka secara katolik. Padahal kewajiban yang sama juga ada pada pihak
yang beragama Islam.”(hal. 77).

Karena memandang penting dan strategisnya soal perkawinan ini, maka pada
awal tahun 1970-an, umat Islam Indonesia telah mengerahkan segala daya
upaya untuk menggagalkan RUU Perkawinan sekular yang diajukan pemerintah
ke DPR ketika itu. Prof. HM Rasjidi, menteri agama pertama RI, dalam
artikelnya di Harian Abadi edisi 20 Agustus 1973, menyorot secara tajam
RUU Perkawinan yang dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan:

”Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asal,
agama, kepercayaan dan keturunan, tidak merupakan penghalang perkawinan.”

Pasal dalam RUU tersebut jelas ingin mengadopsi Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia pasal 16 yang menyatakan: ”Lelaki dan wanita yang sudah
dewasa, tanpa sesuatu pembatasan karena suku, kebangsaan dan agama,
mempunyai hak untuk kawin dan membentuk satu keluarga. Mereka mempunyai
hak yang sama dengan hubungan dengan perkawinan, selama dalam perkawinan
dan dalam soal perceraian.”

Dalam tulisannya tentang Perbandingan Hak-hak Asasi Manusia Deklarasi
PBB dengan Islam, khusus tentang pasal 16 tersebut, Hamka menulis
kesimpulan yang sangat tajam: ”Oleh sebab itu dianggap kafir, fasiq, dan
zalim, orang-orang Islam yang meninggalkan hukum syariat Islam yang
jelas nyata itu, lalu pindah bergantung kepada ”Hak-hak Asasi Manusia”
yang disahkan di Muktamar San Francisco, oleh sebagian anggota yang
membuat ”Hak-hak Asasi” sendiri karena jaminan itu tidak ada dalam agama
yang mereka peluk.” (Hamka, Studi Islam, (1985:233).

Jika kaum sekular di awal 1970-an berusaha meluluskan sebuah RUU
Perkawinan sekular yang meninggalkan agama, maka kini sejumlah dosen UIN
Jakarta, seperti Prof. Zainun Kamal dan Musdah Mulia, justru berusaha
membuat hukum syariat baru, bahwa perkawinan antar agama adalah halal.
Lebih jauh, Prof. Zainun Kamal bahkan sering bertindak sebagai penghulu
swasta dalam perkawinan antar-agama.

Dengan sokongan lembaga-lembaga donor Barat seperti The Asia Foundation,
apa yang dikerjakan oleh para ilmuwan agama dalam merusak hukum Islam
ini adalah jauh lebih besar kadar kejahatan dan daya rusaknya. Sebab,
yang mereka lakukan adalah merusak konsep kebenaran itu sendiri. Mereka
berusaha menciptakan kebingungan dan ketidakpastian dalam hukum Islam.

Seperti kita ketahui, pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tahun 1974
menyatakan: ”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam penjelasan pasal
demi pasal menyatakan dengan tegas, bahwa: ”Dengan perumusan pada pasal
2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan legitimasinya sebagai guru besar bidang keagamaan di kampus
berlabel Islam, maka para dosen penganjur perkawinan antar-agama itu
berusaha meruntuhkan bangunan hukum Islam dalam soal perkawinan. Dengan
posisinya itu, seolah-olah mereka memiliki otoritas di bidang hukum
Islam, sehingga pendapatnya juga dianggap mewakili Islam. Toh selama
ini, pimpinan kampus dan pihak pemerintah juga membiarkan saja perilaku
para dosen tersebut. Sesuai dengan doktrin liberal, tidak ada penafsiran
yang tunggal dalam soal hukum Islam. Mereka menyebarkan paham, perbedaan
pendapat dalam soal apa saja adalah sah dan harus dihormati.

Tidak heran, setelah dikawinkan dengan Kalina (Muslimah) oleh Prof.
Zainun Kamal, pesulap nyentrik Deddy Corbuzier (Katolik) merasa
perkawinannya telah sah menurut agama. Ia berujar, ”Yang penting, kami
sah dulu secara agama.” (Tabloid C&R edisi 28 Februari-06 Maret 2005).

Memang, banyak cara merusak Islam. Tapi, kita tidak pernah risau dengan
semua tindakan mereka tersebut. Toh, Islam adalah milik Allah.
Masing-masing tindakan sudah disediakan balasan yang setimpal. Tindakan
merusak Islam pasti akan berdampak kepada pelakunya sendiri. Jika tidak
di dunia, pasti di akhirat. Wallahu A’lam
svnhvn
gw juga pernah tanya sama guru2 ngaji gw bahwa diriwayatkan beberapa sahabat nabi juga pernah memperistri orang yg non muslim dan rasul sama sekali tidak mempermasalahkannya (bahkan dibeberapa riwayat beliau juga punya 2 istri yg yahudi). guru2 gw juga mengamini asalkan masih sama2 agama samawi. tetapi kenapa di indonesia dilarang karena dikhawatirkan para non muslim itu sudah tidak mengikuti ajaran kitab2 yg 'pure' lagi. jika ditelaah di kitab tafsir al misbah bagian perkawinan akan dijelaskan secara gamblang terutama dari sudut periodik turunnya ayat2 pernikahan. ada lagi guru gw yg mengatakan boleh asalkan masih agama samawi dan anak2 gw kelak mutlak harus islam.

ayat2 pernikahan tersebut masih harus di telaah lagi. karena ada ayat yg melarang dan ada yg 'mubah'. di jerusalem sendiri yg merupakan kota suci bagi 3 agama samawi pernikahan silang agama tersebut tidak menjadi masalah. mereka dapat memilah antara 'hablum minannas' dan 'hablum minallah'.

masih banyak yg harus kita kaji. karena islam sendiri mensyaratkan pondasi hukum kita adalah al qur'an, al hadits, dan ijma ulama2 yg masing menuntut tafsir yg mendalam dan terperinci..
just_for_good
gw cuma kasih saran...mending kita nikah yang satu agama.karena akan banyak konflik dalam rumah tangga dan perbedaan
Loveiswaiting
menambah pengetahuan nih...ijin copyor bro... Applause.gif Applause.gif Applause.gif Applause.gif Applause.gif
dian_anjar
meurut g nich, akn banyak masalah klo nikah lain agama
kacian anak kita boss, mau ikut yg mana.

takutnya klo anak kita gede nanti malah menghalalkan kawin sejenis lg, iiih serem boook

kaya kata PROF UIN yg ini Prof. Siti Musdah Mulia dari UIN Jakarta
ini pemikiran org sinting,

vtb
QUOTE (just_for_good @ May 23 2008, 12:09 PM) *
gw cuma kasih saran...mending kita nikah yang satu agama.karena akan banyak konflik dalam rumah tangga dan perbedaan


gue setuju ama pendapat di atas...
gondhes
kalo dalam agama islam pernikahan beda agama haram
dan setahu saya para sahabat sebelum menikahi wanita non muslim
mereka diislamkan terlebih dahulu baru dinikahi
de_shanz
Menurut gua juga begitu sih, lebih baik perkawinan antar agama yg sama aja, atau mungkin dari salah satu pihak mau dan ikhlas untuk mengikuti agama yg dipeluk oleh pihak laennya (pindah agama).

Cuma ada salah satu contoh figur publik yg menikah tapi agamanya beda, liat saja Jamal Mirdad dan Lidya Kandau, sampe sekarang kayaknya mereka akur dan fine-fine aja tuh, mungkin "resep" nya ampuh kali, gua salut ama mereka berdua...
romsky
kasian anak ntr
mang m liat anak kita beda agama m kita
boedoeg
Cari yg halalan thaiban... Punya keluarga yg sakinah, mawaddah wa rahmah.
mukau
makanya mendingan jadi agnostic, drpd pusing2 mikirin agama.. ngga ada abisnya.
PewE kEyeN..
QUOTE (svnhvn @ May 23 2008, 10:30 AM) *
gw juga pernah tanya sama guru2 ngaji gw bahwa diriwayatkan beberapa sahabat nabi juga pernah memperistri orang yg non muslim dan rasul sama sekali tidak mempermasalahkannya (bahkan dibeberapa riwayat beliau juga punya 2 istri yg yahudi). guru2 gw juga mengamini asalkan masih sama2 agama samawi. tetapi kenapa di indonesia dilarang karena dikhawatirkan para non muslim itu sudah tidak mengikuti ajaran kitab2 yg 'pure' lagi. jika ditelaah di kitab tafsir al misbah bagian perkawinan akan dijelaskan secara gamblang terutama dari sudut periodik turunnya ayat2 pernikahan. ada lagi guru gw yg mengatakan boleh asalkan masih agama samawi dan anak2 gw kelak mutlak harus islam.

ayat2 pernikahan tersebut masih harus di telaah lagi. karena ada ayat yg melarang dan ada yg 'mubah'. di jerusalem sendiri yg merupakan kota suci bagi 3 agama samawi pernikahan silang agama tersebut tidak menjadi masalah. mereka dapat memilah antara 'hablum minannas' dan 'hablum minallah'.

masih banyak yg harus kita kaji. karena islam sendiri mensyaratkan pondasi hukum kita adalah al qur'an, al hadits, dan ijma ulama2 yg masing menuntut tafsir yg mendalam dan terperinci..


yup betul..


masi banyak yg hrus kita kaji..


karena topic ini bener 2 diperlukan pemahaman yg dalam..
g cuma sekedar kulit aj..

kalo bisa mgkn qt ajak ustadz ato romo [bapa] jg..

biar bahasan tambah menarik
kaira
sepertinya susah.. meski pun udha halal, tapi masih ada hukum tradisi. yang kaya gini, harus diselesaikan bersama keluarga kedua belah pihak.
k1n6 n63nt0t
no comment deh kayaknya...
sakabato
klo menurut aku sih halal2 aja........ cuma apa ga mikir tar anak kalian gmana??? gmana pendidikan keagamaan nya di rumah??? pasti terombang ambing tuh keimanannya (halah bahasanya)...... jadi menurut aku... klo emang udah bener2 cinta dan mantap.... ya salah satu harus ada yang rela untuk masuk ke agama pasangannya.... BigGrin.gif
mr xyz
wah menarik nih bro ...
FlashpoinT
gua tetep ngga setuju pernikahan beda agama
tapi itu kembali ke diri masing2 orang kalo mau ngejalaninnya silahkan saja
Ichwann
artikel diatas bagi saya adalah pencerahan dan tambahan ilmu untuk anak cucu saya kelak !
allfree
Wah ini dia masalah yg paling berat di Indonesia.
Jangan kan kawin, tuk pindah agama aja sulit, padahal di pancasila di sebut kan bahwa kita bebas memeluk agama sesuai dengan keyakinan kita sendiri.

Dan menurut q, tidak ada masalah klo kawin beda agama.
Itu tergantung pribadinya masing2 asalkan mereka memiliki komitmen yg teguh ketika mau menikah.

Kenapa selalu timbul masalah dalam perkawinan beda agama, karna yg satu merasa agamanya lah yg paling benar dan yg satu lagi berpikiran seperti itu juga.

Coba klo kedua nya dapat saling menghargai perbedaan yg ada. pasti segala macam masalah tidak akan timbul. Ingat lah setiap orang berhak memilih agama sesuai keyakinan nya sendiri. Dan kita tidak berhak mencampuri nya, walaupun dia itu saudara kita ato pun pasangan kita. karna agama merupakan hubungan yg sangat pribadi antara seseorang dengan Tuhan nya.
Yg dapat kita lakukan hanya lah memberitahukan jika dia melakukan suatu kesalahan, karna diantara kita tidak ada yg sempurna. semua memiliki kesalahan juga.

Yang paling saya takutkan hanya lah jika nanti timbul perkawinan sejenis seperti di eropa ato amrik sana.
Siapa sih yg mau anak nya ato keluarga nya kawin sejenis.

Jika lah reply sana ini salah harap di tutup aja ya om mod.
Tq before
wardlord
saya setuju deh sama bro @allfree... maap om mod, tutup aja juga kalau salah
Agama itu urusan yang sangat pribadi antara seseorang dengan Tuhannya, dan lagi semuanya tergantung dari pribadinya masing2, kita tidak berhak mencampuri...
pernikahan beda agama terserah deh sama pribadi pelakunya... sudah dewasa kan... (eh kalo belom dewasa belom boleh nikah ya... haha.gif ) sudah tau baik buruk.... tau gemana mendidik anak nantinya...
Gue juga sedikit bingung nih, di Indonesia agama itu diperlakukan seperti 'Tuhan'
Guru ngaji gue dulu ingatkan kalo seharusnya kita tidak melulu mencari dan mempersoalkan agama, tapi Tuhan lah yang seharusnya kita cari... walaupun sebenarnya Dia sendiri lah yang aktip mencari kita...
Atau guru ngaji gue salah ya...??
ngentot12005
duh mendingan ga usah deh... yang seagama aja belum tentu langgeng...
svnhvn
masalahnya akan jadi tambah ribet klo udah pake hati..
miliboni
setuju bung jose, eh...wardlord..
anakayam
yaaaaaah kalo beda jgn crot lah kk
mikir anak ajah ntar
runyam
blom lagi keluarga nya keluarga dia keluarga kita
ckckckc
cape d
(jgn bikin 2 masalah yang bakal rusuh)
The Rambo
kita tidak berhak menjustifikasi hal ini (baca : pernikahan) apakah hal itu halal atau haram smile.gif
disini bukan tempat berdebat tentang hal itu ... dan lagian itu semua kan bergantung ama yg ngelakuin BigGrin.gif

emang sih dalam Islam (secara gw Muslim) ada dua aturan mendasar tentang perkawinan :
1. Seorang lelaki muslim dapat menikah dengan wanita non muslim selama ia adalah seorang ahli kitab (dalam hal ini diartikan wanita yg beragama Nasrani dg Injilnya, Yahudi dengan Tauratnya atau Majusi dengan Zaburnya)
2. Sedangkan seorang wanita muslim hanya bisa diperkenankan dipersunting oleh lelaki muslim lainnya untuk menjaga keturunannya.

soal agama laen gw krg tau n gw rasa kita ga perlu memperdebatkan hal itu ... lagian klo emang mau nikah lintas agama di negara kita ini repotnya minta ampun BigGrin.gif
jd mending yg gampang2 aja deh HeHe.gif

gitu aja kok repot Tounge.gif
GigaNic
QUOTE (svnhvn @ May 23 2008, 10:30 AM) *
gw juga pernah tanya sama guru2 ngaji gw bahwa diriwayatkan beberapa sahabat nabi juga pernah memperistri orang yg non muslim dan rasul sama sekali tidak mempermasalahkannya (bahkan dibeberapa riwayat beliau juga punya 2 istri yg yahudi). guru2 gw juga mengamini asalkan masih sama2 agama samawi. tetapi kenapa di indonesia dilarang karena dikhawatirkan para non muslim itu sudah tidak mengikuti ajaran kitab2 yg 'pure' lagi. jika ditelaah di kitab tafsir al misbah bagian perkawinan akan dijelaskan secara gamblang terutama dari sudut periodik turunnya ayat2 pernikahan. ada lagi guru gw yg mengatakan boleh asalkan masih agama samawi dan anak2 gw kelak mutlak harus islam.

ayat2 pernikahan tersebut masih harus di telaah lagi. karena ada ayat yg melarang dan ada yg 'mubah'. di jerusalem sendiri yg merupakan kota suci bagi 3 agama samawi pernikahan silang agama tersebut tidak menjadi masalah. mereka dapat memilah antara 'hablum minannas' dan 'hablum minallah'.

masih banyak yg harus kita kaji. karena islam sendiri mensyaratkan pondasi hukum kita adalah al qur'an, al hadits, dan ijma ulama2 yg masing menuntut tafsir yg mendalam dan terperinci..

setau ku bole dalam islam nikahbeda agama asal yang di nikahi itu ahlul kitab ( ahli kitab ) lantas sekarang ini apakah ada ahli kitab seperti yang di sebutkan, para ulama terdahulu. Bahkan saya pernah baca itu di haramkan = zina bila bukan dari golongan orong orang yang ahli kitab. Ahli kitab cirinya , Percaya bahwa muhammad itu bener rasullullah, tuhan itu esa tidak beranak dan tidak di peranakkan. Adakah itu di zaman ini ???
hanya tuhan yang tau dan orang orang yang lebih tau dari saya. Tapi hukumyang saya tau itu di larang ???

Yang di perbolehkan pun lelaki mengawini wanita yang ahli kitab sedangkan wanita muslim mengawini lelaki ahli kitab tidak di bolehkan mengingat wanita itu harus patuh pada suaminy dan menjaga keturunannya.

Allahu A'lam
pedlar
menurut agama islam HARAM, secara logis aja deh, 1 rumah beda keyakinan kayaknya gimana gitu.
ryan_horny
yang gw tahu nech semua agama pun melarang perikahan beda agama
sibaranun
saya gak setuju kalo larangan nikah beda agama,manusia kan berhak menentukan agamanya,masak gara2 mau nikah harus pindah agama sech??
trus kan yg penting pasangan kita percaya kpd Tuhan,itu aja menurut gua cukup kan??
maap ya kalo kt2 saya kasar..
peace..
yocisdead
Nikah satu agamas aja bro, gw dukung !! BigGrin.gif
konbes
thx,,,,,infonya krn gue ngalamin mslh yang seperti ini,,,,,,sekali lagi thanks berat ya ini semua akan gue pelajari
munkmunk
cinta kan dari Tuhan ya harusnya Halal klo beda agama
chester
atas dasar cinta halal kok
firuz
emang lu kira agama hanya sekedar status doang? pikirkan lebih dalam lagi
svnhvn
follow your heart aja deh.. klo masih ga yakin banyak2 istikhoroh..
arjenrobbin
kalo wa bilang sah2 aja...asal bisa mengaturnya dengan baik....trus buat anaknya nanti disuru pilih aja mao agama apa..
MaMoAjE
kalo gw masalah na sama cewe yang beda agama guys. gw sayang ma nih cewe tapi gt deh.
calmdevil
sah-sah aja pernikahan beda agama.
ada beberapa teman gw yang nikah dengan beda agama.
ada yang mereka masuk ke agama pasangannya dan ada pula yang pasangannya yang masuk ke agamanya.

yang jadi masalah biasanya adalah pihak ketiga, dimana pihak ini menjelek-jelekkan yang pindah agama karena murtat
atau apalah. tapi sekarang kita juga harus kembali ke UUD'45 dan Pancasila dimana ditegaskan kalau kita
bebas memeluk suatu agama, tanpa ada paksaan dalam bentuk apapun.
mekylicious
jangan mikir haram halal nya dulu...
gak keliatan apa ribet nya nikah beda keyakinan?
ykt
gw pikir sih kalo ngga kepaksa karena cinta (cinte nih..!) mendingan yg seagama agar ngga terlalu repot ngatur strategi ngurus keluarga nantinya dan anak2 ngga kebingungan mencari panutan yang paling pas bagi dia krn selalu berada di persimpangan, mo ikut nyokap or bokapnya, bahkan ada yang bingung akhirnya pilih yang beda sama sekali dengan ortunya...
dan, semua menjadi lebih repot lg kalo keluarga besar ikut2an ngatur rumah tangga kita

tp kalo udah kepalang, ya itu cinta tadi, apa boleh buat: jalani terus tp harus belajar bertoleransi
irwant
Menurut gua terlepas apakah perkawinan antar agama itu sah atau tidak, lebih baik dihindarkan karena pasti akan banyak konflik kedepannya. Agama adalah suatu keyakinan yang sering sekali dipegang teguh oleh penganutnya. Dan bagaimana kapal keluarga itu akan bisa berjalan bersama bilamana sang kapten dan co kapten selalu berdebat cara mengemudi kapal tersebut
Herumawan
haram! lah
Blangbentong
Menurut gw haram lah... apalagi sambil poligami ma bininya Iblis... pasti lebih haram hue.he.he..
Versus
Hmm... Menarik!

Menurut buku, sih, semestinya itu haram, tetapi kita juga harus melihat bagaimana keputusan tersebut dibuat.
Jika kemungkinan-kemungkinan yang membuat keputusan haram tersebut dapat diyakini (oleh masing-masing) tidak mungkin terjadi, menurut gw boleh-boleh saja.
Gw contohnya, sedang menjalin hubungan dengan yg berbeda agama (gw islam, dia katolik), karena yakin, dapat menghindari dari kemungkinan-kemungkinan tersebut. Dilihat dari hukum-hukum, tentunya kami membuat beberapa pengecualian, seperti yg disebutkan bahwa
QUOTE
bersedia mempermandikan dan mendidik semua anak-anak mereka secara Katolik.
. Dengan mengambil keputusan tengah, di mana minimal satu anak harus masuk islam dan satu harus masuk katolik, selebihnya terserah ~kami akan mengajarkan filsafat keagamaan (bukan islam ataupun katolik) kepada mereka~. Keputusan tersebut diambil, dilihat dari siapa yg nanti akan mengurusi mayat orang tuanya (gw dan dia) ketika meninggal, jika tidak ada yg tahu cara-caranya...
Dan untuk hukum-hukum yg lain pun juga begitu.

Ya... selama ada cinta, semua pasti bisa! Insya Allah...

Walaupun begitu, gw sangat-sangat-sangat menyarankan untuk menikah dalam 1 agama. Terutama untuk orang-orang yang mempunyai toleransi yg rendah.

Oh ya, lupa bilang, thanks it's a very nice topic!
Cinta Susanti
nikah beda agama boleh aja. kan tidak di larang ma hukum.
dizeltech
Ikutan ngluarin pendapat.
Menurutku, kembali ke kitab sucinya aja. Misal Islam ke Al'Quran. Nasrani ke Alkitab, Hindhu ke Veda dan Budha ke Tripitaka.
Penafsiran manusia tentu bermacam-macam sesuai dengan kondisinya masing-masing. Dalam hal ini saya berprinsip bahwa pemuka agama (Pendeta, Pastur, Ustad, Biksu, dsb) adalah manusia dan bukan nabi. Perumpamannya begini :
A menyuruh B membeli rokok, karna B beranggapan C adalah orang terdekat A maka B tanya kepada C rokok apa yang disukai oleh si A. Akhirnya B membeli rokok Djarum untuk A tetapi ternyata A menginginkan rokok Gudang Garam.
Artinya begini A = Tuhan, B = pemuka agama, C = kita/manusia pada umumnya, menyuruh = firman dan rokok = hasil perbuatan. Semestinya C langsung tanya ke A untuk mengetahui apa sebenarnya yang diinginkan si A, melalui doa, membaca Kitab Suci, dan bukannya bergantung kepada pernyataan si B semata.
Kalau pada jaman Nabi kondisinya berbeda karena kita meyakini Nabi adalah orang yang berhubungan langsung dengan Tuhan, tapi lain halnya dengan pemuka agama, karena menurutku pemuka agama bukan seperti Nabi yang memiliki hubungan khusus dengan Tuhan. Jaman Nabi tinggal tanya Nabi, jaman sekarang tanya langsung sama Tuhan.
Banyak sudah contoh bahwa pada dasarnya pemuka agama salah menafsirkan firman yang ada di Kitab Suci.
Setahu saya, semua agama melarang pemeluk-Nya untuk menikah dengan orang yang tidak memeluk agama tersebut dan termasuk juga orang yang tidak beragama sama sekali atau atheis (sepengetahuan saya loh, mungkin ada yang bisa meluruskan).
Kenyataannya banyak orang yang beranggapan bahwa selama ada cinta, maka ga masalah nikah berbeda agama. Terserah apa kata orang/pihak ketiga yang penting pasangan tersebut sudah sepakat.
Sekarang coba kita renungkan, siapa yang paling kita patuhi di dunia ini? Tuhan, orang tua?, diri sendiri?, pemuka agama?.
Ajaran agama tentunya menomorsatukan Tuhan lalu kemudian orang tua, sesama manusia, dst.
Intinya kembali lagi sama manusianya, apa dia menomorsatukan Tuhan atau menomorsatukan yang lain. Seumpamanya menomorsatukan Tuhan tentunya dia akan bertanya ke Tuhan, melalui doa, Kitab Suci, dsb. Kalau toh ternyata Tuhan melarang tentu dia akan membatalkan keinginannya yang bertentangan dengan keinginan Tuhan (konteksnya nikah dengan agama lain).
Sekali lagi penafsiran orang terhadap firman berlainan, jadi sebaiknya kembali ke Kitab Suci dan jangan mengandalkan penafsiran pribadi (bisa benar juga bisa salah).
Kebetulan ada teman baru-baru ini yang juga mengalami masalah yang sama dan minta pendapat. Saya cuma menggambarkan kalo kasus seperti ini banyak membawa masalah, bagi yang menikah dan juga bagi keluarga yang menikah. Sedikit pasangan yang bisa melalui rintangan nikah beda agama, seperti Lydia Kandau yang sampai hari ini berhasil menurut saya. Keputusan tergantung sama kamu siap atau engga.
Masa-masa pacaran memang indah, cinta jadi nomor satu. Hanya saja jangan sampai cinta menutup semuanya. Pikirkan baik-baik kalo kita nanti hidup lama dengan pasangan itu, termasuk juga dengan keluarganya.
Memikirkan sesuatu kalo disertai dengan perasaan hasilnya tentu berbeda apabila tidak disertai dengan perasaan. Contohnya ya saya sama temen saya. Saya ga mau ambil resiko nikah berbeda agama karena banyak rintangannya (pikiran ini karena saya tidak cinta sama calon istri teman saya), tapi lain halnya dengan teman saya yang bersedia karena ada perasaan cinta.
Sekali lagi ini cuma pendapat, belum tentu juga benar. Mudahan bisa memberikan gambaran tentang pernikahan beda agama.
Terimakasih sama yang buat topik, menarik untuk dibahas.
oscar83
buat saya beda agama, beda umur ya sah sah saja.... masalah pertanggung jawaban dg tuhan itu yah itu individu....
yang penting masing2 bisa menghormati, menghargai, melengkapi, saling berbaki, komunikasi lancar, saling sayang.
jangan ada salah satu cuma mementingkan diri sendiri, mementingkan teman dr keluarga sendiri, mementingkan pekerjaan dr pada keluarga..... cuma mau di dengarin, tapi di nasehati masuk kiri keluar kanan....

ya itu saja...
dizeltech
Tambahan lagi.
Menurut Hukum (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), ada yang bilang dilarang ada juga yang bilang ga dilarang.
Pendapat itu dua-duanya ga salah.
Kenapa dilarang?
Sesuai dengan postingannya bro kohcuilakpai di awal-awal, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No.1 Th. 1974 yang berbunyi :
”Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dalam penjelasan pasal demi pasal menyatakan dengan tegas, bahwa: ”Dengan perumusan pada pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Tambahan lagi diperkuat dengan Pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksananaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi :
"Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Artinya bahwa pemerintah yang diwakili oleh Catatan Sipil (bagi non muslim) dan Kantor Urusan Agama (bagi muslim) hanya mengakui tata cara perkawinan salah satu agama.
Contohnya si A beragama nasrani dan si B beragama muslim, maka perkawinan yang diakui harus secara nasrani atau muslim. Jadi si A dan si B harus sepakat mau menikah melalui tata cara agama yang mana dan tidak bisa dua-duanya. Kalaupun dilakukan dua-duanya maka yang diakui hanya satu, yaitu yang didaftarkan ke KUA atau Catatan Sipil.
Kenapa ga dilarang?
Karena pada kenyataannya tidak ada satu pasalpun yang memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan perkawinan beda agama. Lagi pula masih ada kemungkinan bagi para pasangan yang melakukan perkawinan beda agama untuk mendapatkan akta perkawinan. Caranya adalah sebagai berikut :
Nikah di negara yang memperbolehkan pernikahan beda agama (di luar negeri), setelah itu kembali ke Indonesia dan datang ke Pengadilan Negeri untuk minta disahkannya akta perkawinan luar negeri tersebut.
Ada juga yang berpendapat melalui kawin secara adat dan kemudian minta disahkan oleh Pengadilan Negeri supaya dikeluarkan akta perkawinan (Untuk yang satu ini saya kurang begitu jelas).
Kesimpulan
Ada perbedaan mendasar antara sah secara hukum dan sah secara agama.
Kalo secara agama, tanpa pengesahan hukum tetap saja sah. Misalkan sudah nikah secara muslim yaitu melalui tata cara ijab-kabul dan dinyatakan sah, maka tanpa pengesahan hukumpun perkawinan tersebut tetap sah secara agama Islam.
Berbeda dengan sah menurut hukum, perkawinan yang sudah dilakukan secara agama belum sah apabila belum didaftarkan ke Catatan Sipil atau KUA. Jadi sah secara agama belum tentu sah secara hukum (masalah yang menarik seperti nikah siri, apakah sah atau tidak - kalau ada yang tertarik buka thread baru).
Sah tidaknya perkawinan secara hukum sangat penting karena menyangkut masalah perceraian, warisan dan tentunya akta kelahiran anak. Jadi bagi yang nikah susah dapat akta kelahiran anak kalo ga ada akta perkawinan.
Mudahan bisa nambah info buat teman-teman yang mau nikah.
nokipa
perdebatan tiada akhir sad.gifsad.gif
gealgeol
mmmmmmmm
jangan deh.....

yang seagama aja masih sering brantem ....
apa lagi yg beda agama....
This is a "lo-fi" version of our main content. To view the full version with more information, formatting and images, please click here.